Suasana pemakaman korban MFS (11 tahun) di TPU Paropo, Batua Raya, Kecamatan Panakukang, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (11/1/2023) [SuaraSulsel.id/ANTARA]
Akhirnya pelaku memutuskan membungkus jasad korban dengan kantong plastik besar berwarna hitam, kemudian membuangnya di bawah jembatan dekat Kolam Regulasi Nipa-nipa, Kecamatan Moncongloe, Perbatasan Kota Makassar dan Kabupaten Maros.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 170 ayat 3 atas penculikan dan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati bagi orang dewasa dan untuk anak-anak paling lama 10 tahun. (Antara)
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
- Lesti Kejora Dipolisikan karena Cover Lagu Yoni Dores, Ariel NOAH Pasang Badan: Kenapa Dipidanakan?
Pilihan
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik 2025, Anti Aging Auto Bikin Glowing
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP di Bawah Rp5 Juta, Layar AMOLED Lensa Ultrawide
-
5 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 1 Jutaan dengan Spesifikasi Gahar Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Mobil Seken Murah, Hemat Bensin Tak Khawatir Rawat Mesin
-
4 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta: Irit Bahan Bakar, Kabin Longgar
Terkini
-
identitas Unhas Raih Penghargaan Bergengsi di Ajang ISMA-SPS Award 2025
-
Petani Bone Kaya Mendadak! Pisang Cavendish Tembus Pasar Korea, Permintaan Menggila!
-
Miris! SD Negeri di Pelosok Ini Terancam Tutup Karena Ditinggal Murid
-
Guru Ngaji Ditangkap Densus 88 di Gowa: Diduga Terlibat Terorisme dan Simpan Bom Rakitan?
-
BRI Terus Kawal Mimpi Anak Muda di Pentas Sepak Bola Lewat Sponsorship GFL Series 3