SuaraSulsel.id - Empat orang tersangka kasus narkoba masing-masing FN, SA, RC, dan RA diganjar hukuman penjara 20 tahun hingga ancaman hukuman mati.
"Empat tersangka yang terlibat kasus narkoba seberat lebih dari 40 kg dinyatakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 Tahun 2009," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sujdana di Makassar, Kamis.
Dia mengatakan undang-undang tersebut terkait narkotika junto pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 62 undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara seumur hidup dan atau hukuman mati.
Menurut dia, soal penuntutan dan hukuman itu merupakan kewenangan jaksa dan hakim.
Dia mengatakan para tersangka yang menjadi kurir ini memperoleh upah sebesar Rp10 juta dengan pembagian masing-masing FN Rp4,5 juta dan SA Rp5,5 juta.
Sementara RC dan RA berperan sebagai penjemput dan pengedar barang tersebut ke sejumlah daerah di Sulawesi diantaranya Palu dan Kendari.
Kurir ini sudah mendistribusikan sebanyak 105 bungkus ke Makassar, Palu, dan Kendari, sementara sisanya sebanyak 43,6 kilo gram yang sebagian besar ditemukan di salah satu hotel di Surabaya belum sempat didistribusikan. Karena sudah tertangkap oleh pihak kepolisian.
Sedang tersangka lainnya yang juga berjumlah 4 orang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) yakni berinisial IN yang berperan menawari pekerjaan kepada tersangka RT dan RA.
Kemudian tersangka lainnya AM berperan mengirim uang dan akomodasi bagi dua kurir tersebut.
Baca Juga: 7 Orang Dengan Gangguan Jiwa Kabur Dari Rumah Sakit Dadi Makassar
Berkaitan dengan hal tersebut pihak Polda Sulsel melakukan pengembangan kasus dan menelusuri dugaan pemasok dari jaringan internasional melalui jalur laut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
Intip 7 Kegiatan Unik Festival Aksara Lontaraq ke-VI di Barru
-
Polisi Bekuk Pengedar Sabu dan Barang Bukti Mengejutkan di Kos Eksklusif Palu
-
Mengapa Penipuan Online di Sulawesi Tenggara Meledak dalam 4 Tahun Terakhir?
-
Jusuf Kalla: Saling Membunuh Itu Bukan Jalan Menuju Surga
-
Pemkot Makassar Akan Bangun Kembali Rumah Warga yang Dibakar