SuaraSulsel.id - Kasus penculikan dan pembunuhan Muhammad Fadli Sadewa (11) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan menguak sejumlah fakta. Diantaranya, pelaku AD (17) ternyata sudah mempelajari soal penjualan organ tubuh manusia sejak kelas 3 SMP.
Hal tersebut diketahui saat Polrestabes Makassar menggelar rekonstruksi pembunuhan di Markas Brimob KS Tubun, Selasa 17 Januari 2023. Ada 35 adegan yang diperagakan oleh tersangka pada rekonstruksi tersebut.
"Pelaku AD sudah mempelajari situs ini (Yandex) sejak SMP kelas 3," ujar Wakasatreskrim Polrestabes Makassar Kompol Jufri Natsir.
Lalu, pada bulan Maret dan Desember 2022, AD terinspirasi untuk menjual organ tubuh.
Kata Jufri, pelaku berulang kali hendak menjalankan niatnya sejak tahun lalu.
"Dia berulang kali buka di youtube tentang perjualan organ tubuh. Dia terinspirasi dan termotivasi bahwa dengan adanya penjualan organ tubuh, dibayar pakai Dollar Amerika itu cepat memperkaya diri dan bermanfaat untuk perekonomian keluarganya," bebernya.
Polisi lagi-lagi memastikan bahwa pelaku tidak terikat sindikat penjualan organ tubuh. Tidak ada juga yang menyuruhnya.
Kata Jufri, ide ini atas inisiatif pelaku sendiri. Karena keduanya kerap mengakses internet yang tidak sehat.
"Yang kita khawatirkan selama ini jangan sampai ada indikasi penjualan organ tubuh di Makassar, itu tidak ada. Ini inisiatif pelaku sendiri dan sudah direncanakan sejak Maret 2022," bebernya.
Baca Juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Penculikan dan Pembunuhan Anak di Makassar
Sementara, dari hasil pemeriksaan psikolog dan ahli psikiater, kedua tersangka dinyatakan sehat kejiwaannya. Tidak ada tanda-tanda bahwa pelaku mengidap psikopat.
"Hasil tes Psikologi anak hasilnya normal dari psikiater ahli di RS Bhayangkara juga dinyatakan kedua tersangka tidak ada kelainan kejiwaan," ungkapnya.
Diketahui, Muhammad Fadli Sadewa, bocah 11 tahun di kota Makassar diculik dan dibunuh. Ia ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa pada Selasa, 10 Januari 2023 lalu.
Tersangka AD terinspirasi dari konten negatif di intenet. Idenya muncul untuk menjual organ manusia karena ingin menjadi kaya.
Korban meninggal karena dicekik dan tubuhnya dibenturkan ke lantai. Hidung korban juga ditutup dengan tangan sehingga susah bernafas.
Kini AD dan satu pelaku lainnya AMF dijerat pasal berlapis. Keduanya melanggar pasal 340 KHUPidana dan UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2020 dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
"Untuk dewasa ancamannya seumur hidup atau pidana mati. Kalau untuk anak maksimal 10 tahun penjara," ungkap Jufri.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Begini Cara FEB Unhas Dorong Pelaku UMKM Maros Lebih Adaptif dan Tahan Banting
-
5 Ide Liburan Keluarga Anti Bosan Dekat Makassar Sambut Akhir Tahun
-
WNA Asal Filipina Menyamar Sebagai Warga Negara Indonesia di Palu
-
Pelindo Regional 4 Siap Hadapi Lonjakan Arus Penumpang, Kapal, dan Barang
-
Hutan Lindung Tombolopao Gowa Gundul Diduga Akibat Ilegal Logging