SuaraSulsel.id - Kuasa hukum terdakwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat Paniai di Papua, Syahrir Cakkari, meminta hakim membebaskan kliennya. Ia menilai tuntutan dan dakwaan jaksa di pengadilan tidak terbukti.
Hal tersebut dikatakan Syahrir saat mengajukan pledoi atau pembelaan ke majelis hakim di pengadilan Negeri Makassar, Senin, 28 November 2022.
"Inti dari persoalan ini tidak bisa ditemukan dan tidak bisa dibuktikan selama proses persidangan. Jadi kami meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu dari semua tuntutan maupun dakwaan jaksa," ujat Syahrir.
Ada beberapa poin pembelaan yang diajukan kuasa hukum Isak Sattu. Diantaranya, Isak disebut tidak terlibat langsung penyerangan tersebut.
Terdakwa juga tidak merencanakan menyerang penduduk sipil. Kejadian saat itu hanya bersifat insidentil.
Isak disebut hanya membela diri saat koramil diserang. Kasus ini juga tidak meluas.
"Oleh karena itu, syarat untuk pengadilan (pelanggaran HAM berat) itu tidak bisa dipenuhi. Sehingga dakwaan jaksa ataupun tuntutan itu tidak bisa dibuktikan secara sah dan meyakinkan," tegas Syahrir.
Fakta lain juga terungkap di persidangan. Kata Syahrir, dari hasil pemeriksaan tim investigasi terhadap sejumlah korban, tidak diketahui hingga kini siapa pelakunya.
Begitupun untuk jenis senjata api yang mengenai korban. Serpihan logam yang ditemukan di salah satu tubuh korban tidak sesuai.
Baca Juga: Ini Pasal RKUHP Seks Diluar Nikah dan Kumpul Kebo jika Resmi Disahkan
"Menurut keterangan ahli forensik, serpihan logam itu, tidak ada yang identik dengan semua senjata yang dimiliki oleh semua kesatuan yang ada di sana ketika itu," jelasnya.
"Oleh karena itu, kita melihat sepanjang persidangan pemeriksaan perkara ini, fakta-fakta menunjukkan bahwa tuduhan pembunuhan secara sistemik dan meluas untuk dibawa sebagai peradilan HAM berat tidak terbukti secara dan menyakinkan," kata Syahrir.
Sebelumnya, Mayor Inf (purn) Isak Sattu, terdakwa kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dituntut 10 tahun penjara. Pembacaan tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Erryl Prima Putra Agoes.
Dalam tuntutan, mantan Perwira Penghubung Kodim 1705/Paniai, Papua itu disebut secara terbukti dan sah dianggap bersalah. Karena melakukan tindak pidana HAM yang berat.
"Menyatakan Mayor Inf. Isak Sattu telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran HAM berat berupa kejahatan kemanusiaan," ungkap Erryl di ruang sidang Bagir Mannan, Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 14 November 2022 lalu.
JPU mendakwa Sattu dengan pasal berlapis. Dakwaan ke satu, terdakwa dianggap melanggar pasal 152 ayat 1 huruf a dan b jo pasal 7 b, pasal 9 a, pasal 37 UU Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
Terkini
-
Semen Padang vs PSM Makassar: VAR Beraksi
-
Sinyal Eksodus Menguat! Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi 'Bolos' Demi Dampingi PSI
-
Gubernur Sulsel Perintahkan Kenaikan Pajak Ditunda dan Dikaji Kembali
-
Bocah Viral Pemungut Sisa Kue di Gowa Dapat Hadiah Sepeda dari Gubernur Sulsel
-
Gubernur Sulsel Tanggung Biaya Pengobatan Semua Korban Aksi Unjuk Rasa Bone