SuaraSulsel.id - Anggota Brimob Polda Sulsel yang tembak Pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar divonis 20 tahun penjara oleh hakim.
Chaerul Akmal, oknum anggota Brimob Polda Sulawesi Selatan yang menembak Najamuddin Sewang divonis 20 tahun hukuman penjara. Ia terbukti bersalah dalam kasus kematian pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar.
Putusan dibacakan hakim Jhonicol Richard di ruang sidang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Makassar, Jumat, 6 Januari 2023.
"Menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan turut serta dan melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan terdakwa hukuman 20 tahun penjara," papar Jhonicol dalam sidang putusan itu.
Putusan majelis hakim ini mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya mendakwa Chaerul Akmal dengan hukuman 20 tahun penjara. Ia disebut melanggar pasal 340 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 338 Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Majelis menyatakan hal yang memberatkan terdakwa karena statusnya sebagai anggota Brimob. Harusnya, ia melindungi masyarakat, tapi nyatanya membunuh.
Jhonicol mempersilahkan kepada terdakwa untuk mengajukan banding jika tidak sepakat dengan putusan hakim. Chaerul diberi waktu tujuh hari untuk berpikir walau tanpa didampingi kuasa hukum.
Hakim sebelumnya juga menjatuhi hukuman pidana 13 tahun kepada Asri dan 18 tahun untuk terdakwa Sulaiman. Sementara, perkara Iqbal Asnan dinyatakan selesai karena terdakwa meninggal dunia.
Sebelumnya, kasus ini berawal saat korban Najamuddin Sewang tiba-tiba terjatuh ketika mengendarai sepeda motornya di Jalan Danau Tanjung Bunga, Minggu, 3 April 2022 lalu. Awalnya ia dikira kecelakaan karena terkena serangan jantung.
Baca Juga: Anggota Brimob Polda Sulsel Divonis 18 Tahun Penjara, Keluarga Menangis Histeris
Namun fakta berkata lain. Najamuddin ternyata ditembak oleh orang tak dikenal.
Polisi berhasil menangkap empat tersangka pada 17 April 2022 lalu. Ternyata penyebabnya karena alasan asmara.
Kata Chaerul, ia ditawari untuk menembak korban pada akhir bulan Maret 2022. Saat itu, ia dihubungi oleh terdakwa Sulaiman, yang juga berprofesi sebagai polisi.
Chaerul bilang tak langsung mengiyakan tawaran tersebut. Ia juga yakin tak bisa melakukannya.
Namun, Sulaiman disebut terus meyakinkannya mereka akan aman. Kata Chaerul, ia terus dibujuk dan diyakinkan bahwa otak di balik rencana tersebut dibekingi "orang besar", yakni mantan Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan.
Chaerul kemudian mulai tergiur. Apalagi mereka dijanjikan upah Rp200 juta jika berhasil membunuh korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
Terkini
-
Anggota Polisi Terseret Kasus Penipuan Anggota DPRD Takalar
-
Dua Anggota DPRD Takalar Tipu Warga Ratusan Juta, Begini Modusnya...
-
Ini Pemain PSM Makassar Masuk Skuad Timnas Piala Dunia U-17
-
Cegah Banjir! Gubernur Andi Sudirman Luncurkan Normalisasi Sungai Suli Rp18,7 Miliar
-
Luwu Timur Banjir Beasiswa! Cek, Siapa Saja Beruntung Dapat Rp3 Juta?