SuaraSulsel.id - Terdakwa kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu divonis bebas. Hakim menyatakan ia tidak bersalah atas kasus tersebut.
Pembacaan putusan dilakukan di ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 8 Desember 2022.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang diketuai Sutisna Sawati menyatakan Isak Sattu lepas dari segala macam tuntutan pidana yang menjeratnya.
"Terdakwa Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar HAM Berat," ujar Sutisna.
Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum membebaskan terdakwa dari semua tuntutan dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Kata Sutisna, JPU punya hak untuk menerima atau tidak soal putusan pengadilan. Jika memang tidak puas, maka dipersilahkan mengajukan banding.
Isak sebelumnya dituntut 10 tahun penjara oleh JPU. Ia disebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) saat masih bertugas sebagai Perwira Penghubung Koramil 1705/ Paniai.
"Menyatakan Mayor Inf. Isak Sattu telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran HAM berat berupa kejahatan kemanusiaan," ungkap JPU, Erryl pada Senin, 14 November 2022 lalu.
JPU mendakwa Sattu dengan pasal berlapis. Dakwaan ke satu, terdakwa dianggap melanggar pasal 152 ayat 1 huruf a dan b jo pasal 7 b, pasal 9 a, pasal 37 UU Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
Baca Juga: Isak Sattu: Polisi dan Anggota TNI AU Juga Terlibat, Ditembak Dari Arah Tower AU
Kemudian, dakwaan kedua pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Sementara, Isak Sattu hanya bisa menangis haru usai mendengar putusan hakim. Ia mengaku sangat bersyukur hakim bisa objektif menangani perkara ini.
"Saya sangat mengucap syukur Tuhan menolong saya. Terima kasih kepada penasehat hukum dan juga hakim yang diberkati Tuhan memimpin sidang ini," kata Isak.
Ia juga mengaku sangat terbantu sebab tidak mengeluarkan uang sepeserpun untuk membayar kuasa hukumnya, Syahrir Cakkari. Semua hanya belas kasihan.
"Orang mungkin bilang saya bayar kuasa hukum saya. Tidak ada sepeser pun. Dia kasihan sama saya dan mau bantu," ungkap Sattu.
Setelah dinyatakan bebas, Sattu hendak pulang kampung ke Toraja. Ia sudah rindu berkumpul dengan keluarganya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Pembangunan Islamic Center Mandeg, Mahasiswa Luwu Timur Tagih Janji Bupati Irwan Bachri
-
Hadiri Acara Saudagar Bugis, Sherly Tjoanda Ungkap Kisah Ayah yang Pernah Hidup Susah di Makassar
-
Ancaman Krisis Pangan 2026 Dampak 'Godzilla' El Nino, Amankah Stok Beras di Lumbung Pangan Sulsel?
-
Respon Kasus Bayi Dijual di Makassar, Veronica Tan: Beban Ekonomi dan Pengasuhan Jadi Akar Masalah
-
Jerit Hati Ayah di Makassar: Istri Diduga Tega Jual 4 Anak, Satu Dipanjar Sejak dalam Kandungan