SuaraSulsel.id - Wakil Direktur Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Andi Aderus mengingatkan semua pihak untuk mewaspadai kemunculan "bughat" atau pembangkangan terhadap negara di tengah polemik terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja saat ini.
“Lebih berbahaya lagi, bughat yang dilakukan bukan lagi dalam konteks perorangan, melainkan dalam konteks kelompok atau organisasi yang memiliki pemimpin yang ditaati serta lebih berbahaya lagi jika sudah memiliki kekuatan," ujar Andi, Minggu 15 Januari 2023.
Kekuatan itu, kata dia, bisa berupa kekuatan politik atau kekuatan militer dengan persenjataan dan kemampuan perang yang telah dilatih.
Berikutnya, Andi menyampaikan sejatinya narasi-narasi pembangkangan sudah bisa dikatakan sebagai "bughat" karena "bughat" terbagi ke beberapa tingkatan tergantung tingkat pembangkangannya.
“Ada pelaku bughat yang bisa dibina dengan narasi-narasi yang dapat mengubah cara pikirnya atau untuk menetralisasi pikirannya. Ada pula pelaku bughat yang harus ditangani melalui pembinaan khusus,” ujarnya pula.
Lebih lanjut, dia menyampaikan Islam mengajarkan bahwa ketaatan terhadap pemerintah adalah hal yang wajib. Alquran pun menjelaskan ketaatan terhadap pemerintah itu ada secara paralel. Ada taat pada Allah, rasul, dan ulil amri atau dalam konteks bernegara dimaknai sebagai pemerintah yang sah.
“Ketaatan pada pemerintah merupakan hal yang penting, karena menyangkut kedamaian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar dia lagi.
Ia menambahkan, menurut ahlussunnah wal jamaah atau kelompok ahli hadis, jika pemerintah yang menaungi masyarakat memang zalim, masyarakat hanya wajib untuk memberikan pendapat dan nasihat kepada mereka tanpa melakukan pembangkangan. Pembangkangan hanya akan berdampak jauh lebih buruk terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga "bughat" perlu dideteksi sejak dini.
“Begitu pentingnya ketaatan pada pemerintah yang sah. Seringkali, digambarkan dengan perumpamaan bahwa terhadap pemerintah yang zalim saja, kita dilarang untuk melakukan pembangkangan,” ujarnya pula.
Baca Juga: Secara Etika, Erick Thohir Harus Mundur sebagai Menteri BUMN jika Mencalonkan diri Ketua Umum PSSI
Andi lalu mencontohkan dampak besar "bughat" di Libya yang pernah memiliki pemimpin bernama Muammar Gaddafi, sosok yang dibenci oleh rakyatnya, sehingga menimbulkan kekacauan.
“Contohnya, kondisi negara Libya saat ini pun jadi butuh waktu yang lama untuk kembali normal. Setidaknya, butuh puluhan bahkan mungkin ratusan tahun untuk mengobati dampak dari pembangkangan terhadap pemimpinnya sendiri,” ujar Andi.
Dengan demikian, lanjut dia, penyampaian masukan, nasihat, ataupun saran terhadap pemerintah sepatutnya dilakukan dengan menggunakan cara-cara yang baik, bukan melalui narasi-narasi yang dapat mencabik-cabik perasaan dan persaudaraan sebangsa dan se-Tanah Air.
“Andai kata di kemudian hari kebijakan yang diambil pemerintah perlu dilakukan evaluasi, kita sebagai elemen bangsa dapat memperbaikinya secara bersama-sama sesuai dengan porsi diri kita masing-masing. Jika porsi kita hanya sebatas dapat memberikan saran dan kritik, lakukanlah dengan cara yang baik,” kata dia pula.
Terakhir, Andi juga menilai kebijakan pemerintah sepatutnya disosialisasikan secara khusus kepada para pemuka agama yang pada umumnya didengar oleh banyak orang.
Pada konteks UU Cipta Kerja, kata dia lagi, para pemuka agama perlu diyakinkan bahwa kebijakan tersebut memiliki banyak hal positif, seperti dapat memangkas birokrasi yang kurang diperlukan sehingga dapat menghambat percepatan investasi.
“Apabila para pemuka agama dapat menyampaikan kepada para pengikutnya, dampaknya akan sangat baik bagi negara ini karena semakin tumbuh optimisme di tengah-tengah masyarakat atas kebijakan pembuatan UU Cipta Kerja yang telah diambil,” ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Secara Etika, Erick Thohir Harus Mundur sebagai Menteri BUMN jika Mencalonkan diri Ketua Umum PSSI
-
Erick Thohir Rangkap Jabatan Jika Terpilih Jadi Ketum PSSI, Pakar Jelaskan Dampak Negatif yang Ditimbulkan
-
Erick Thohir Diminta Mundur sebagai Menteri BUMN Usai Daftar Caketum PSSI, Pakar Hukum: Ini Panggilan Etika!
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
Terkini
-
Wamenhan: Indonesia Siap Keluar dari Board of Peace
-
Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
-
Istri Anggota DPRD Sulsel Tewas Kecelakaan di Tol Makassar, Diduga Akibat Aquaplaning
-
Telkomsel Terapkan Registrasi Biometrik Wajah, Begini Cara Registrasi
-
Berapa Jumlah Zakat Fitrah dan Fidyah di Kota Palu Tahun 2026? Ini Penjelasan Kemenag