SuaraSulsel.id - Kuasa hukum terdakwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat Paniai di Papua, Syahrir Cakkari, meminta hakim membebaskan kliennya. Ia menilai tuntutan dan dakwaan jaksa di pengadilan tidak terbukti.
Hal tersebut dikatakan Syahrir saat mengajukan pledoi atau pembelaan ke majelis hakim di pengadilan Negeri Makassar, Senin, 28 November 2022.
"Inti dari persoalan ini tidak bisa ditemukan dan tidak bisa dibuktikan selama proses persidangan. Jadi kami meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu dari semua tuntutan maupun dakwaan jaksa," ujat Syahrir.
Ada beberapa poin pembelaan yang diajukan kuasa hukum Isak Sattu. Diantaranya, Isak disebut tidak terlibat langsung penyerangan tersebut.
Terdakwa juga tidak merencanakan menyerang penduduk sipil. Kejadian saat itu hanya bersifat insidentil.
Isak disebut hanya membela diri saat koramil diserang. Kasus ini juga tidak meluas.
"Oleh karena itu, syarat untuk pengadilan (pelanggaran HAM berat) itu tidak bisa dipenuhi. Sehingga dakwaan jaksa ataupun tuntutan itu tidak bisa dibuktikan secara sah dan meyakinkan," tegas Syahrir.
Fakta lain juga terungkap di persidangan. Kata Syahrir, dari hasil pemeriksaan tim investigasi terhadap sejumlah korban, tidak diketahui hingga kini siapa pelakunya.
Begitupun untuk jenis senjata api yang mengenai korban. Serpihan logam yang ditemukan di salah satu tubuh korban tidak sesuai.
Baca Juga: Ini Pasal RKUHP Seks Diluar Nikah dan Kumpul Kebo jika Resmi Disahkan
"Menurut keterangan ahli forensik, serpihan logam itu, tidak ada yang identik dengan semua senjata yang dimiliki oleh semua kesatuan yang ada di sana ketika itu," jelasnya.
"Oleh karena itu, kita melihat sepanjang persidangan pemeriksaan perkara ini, fakta-fakta menunjukkan bahwa tuduhan pembunuhan secara sistemik dan meluas untuk dibawa sebagai peradilan HAM berat tidak terbukti secara dan menyakinkan," kata Syahrir.
Sebelumnya, Mayor Inf (purn) Isak Sattu, terdakwa kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dituntut 10 tahun penjara. Pembacaan tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Erryl Prima Putra Agoes.
Dalam tuntutan, mantan Perwira Penghubung Kodim 1705/Paniai, Papua itu disebut secara terbukti dan sah dianggap bersalah. Karena melakukan tindak pidana HAM yang berat.
"Menyatakan Mayor Inf. Isak Sattu telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran HAM berat berupa kejahatan kemanusiaan," ungkap Erryl di ruang sidang Bagir Mannan, Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 14 November 2022 lalu.
JPU mendakwa Sattu dengan pasal berlapis. Dakwaan ke satu, terdakwa dianggap melanggar pasal 152 ayat 1 huruf a dan b jo pasal 7 b, pasal 9 a, pasal 37 UU Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Dukungan Ganda Musda Golkar Sulsel, Nasib Appi dan IAS Ditentukan Hakim Pengadilan?
-
Kontribusi Pajak BRI Terus Menguat, Dukung Penerimaan Negara dan Pembangunan di Bawah Danantara
-
Pansus Hak Angket Curiga Bupati Gowa Sudah Siapkan Skenario Walk Out
-
Bupati Gowa Tinggalkan Sidang Pansus Hak Angket DPRD Karena Masalah Ini
-
8 Mitra Pilihan Danantara untuk Proyek PSEL Tahap 2