Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 14 Desember 2022 | 12:29 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengumumkan penetapan UMP 2023 di rumah jabatan, Senin, 28 November 2022 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Jabatan Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan saat ini kosong. Abdul Hayat Gani yang sebelumnya menjabat posisi itu resmi diberhentikan, Senin, 14 Desember 2022.

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman sudah menunjuk Asisten I Aslam Patonangi sebagai pelaksana harian (Plh). Untuk selanjutnya, Pemprov akan membuka seleksi jabatan.

"Segera dibidding. Harus diisi tidak boleh ada kekosongan. Kita harus menjalankan posisi Sekda juga kan pamong tertinggi," ungkap sudirman saat ditemui, Rabu, 14 Desember 2022.

Ia mengatakan pemberhentian Abdul Hayat sebagai Sekprov adalah dinamika biasa. Itu bentuk evaluasi kinerja, apalagi ada parameter dari pemerintah pusat yang jadi indikatornya.

Baca Juga: Mantan Bupati Pinrang Aslam Patonangi Jabat Plh Sekprov Sulsel

Sebelumnya, sudah ada tim yang bekerja untuk mengevaluasi kinerja Abdul Hayat. Tim itu berasal dari Kemendagri, Kemenpan dan Pemprov Sulsel.

"Hal biasa seperti ini. Eselon II juga semuanya saya evaluasi. Kalau eselon I, ya dari pusat. Maksud saya dari pusat yang menilai kan," ungkapnya.

Sudirman mengatakan jabatan Sekprov tak akan dibiarkan lama lowong. Pihaknya segera membentuk tim seleksi untuk menjaring ASN yang bakal didefinitifkan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pemprov Sulsel Imran Jausi menjelaskan surat pemberhentian Abdul Hayat ditetapkan pada tanggal 30 November 2022. Namun, baru diterima oleh Gubernur pada Selasa, kemarin.

"Beliau resmi diberhentikan terhitung hari ini berdasarkan SK Presiden," ungkap Imran di Hotel Claro.

Baca Juga: Abdul Hayat Gani Resmi Diberhentikan Jadi Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan

Posisi Abdul Hayat Gani sendiri saat ini non job. Imran Jausi mengaku akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk jabatan yang pas bagi Abdul Hayat.

"Saat ini belum ada jabatan karena baru diberhentikan. Kami masih menunggu petunjuk. Kami masih akan konsultasi dulu ke kemendagri," kata Imran.

Ia mengaku jabatan Sekda saat ini diisi Plh. Lalu, pihaknya akan segera membentuk panitia seleksi posisi Sekprov jika diminta oleh Gubernur.

Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berminat dan memenuhi persyaratan dipersilahkan ikut. Boleh dari pegawai internal ataupun eksternal Pemprov Sulsel.

Seleksi jabatan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang PengisianJabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Kemudian Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.

1. Syaratnya antara lain: usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun 0 bulan 0 hari sampai dengan tanggal pelantikan.

2. Kemudian, memiliki pangkat paling rendah Pembina Utama Muda (IV/c).

3. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (SI) atau Diploma IV (D-IV) atau yang sederajat.

4. Sedang dan/atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama minimal 2 kali dalam jabatan berbeda secara kumulatif paling singkat 2 (dua) tahun, atau Jabatan Fungsional Ahli Utama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam masa jabatan.

5. Diutamakan telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II, kecuali bagi pelamar yang berasal dari pemangku jabatan fungsional jenjang ahli utama.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More