"Hasil yang baik tidak menjadi satu-satunya indikator suatu faskes akan dilanjutkan kerjasamanya atau tidak. Tapi apakah pasien mendapatkan pelayanan yang berkualitas secara komprehensif sesuai hak peserta dan standar mutu layanan dengan pembiayaan yang dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.
Greisthy menegaskan pihaknya bertanggungjawab untuk pengalihan peserta dan menyelesaikan penagihan klaim yang tersisa untuk diproses dan dibayarkan. Sementara, untuk pasien yang sedang dirawat inap bisa tetap melanjutkan perawatan meski melewati 31 Desember.
"Untuk pasien yang lagi dirawat inap, tidak perlu dirujuk ke faskes lain. Mereka bisa melanjutkan perawatan," jelasnya.
Untuk pasien Klinik Cerebellum juga diklaim bisa dilayani oleh 15 fasilitas kesehatan lainnya di Makassar. Mereka punya fasilitas yang sama. Seperti, spesialisasi KFR, fisioterapi, terapi wicara dan terapi okupasi.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Dikira Punah, Spesies Paling Langka Hiu Gangga Ternyata Bersarang di Perairan Indonesia
-
Sampai di Puncak, Pendaki Gunung Tewas Disambar Petir
-
Bupati Gowa Digoyang Hak Angket Dugaan Perselingkuhan, Bisakah Berujung Pemakzulan?
-
Hak Angket Dugaan Skandal Bupati Gowa, Pakar Hukum: Apakah Sudah Sesuai Kriteria?
-
Jamaah An-Nadzir Akan merayakan Iduladha 26 Mei 2026, Ini Alasannya