SuaraSulsel.id - Kasus penculikan dan pembunuhan Muhammad Fadli Sadewa (11) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan menguak sejumlah fakta. Diantaranya, pelaku AD (17) ternyata sudah mempelajari soal penjualan organ tubuh manusia sejak kelas 3 SMP.
Hal tersebut diketahui saat Polrestabes Makassar menggelar rekonstruksi pembunuhan di Markas Brimob KS Tubun, Selasa 17 Januari 2023. Ada 35 adegan yang diperagakan oleh tersangka pada rekonstruksi tersebut.
"Pelaku AD sudah mempelajari situs ini (Yandex) sejak SMP kelas 3," ujar Wakasatreskrim Polrestabes Makassar Kompol Jufri Natsir.
Lalu, pada bulan Maret dan Desember 2022, AD terinspirasi untuk menjual organ tubuh.
Kata Jufri, pelaku berulang kali hendak menjalankan niatnya sejak tahun lalu.
"Dia berulang kali buka di youtube tentang perjualan organ tubuh. Dia terinspirasi dan termotivasi bahwa dengan adanya penjualan organ tubuh, dibayar pakai Dollar Amerika itu cepat memperkaya diri dan bermanfaat untuk perekonomian keluarganya," bebernya.
Polisi lagi-lagi memastikan bahwa pelaku tidak terikat sindikat penjualan organ tubuh. Tidak ada juga yang menyuruhnya.
Kata Jufri, ide ini atas inisiatif pelaku sendiri. Karena keduanya kerap mengakses internet yang tidak sehat.
"Yang kita khawatirkan selama ini jangan sampai ada indikasi penjualan organ tubuh di Makassar, itu tidak ada. Ini inisiatif pelaku sendiri dan sudah direncanakan sejak Maret 2022," bebernya.
Baca Juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Penculikan dan Pembunuhan Anak di Makassar
Sementara, dari hasil pemeriksaan psikolog dan ahli psikiater, kedua tersangka dinyatakan sehat kejiwaannya. Tidak ada tanda-tanda bahwa pelaku mengidap psikopat.
"Hasil tes Psikologi anak hasilnya normal dari psikiater ahli di RS Bhayangkara juga dinyatakan kedua tersangka tidak ada kelainan kejiwaan," ungkapnya.
Diketahui, Muhammad Fadli Sadewa, bocah 11 tahun di kota Makassar diculik dan dibunuh. Ia ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa pada Selasa, 10 Januari 2023 lalu.
Tersangka AD terinspirasi dari konten negatif di intenet. Idenya muncul untuk menjual organ manusia karena ingin menjadi kaya.
Korban meninggal karena dicekik dan tubuhnya dibenturkan ke lantai. Hidung korban juga ditutup dengan tangan sehingga susah bernafas.
Kini AD dan satu pelaku lainnya AMF dijerat pasal berlapis. Keduanya melanggar pasal 340 KHUPidana dan UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2020 dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
"Untuk dewasa ancamannya seumur hidup atau pidana mati. Kalau untuk anak maksimal 10 tahun penjara," ungkap Jufri.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Thijs Dallinga Ogah Bahas Peluang Bela Belanda, Sepakat Perkuat Timnas Indonesia?
- 1 Detik Naturalisasi 9 Pemain Keturunan Ini Harga Pasaran Timnas Indonesia Tembus Rp 1 Triliunan!
Pilihan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
Terkini
-
Dewan Pers: Kekerasan Terhadap Jurnalis Meningkat
-
Ekspresi Bahagia Ribuan PPPK Pemprov Sulsel Terima SK
-
Kasus 5 Pekerja Jatuh di Jembatan Tarailu, Disnaker Sulbar: Pasti Ada Sanksi
-
BRI Bukukan Laba Rp26,53 Triliun di Tengah Tantangan, Terus Berdayakan UMKM
-
Banyak Aset Pemprov Sulsel Bermasalah, Kejati Turun Tangan!