SuaraSulsel.id - Jabatan Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan saat ini kosong. Abdul Hayat Gani yang sebelumnya menjabat posisi itu resmi diberhentikan, Senin, 14 Desember 2022.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman sudah menunjuk Asisten I Aslam Patonangi sebagai pelaksana harian (Plh). Untuk selanjutnya, Pemprov akan membuka seleksi jabatan.
"Segera dibidding. Harus diisi tidak boleh ada kekosongan. Kita harus menjalankan posisi Sekda juga kan pamong tertinggi," ungkap sudirman saat ditemui, Rabu, 14 Desember 2022.
Ia mengatakan pemberhentian Abdul Hayat sebagai Sekprov adalah dinamika biasa. Itu bentuk evaluasi kinerja, apalagi ada parameter dari pemerintah pusat yang jadi indikatornya.
Sebelumnya, sudah ada tim yang bekerja untuk mengevaluasi kinerja Abdul Hayat. Tim itu berasal dari Kemendagri, Kemenpan dan Pemprov Sulsel.
"Hal biasa seperti ini. Eselon II juga semuanya saya evaluasi. Kalau eselon I, ya dari pusat. Maksud saya dari pusat yang menilai kan," ungkapnya.
Sudirman mengatakan jabatan Sekprov tak akan dibiarkan lama lowong. Pihaknya segera membentuk tim seleksi untuk menjaring ASN yang bakal didefinitifkan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pemprov Sulsel Imran Jausi menjelaskan surat pemberhentian Abdul Hayat ditetapkan pada tanggal 30 November 2022. Namun, baru diterima oleh Gubernur pada Selasa, kemarin.
"Beliau resmi diberhentikan terhitung hari ini berdasarkan SK Presiden," ungkap Imran di Hotel Claro.
Baca Juga: Mantan Bupati Pinrang Aslam Patonangi Jabat Plh Sekprov Sulsel
Posisi Abdul Hayat Gani sendiri saat ini non job. Imran Jausi mengaku akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk jabatan yang pas bagi Abdul Hayat.
"Saat ini belum ada jabatan karena baru diberhentikan. Kami masih menunggu petunjuk. Kami masih akan konsultasi dulu ke kemendagri," kata Imran.
Ia mengaku jabatan Sekda saat ini diisi Plh. Lalu, pihaknya akan segera membentuk panitia seleksi posisi Sekprov jika diminta oleh Gubernur.
Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berminat dan memenuhi persyaratan dipersilahkan ikut. Boleh dari pegawai internal ataupun eksternal Pemprov Sulsel.
Seleksi jabatan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang PengisianJabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Kemudian Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Program MYP Irigasi Pemprov Sulsel Topang Swasembada Pangan
-
Pesan Terakhir Hasbiah Sebelum Virgo Transport 8 Tenggelam: 'Jaga Cucu-Cucuta'
-
Ini Agenda Kerja Presiden Prabowo di Sulawesi Selatan
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026 dari Kemenpora, Tegaskan Dukungan untuk Olahraga
-
Koper Penumpang Pesawat Tujuan Makassar Berisi Anak Kera Ekor Panjang