Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 28 November 2022 | 12:31 WIB
Terdakwa kasus pelanggaran HAM Berat di Paniai Papua mengajukan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 28 November 2022 [SuaraSulsel.id/ Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Kuasa hukum terdakwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat Paniai di Papua, Syahrir Cakkari, meminta hakim membebaskan kliennya. Ia menilai tuntutan dan dakwaan jaksa di pengadilan tidak terbukti.

Hal tersebut dikatakan Syahrir saat mengajukan pledoi atau pembelaan ke majelis hakim di pengadilan Negeri Makassar, Senin, 28 November 2022.

"Inti dari persoalan ini tidak bisa ditemukan dan tidak bisa dibuktikan selama proses persidangan. Jadi kami meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu dari semua tuntutan maupun dakwaan jaksa," ujat Syahrir.

Ada beberapa poin pembelaan yang diajukan kuasa hukum Isak Sattu. Diantaranya, Isak disebut tidak terlibat langsung penyerangan tersebut.

Baca Juga: Ini Pasal RKUHP Seks Diluar Nikah dan Kumpul Kebo jika Resmi Disahkan

Terdakwa juga tidak merencanakan menyerang penduduk sipil. Kejadian saat itu hanya bersifat insidentil.

Isak disebut hanya membela diri saat koramil diserang. Kasus ini juga tidak meluas.

"Oleh karena itu, syarat untuk pengadilan (pelanggaran HAM berat) itu tidak bisa dipenuhi. Sehingga dakwaan jaksa ataupun tuntutan itu tidak bisa dibuktikan secara sah dan meyakinkan," tegas Syahrir.

Fakta lain juga terungkap di persidangan. Kata Syahrir, dari hasil pemeriksaan tim investigasi terhadap sejumlah korban, tidak diketahui hingga kini siapa pelakunya.

Begitupun untuk jenis senjata api yang mengenai korban. Serpihan logam yang ditemukan di salah satu tubuh korban tidak sesuai.

Baca Juga: Cegah Tafsir Subjektif, NasDem Usul Frasa Penghinaan Pemerintah dalam Pasal 240 RKUHP Diganti Fitnah

"Menurut keterangan ahli forensik, serpihan logam itu, tidak ada yang identik dengan semua senjata yang dimiliki oleh semua kesatuan yang ada di sana ketika itu," jelasnya.

Load More