Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 14 Desember 2022 | 14:20 WIB
Yusuf Gunco selaku kuasa hukum Abdul Hayat Gani [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Sehingga sesuai aturan, kata Imran, surat itu baru resmi ditetapkan jika sampai ke tangan Gubernur. Bukan saat ditetapkan.

"Beliau resmi diberhentikan terhitung hari ini berdasarkan SK Presiden," ungkap Imran.

Posisi Abdul Hayat Gani sendiri saat ini non job. Imran Jausi mengaku akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk jabatan yang pas bagi Abdul Hayat.

"Saat ini belum ada jabatan karena baru diberhentikan. Kami masih menunggu petunjuk. Kami masih akan konsultasi dulu ke kemendagri," kata Imran.

Baca Juga: Presiden Jokowi Teken Surat Pemberhentian Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More