SuaraSulsel.id - Jabatan Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan saat ini kosong. Abdul Hayat Gani yang sebelumnya menjabat posisi itu resmi diberhentikan, Senin, 14 Desember 2022.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman sudah menunjuk Asisten I Aslam Patonangi sebagai pelaksana harian (Plh). Untuk selanjutnya, Pemprov akan membuka seleksi jabatan.
"Segera dibidding. Harus diisi tidak boleh ada kekosongan. Kita harus menjalankan posisi Sekda juga kan pamong tertinggi," ungkap sudirman saat ditemui, Rabu, 14 Desember 2022.
Ia mengatakan pemberhentian Abdul Hayat sebagai Sekprov adalah dinamika biasa. Itu bentuk evaluasi kinerja, apalagi ada parameter dari pemerintah pusat yang jadi indikatornya.
Sebelumnya, sudah ada tim yang bekerja untuk mengevaluasi kinerja Abdul Hayat. Tim itu berasal dari Kemendagri, Kemenpan dan Pemprov Sulsel.
"Hal biasa seperti ini. Eselon II juga semuanya saya evaluasi. Kalau eselon I, ya dari pusat. Maksud saya dari pusat yang menilai kan," ungkapnya.
Sudirman mengatakan jabatan Sekprov tak akan dibiarkan lama lowong. Pihaknya segera membentuk tim seleksi untuk menjaring ASN yang bakal didefinitifkan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pemprov Sulsel Imran Jausi menjelaskan surat pemberhentian Abdul Hayat ditetapkan pada tanggal 30 November 2022. Namun, baru diterima oleh Gubernur pada Selasa, kemarin.
"Beliau resmi diberhentikan terhitung hari ini berdasarkan SK Presiden," ungkap Imran di Hotel Claro.
Baca Juga: Mantan Bupati Pinrang Aslam Patonangi Jabat Plh Sekprov Sulsel
Posisi Abdul Hayat Gani sendiri saat ini non job. Imran Jausi mengaku akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk jabatan yang pas bagi Abdul Hayat.
"Saat ini belum ada jabatan karena baru diberhentikan. Kami masih menunggu petunjuk. Kami masih akan konsultasi dulu ke kemendagri," kata Imran.
Ia mengaku jabatan Sekda saat ini diisi Plh. Lalu, pihaknya akan segera membentuk panitia seleksi posisi Sekprov jika diminta oleh Gubernur.
Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berminat dan memenuhi persyaratan dipersilahkan ikut. Boleh dari pegawai internal ataupun eksternal Pemprov Sulsel.
Seleksi jabatan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang PengisianJabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Kemudian Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Sekda Sulsel Dorong OPD Perkuat Pelayanan Publik Jelang Penilaian Ombudsman 2026
-
Ratusan Petani Luwu Timur Turun Gunung Tolak Penggusuran Kawasan Industri
-
Rebutan Solar Berdarah di SPBU Makassar, Kenapa Pertamina Selalu Bilang Stok Aman?
-
Pemuda Sinjai Merantau Demi Biayai Adik, Tewas Dikeroyok Massa
-
Dugaan Asusila Guru SD di Patimpeng Bone Disorot, SEMMI: Tolak Damai !