SuaraSulsel.id - Terdakwa kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu divonis bebas. Hakim menyatakan ia tidak bersalah atas kasus tersebut.
Pembacaan putusan dilakukan di ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 8 Desember 2022.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang diketuai Sutisna Sawati menyatakan Isak Sattu lepas dari segala macam tuntutan pidana yang menjeratnya.
"Terdakwa Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar HAM Berat," ujar Sutisna.
Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum membebaskan terdakwa dari semua tuntutan dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Kata Sutisna, JPU punya hak untuk menerima atau tidak soal putusan pengadilan. Jika memang tidak puas, maka dipersilahkan mengajukan banding.
Isak sebelumnya dituntut 10 tahun penjara oleh JPU. Ia disebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) saat masih bertugas sebagai Perwira Penghubung Koramil 1705/ Paniai.
"Menyatakan Mayor Inf. Isak Sattu telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran HAM berat berupa kejahatan kemanusiaan," ungkap JPU, Erryl pada Senin, 14 November 2022 lalu.
JPU mendakwa Sattu dengan pasal berlapis. Dakwaan ke satu, terdakwa dianggap melanggar pasal 152 ayat 1 huruf a dan b jo pasal 7 b, pasal 9 a, pasal 37 UU Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
Baca Juga: Isak Sattu: Polisi dan Anggota TNI AU Juga Terlibat, Ditembak Dari Arah Tower AU
Kemudian, dakwaan kedua pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Sementara, Isak Sattu hanya bisa menangis haru usai mendengar putusan hakim. Ia mengaku sangat bersyukur hakim bisa objektif menangani perkara ini.
"Saya sangat mengucap syukur Tuhan menolong saya. Terima kasih kepada penasehat hukum dan juga hakim yang diberkati Tuhan memimpin sidang ini," kata Isak.
Ia juga mengaku sangat terbantu sebab tidak mengeluarkan uang sepeserpun untuk membayar kuasa hukumnya, Syahrir Cakkari. Semua hanya belas kasihan.
"Orang mungkin bilang saya bayar kuasa hukum saya. Tidak ada sepeser pun. Dia kasihan sama saya dan mau bantu," ungkap Sattu.
Setelah dinyatakan bebas, Sattu hendak pulang kampung ke Toraja. Ia sudah rindu berkumpul dengan keluarganya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Petani Bulukumba Optimistis Bisa Panen Padi 3 Kali Setahun
-
Mobil Hilang Kendali dan Terguling, 3 Anggota Damkar Pangkep Gugur
-
Desain Baru Gedung DPRD Sulsel Lebih Mewah, Ada Ruang Pribadi dan Parkir 130 Kendaraan
-
Mengenang Anthonius: Selamatkan Ratusan Nyawa Penumpang Pesawat di Palu
-
Cegah Korupsi di Kampus UNM, Farida Patittingi: SPI Jangan Ragu