SuaraSulsel.id - Pembelian solar subsidi menggunakan QR Code resmi diterapkan. Beberapa kota dan kabupaten memulai program tersebut, termasuk Kota Kendari.
Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu, menyambut baik implementasi tersebut sebagai sebuah langkah dalam mengerucutkan konsumsi solar subsidi bagi kepada konsumen yang berhak.
“Saya setuju dengan itu (pembelian solar menggunakan QR Code) sebagai sebuah upaya yang dilakukan oleh pemerintah pusat bersama pemerintah kota Kendari. Dalam hal ini kami akan menyosialisasikan penggunaaan QR Code bisa semakin massif di masyarakat,” ujar Asmawa.
Asmawa menilai, dengan adanya sistem pembelian solar yang mewajibkan QR Code yang menjadi rangkaian dari program subsidi tepat paralel dengan mekanisme digitalisasi. Hal tersebut didasarkan pada diraihkanya penghargaan yang diperoleh kota Kendari dalam pemanfaatan digitalisasi keuangan.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw menjelaskan, sedikitnya 71 kabupaten/kota se-Indonesia yang telah memberlakukan pemakaian QR Code sampai dengan hari ini.
Terkait dengan kebijakan ini, Fahrougi mengonfirmasi, tidak semua kabupaten/ kota langsung menerapkan hal tersebut. Ia menuturkan bahwa hal itu tergantung pemerintah daerah masing-masing.
“Pertamina hanya menyiapkan infrastrukturnya saja, sedangkan kapan diterapkan itu tergantung Pemerintah dan Pemda karena mereka yang mempunyai kebijakan / produk hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, guna memperoleh QR Code terlebih dahulu harus dilakukan pendaftaran melalui website subsiditepat.mypertamina.id.
Pendaftaran subsidi tepat ini akan mengolah data penggunanya dari aspek jenis kendaraan, data kependudukan serta peruntukakan konsumsi BBM baik untuk pribadi atau komersil.
Baca Juga: Cari Keadilan di DPRD, Guru SDN 92 Kota Kendari Malah Dipecat
Data yang tekonfirmasi dan dinyatakan berhak untuk memperoleh solar subsidi kata Fahrougi, dapat mendownload barcode khusus (bisa dicetak atau disimpan dalam format digital) untuk ditunjukkan kepada operator SPBU saat melakukan transaksi pembelian solar.
“implementasi transaksi menggunakan QR Code ini, maka penyaluran bisa lebih tepat sasaran, tepat volume dan Pertamina juga lebih mudah dalam mengontrol,” jelasnya.
Dengan implementasi transaksi QR Code, Fahrougi berharap penyalahgunaan solar subsidi dapat ditekan dan lebih tepat sasaran.
Sementara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) telah mengungkapkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi kurang lebih 1.422.263 liter sepanjang tahun 2022 lalu.
Data penyalagunaan BBM subsidi didominasi BBM jenis Solar. BPH Migas menyebut penyalagunaan BBM Subsidi kurang lebih 1.422.263 liter setara dengan Rp 17 Miliar, dimana modus operandinya seperti pembelian berulang-ulang di SPBU dengan tangki modifikasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- Innalillahi, Aktor Epy Kusnandar Meninggal Dunia
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
Pilihan
-
KLH Sebut Tambang Milik Astra International Perparah Banjir Sumatera, Akan Ditindak
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah Desember 2025: Ideal untuk Gamer dan Content Creator Pemula
-
Roblox Ditunjuk Jadi Pemungut PPN Baru, Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp43,75 T
-
Bank Indonesia Ambil Kendali Awasi Pasar Uang dan Valuta Asing, Ini Fungsinya
-
Geger Isu Patrick Kluivert Dipecat Karena Warna Kulit?
Terkini
-
'Tidak Ada Tim yang Tidak Bisa Dikalahkan!' Motivasi Uston Nawawi Hadapi PSM
-
Malam Paling Berat Tim Medis Unhas: Selamatkan 6 Nyawa Dalam Satu Malam
-
Jadwal Laga Tunda Pekan ke-4: PSM Makassar hadapi Persebaya
-
Pengeroyokan Sadis di Gowa: Tangan Terikat, Diseret Pakai Motor, Lalu Dibacok Parang
-
Jejak Korupsi Irigasi Toraja Utara: 118 Saksi Diperiksa, Kepala Bidang Tersangka!