SuaraSulsel.id - Mantan Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani menggugat Presiden RI, Joko Widodo. Gugatan itu berkaitan dengan pemberhentian dirinya.
Abdul Hayat diketahui diberhentikan sebagai Sekprov Sulsel, Rabu, 14 Desember 2022. Melalui kuasa hukumnya, Yusuf Gunco, Hayat bakal menggugat beberapa pihak.
Diantaranya Presiden, Gubernur Sulsel, dan tim lima. Tim ini yang dimaksud adalah pejabat Kemendagri, Kemenpan, dan Pemprov Sulsel.
"Saya selaku kuasa hukum akan melakukan upaya hukum pada Jumat atau besok, sudah menghasilkan gugatan ke PTUN. Saya gugat Kepres dan Presiden jadi tergugat satu," ujarnya kepada media.
Yusuf Gunco menjelaskan Kepres pemberhentian Abdul Hayat baru diterima, Selasa, kemarin. Padahal surat itu ditetapkan oleh Presiden sejak tanggal 30 November 2022.
Idealnya, kata Gunco, Kepres itu harus sampai ke tangan Hayat sejak tanggal penetapan. Namun, baru diterima 13 hari setelahnya.
"Ada prosedur admisnitrasi pemerintahan yang tidak berjalan. Kenapa baru kemarin disampaikan ke Sekda, sementara surat ini sudah ditetapkan 30 November lalu. Harusnya sejak tanggal itu pak Sekda sudah tidak berhak lagi menjadi sekda," katanya.
Abdul Hayat sendiri masih menjalankan tugasnya sebagai Sekprov hingga Selasa, kemarin. Ia masih membuka acara rapat koordinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di hotel Gammara.
"Ada range waktu pemerintahan di Sulsel ini yang salah. Ada hal apa Pemprov tidak menyerahkan surat ini ke Sekda sejak tanggal 30 (November)," ucapnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Teken Surat Pemberhentian Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani
Surat penetapan itu juga dinilai berjalan sendiri. Hanya satu lembar saja.
Menurut Yusuf, seharusnya surat keputusan itu dilengkapi konsederan alasan pencopotan Hayat. Di isi surat juga tidak ada unsur menimbang dan memperhatikan.
"Presiden mengeluarkan surat ini dasarnya apa? itu aturan administrasi kenegaraan yang dilanggar," jelasnya.
Selain Presiden, Abdul Hayat juga menggugat Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan tim lima. Tim ini sebelumnya dibentuk oleh Gubernur untuk mengevaluasi kinerja Sekprov.
"Jadi, surat yang dikirim ke Kemendagri ini dibuat di luar pagar. Kemudian tim lima juga menempatkan semua keterangan yang mengakibatkan klien kami mengalami kerugian material. Ini bisa masuk pidana," tegasnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pemprov Sulsel Imran Jausi menjelaskan surat pemberhentian Abdul Hayat ditetapkan pada tanggal 30 November 2022. Namun, baru diterima oleh Gubernur pada Selasa, kemarin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
Terkini
-
Viral Anak Tidak Mampu Bayar Ijazah, Kadis Pendidikan Makassar: Lapor, Kami Akan Bantu Segera!
-
LPSK Turun Tangan! Keluarga Korban Pembakaran DPRD Makassar Dapat Perlindungan
-
Menyamar jadi TNI AL, Napi Peras Korban Ratusan Juta dari Dalam Sel
-
Ditenggelamkan Hidup-Hidup, Siapa Andi Makkasau Berani Lawan Penjajah?
-
Brutal! Massa Bersenjata Serang Polres Mamberamo Raya, Polisi Terluka dan Kendaraan Hancur