SuaraSulsel.id - Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, terdakwa kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua minta dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan jaksa. Ia mengaku hanyalah korban dari tragedi yang terjadi pada 7-8 Desember 2014.
Isak sebelumnya dituntut 10 tahun penjara oleh JPU. Ia disebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) saat masih bertugas sebagai Perwira Penghubung Koramil 1705/ Paniai.
"Saya benar-benar tidak melakukan perbuatan melanggar HAM berat di Paniai Papua pada tanggal 7-8 desember 2014. Saya juga hanya korban," kata Isak sambil terisak saat membacakan pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 28 November 2022.
Dalam surat pembelaannya yang ditulis tangan, Isak meminta hakim untuk mempertimbangkan beberapa hal untuk dibebaskan. Ia mengaku tulang punggung keluarga.
"Saya tulang punggung keluarga. Anak belum ada yang bekerja. Saya juga pengurus majelis gereja di Biak, Papua," ungkapnya.
"Saya mengabdi kepada negara 37 tahun dengan setia. Saya sudah tua, jalan 62 tahun. Sebelumnya, saya tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin militer ataupun tindak pidana umum. Saya juga mendapat penghargaan satya lecana karena mengabdi ke negara," lanjutnya.
Isak mengatakan tuntutan dan dakwaan jaksa terlalu dipaksakan. Dimana, ia hanya dijadikan pelaku tunggal dari kasus ini.
Padahal, ada banyak pihak yang turut terlibat. Seperti anggota polisi dan TNI Angkatan Udara (AU) saat kejadian.
Bahkan ada korban yang diduga ditembak dari arah tower AU ke tempat korban meninggal dunia. Tembakan diduga dari timsus Paskhas AU.
Baca Juga: Kuasa Hukum Minta Terdakwa Kasus Pelanggaran HAM Berat Dibebaskan
"Saya dijadikan terdakwa tunggal dari sekian banyak saksi-saksi yang diperiksa. Tidak ada anggota polisi ataupun AU yang dijadikan terdakwa, padahal mereka yang lebih berpotensi jadi terdakwa," tegasnya.
Dari hasil investigasi tim gabungan pencari fakta (TGPF) juga belum mampu mengungkap pelaku sebenarnya saat ini. Mereka bekerja tidak maksimal dengan alasan waktu tidak mencukupi.
JPU juga berpendapat bahwa terdakwa membiarkan penyerangan kepada penduduk sipil. Namun menurut Isak, ia sudah melakukan pencegahan sesuai prosedur yang berlaku.
"JPU juga tidak mendalami tembakan dari pihak kepolisian. Padahal ada berapa anggota polisi termasuk anggota Brimob yang turun. Mereka berpotensi menjatuhkan korban meninggal dunia dan luka-luka," ucapnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
Terkini
-
Respons Tegas Bupati Gowa Husniah Talenrang Pasca Rumah dan Kantor Digeledah Polisi
-
16 Fakta Penggeledahan Dugaan Korupsi di Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa
-
Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah, Husniah Talenrang Tidak Ada
-
Viral Video Pengurus NU Sulsel di Ruang Karaoke, Bantah Isu LC hingga Lapor Polisi
-
Bukan Sekadar Kartu, BRIZZI ARKIV Bawa Cerita Karya Lokal ke Blok M Hub