SuaraSulsel.id - Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, terdakwa kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua minta dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan jaksa. Ia mengaku hanyalah korban dari tragedi yang terjadi pada 7-8 Desember 2014.
Isak sebelumnya dituntut 10 tahun penjara oleh JPU. Ia disebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) saat masih bertugas sebagai Perwira Penghubung Koramil 1705/ Paniai.
"Saya benar-benar tidak melakukan perbuatan melanggar HAM berat di Paniai Papua pada tanggal 7-8 desember 2014. Saya juga hanya korban," kata Isak sambil terisak saat membacakan pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 28 November 2022.
Dalam surat pembelaannya yang ditulis tangan, Isak meminta hakim untuk mempertimbangkan beberapa hal untuk dibebaskan. Ia mengaku tulang punggung keluarga.
"Saya tulang punggung keluarga. Anak belum ada yang bekerja. Saya juga pengurus majelis gereja di Biak, Papua," ungkapnya.
"Saya mengabdi kepada negara 37 tahun dengan setia. Saya sudah tua, jalan 62 tahun. Sebelumnya, saya tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin militer ataupun tindak pidana umum. Saya juga mendapat penghargaan satya lecana karena mengabdi ke negara," lanjutnya.
Isak mengatakan tuntutan dan dakwaan jaksa terlalu dipaksakan. Dimana, ia hanya dijadikan pelaku tunggal dari kasus ini.
Padahal, ada banyak pihak yang turut terlibat. Seperti anggota polisi dan TNI Angkatan Udara (AU) saat kejadian.
Bahkan ada korban yang diduga ditembak dari arah tower AU ke tempat korban meninggal dunia. Tembakan diduga dari timsus Paskhas AU.
Baca Juga: Kuasa Hukum Minta Terdakwa Kasus Pelanggaran HAM Berat Dibebaskan
"Saya dijadikan terdakwa tunggal dari sekian banyak saksi-saksi yang diperiksa. Tidak ada anggota polisi ataupun AU yang dijadikan terdakwa, padahal mereka yang lebih berpotensi jadi terdakwa," tegasnya.
Dari hasil investigasi tim gabungan pencari fakta (TGPF) juga belum mampu mengungkap pelaku sebenarnya saat ini. Mereka bekerja tidak maksimal dengan alasan waktu tidak mencukupi.
JPU juga berpendapat bahwa terdakwa membiarkan penyerangan kepada penduduk sipil. Namun menurut Isak, ia sudah melakukan pencegahan sesuai prosedur yang berlaku.
"JPU juga tidak mendalami tembakan dari pihak kepolisian. Padahal ada berapa anggota polisi termasuk anggota Brimob yang turun. Mereka berpotensi menjatuhkan korban meninggal dunia dan luka-luka," ucapnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Balita Tewas Ditabrak Mobil Perwira Polisi di Bone
-
Pusat Tes TOEFL dan Bahasa Asing Hadir di Makassar, Jangkau Sulawesi hingga Papua
-
Jalan Hertasning Nyaris Rampung! Ini Update Terbaru Proyek Jalan Rp2,5 Triliun di Sulsel
-
Darurat Sampah Makassar, Wali Kota Appi Pastikan Proyek PSEL Tetap Jalan Meski Ada Penolakan
-
Apa Itu Arbitrase Internasional? Ancaman Investor China di Proyek PSEL Makassar