SuaraSulsel.id - Mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Perwakilan Sulawesi Selatan Wahyu Priyono mengaku pernah bertemu dengan terpidana kasus korupsi, Nurdin Abdullah. Pertemuan terjadi pada tahun 2020 lalu.
Pertemuan itu terkuak dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terhadap empat Auditor BPK terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Pemprov Sulawesi Selatan.
Jaksa menghadirkan empat orang saksi dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Muhammad Yusuf Karim.
Salah satu yang dihadirkan sebagai saksi adalah Wahyu Priyono. Jaksa Penuntut Umum mencecar mantan Kepala BPK Perwakilan Sulsel itu terkait pertemuannya dengan terpidana Nurdin Abdullah.
Wahyu menceritakan salah satu hasil temuan BPK saat itu adalah ada kas tekor yang cukup besar di DPRD Sulsel pada tahun 2019. Nilainya Rp20 miliar.
"Salah satu temuan tim (auditor) adalah kas keuangan DPRD Sulsel tekor Rp20 miliar," ujar Wahyu di ruang sidang Bagir Manan, Selasa 3 Januari 2023.
Dari hasil audit itu, Wahyu menyampaikan ke Nurdin Abdullah sebagai Gubernur bahwa ketekoran anggaran harus dikembalikan ke kas daerah. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, belum ada pengembalian.
Hal tersebut membuat BPK mengganjar Pemprov Sulsel hanya dengan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Padahal, Pemprov Sulsel sebelumnya sudah mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 10 kali berturut-turut.
BPK mencatat ada tiga OPD yang mengalami ketekoran pada kas bendahara. Masalah itu terjadi di Sekretariat DPRD Sulsel, Badan Penghubung dan Dinas PU dan Tata Ruang.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Nurdin Abdullah: 4 Auditor BPK Sulsel Diduga Terima Suap Jalani Sidang Perdana
Sementara, JPU KPK Zaenal Abidin mengatakan pihaknya ingin menggali keterangan soal prosedur pembentukan Auditor di BPK. Itu untuk mengetahui peran masing-masing para terdakwa.
"Kami ingin tahu proses pembentukan tim pemeriksa. Siapa-siapa tim auditor yang ditunjuk saat itu," ujar Zaenal.
Zaenal mengaku belum menggali lebih dalam soal keterangan Wahyu Priyono terkait ketekoran kas. Pihaknya berencana akan memanggil pimpinan DPRD dan Sekretaris Dewan untuk dijadikan saksi di persidangan.
"Nanti kita perdalam apakah uang suap yang dikumpulkan Edy Rahmat salah satu awal mulanya dari ketekoran kas ini," tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, JPU juga menghadirkan pegawai BPK lainnya sebagai saksi. Mereka adalah Diyah Sulistyawati, Gilang Permata A dan Nurliah.
KPK sebelumnya sudah menetapkan empat orang sebagai terdakwa kasus suap terhadap auditor BPK. Diantaranya Gilang Gumilar, Andi Sonny, Yohanes Binur Haryanto Manik dan Wahid Iksan Wahyuddin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
PT KIMA Siap Eksekusi Lahan Sengketa Usai Menang di Mahkamah Agung
-
Detik-Detik Mobil Pikap Mahasiswa KKN Unhas Rem Blong, Sopir Sengaja Tabrak Pohon
-
Selamatkan Lahan Pertanian di Sulawesi Selatan, Gubernur: Tim Sudah Lakukan Pompanisasi
-
Mahasiswa di Makassar Rekayasa Penculikan, Minta Tebusan Rp90 Juta ke Orang Tua
-
DPRD Setuju Makzulkan Bupati Gowa, Kenapa Husniah Talenrang Belum Resmi Dicopot?