SuaraSulsel.id - BPJS Kesehatan di Kota Makassar memastikan tidak memperpanjang kerjasama dengan sejumlah rumah sakit dan klinik di Kota Makassar. Diantaranya Rumah Sakit Grestelina dan Klinik Cerebellum.
Kabar pemberhentian kontrak kerjasama ini viral di media sosial. Sejumlah pasien mengunggah keluhan mereka di laman instagram.
Di Rumah Sakit Grestelina misalnya. Sejumlah pasien mengeluh karena ke depan akan membayar perawatan secara umum.
"Padahal kami adalah pembayar aktif iuran BPJS. Sekarang harus tanggung biaya secara umum," ujar D, salah satu pasien.
Kabarnya, kerjasama BPJS dan rumah sakit Grestelina tidak diperpanjang setelah 31 Desember. Karena adanya komplain dari seorang pasien.
Pasien itu mengeluh karena pihak rumah sakit tidak memberikan obat yang dibutuhkan. Padahal, obat tersebut masuk dalam tanggungan BPJS.
"Banyak pasien yang tidak lagi bisa menerima perawatan di Rumah Sakit Grestelina," kata seorang warga.
Hal yang sama diberlakukan untuk klinik Cerebellum di Kota Makassar. Klinik ini melayani sekitar 700 pasien disabilitas dan stroke setiap harinya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar Greisthy E.L.Borotoding mengatakan pihaknya tidak memutus kontrak dengan RS Grestelina Makassar dan Klinik Cerebellum. Tapi mereka tidak memperpanjang kerjasama untuk tahun depan.
Baca Juga: Pedagang Asongan Bakal Pusing, Jokowi Larang Jualan Rokok Eceran
"Kontrak berakhir sampai tanggal 31 Desember. Kami belum memperpanjang untuk tahun depan," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa, 27 Desember 2022.
Kata Greisthy, pihaknya tak asal memberhentikan kerjasama secara lanjut. Ada alasan kenapa BPJS enggan memperpanjang kerjasama dengan dua fasilitas kesehatan terbesar di Kota Makassar itu.
"Ada beberapa pelanggaran komitmen pelayanan dan pemenuhan kewajiban sebagai mitra BPJS kesehatan yang baik," sebutnya.
Ia menjelaskan, kerjasama dengan fasilitas kesehatan swasta tercantum di Peraturan Menteri Kesehatan nomor 71 tahun 2013. Di ayat 3 tertulis, kerjasama berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang kembali atas kesepakatan bersama.
Dalam kerjasama itu, BPJS Kesehatan mempertimbangkan kecukupan antara jumlah fasilitas kesehatan dengan jumlah peserta yang harus dilayani. Kerjasama dengan Rumah Sakit Grestelina dan Klinik Cerebellum terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 dan berakhir pada 31 Desember.
Kata Greisthy, dalam melakukan evaluasi, pihaknya tak hanya menilai satu aspek saja. Klinik Cerebellum misalnya, yang diklaim memiliki hasil yang baik. Itu tidak menjadi satu-satunya indikator penilaian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
- 17 Kode Redeem FF 25 Agustus 2026: Kesempatan Dapat Voucher dan Skin Senjata Terbaru
- Waduk Jatigede Surut, Warga Sumedang Manfaatkan Lahan untuk Bertani
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
BRI dan Pemprov Maluku Utara Kolaborasi Perkuat UMKM dan Ekonomi Desa
-
Pesawat TNI AL Keluar Jalur, Tiga Prajurit Lolos dari Maut
-
Detik-detik Banjir Bandang Terjang Parigi Moutong: Puluhan Rumah Tertimbun Lumpur
-
11 Daerah di Sulawesi Tenggara Resmi Status Siaga Kekeringan, Ribuan Hektare Sawah Terancam Puso
-
Polisi Jabar Obrak-abrik 'Passobis' di Sulsel, Begini Respons Ustadz Das'ad Latif