SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menerima pendaftar calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebanyak 1.420 orang pada hari terakhir pendaftaran, yakni Selasa (29/11).
"Hari ini merupakan batas terakhir pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK. Data terakhir pendaftaran di KPU Kota Makassar sudah 1.420 pendaftar PPK dari 15 kecamatan setempat," kata Komisioner KPU Kota Makassar, Endang Sari di Makassar, Selasa 29 November 2022.
Menurut dia, sesuai "time line" pembentukan PPK yang dikeluarkan KPU RI, pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan administrasi. Setelah itu diumumkan yang lolos berkas dan dilanjutkan dengan Tes tertulis berbasis komputer.
Berdasarkan data KPU Kota Makassar, dari 15 kecamatan, pendaftar terbanyak berada di Kecamatan Rappocini yaitu 217 orang. Sedangkan yang paling minim ada di Kecamatan Sangkarrang yakni 14 orang.
Endang mengatakan, kalau bahasa di pedoman teknis, Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc disebutkan bahwa “Dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2x jumlah PPK dan PPS yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) hari.
Karena itu, lanjut dia, pihak KPU Makassar menggelar pleno pukul 23.59 WITA kalau ada perpanjangan.
Menurut dia, sejak pendaftaran dibuka pendaftaran pada 20 November 2022 hingga hari kesembilan (terakhir) pendaftar mencapai 1.420 orang untuk kebutuhan anggota PPK di 15 kecamatan yakni sebanyak 75 orang.
Dari 15 kecamatan yang ada di Kota Makassar, Kecamatan Rappocini yang pendaftarnya paling banyak yakni 217 orang. Sedang yang paling kurang pendaftarnya, lanjut dia, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang tercatat 14 orang, menyusul Kecamatan Ujung Pandang 26 orang dan Kecamatan Wajo 30 orang.
Endang mengatakan, antusiasme pendaftar PPK tahun ini luar biasa besar. Terbukti hari kesembilan pendaftar sudah lebih seribu orang.
Baca Juga: Info Lowongan Kerja Anggota KPU dan Badan AdHoc, Segini Gajinya
Hal tersebut menunjukkan bahwa minat masyarakat untuk menjadi penyelenggara Pemilu 2024 semakin tinggi, jika dibandingkan dengan pendaftaran PPK Pemilu 2019. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Perempuan Berdaya, BRILink Mekaar Dorong Ekonomi Kerakyatan dari Desa
-
BRI Optimistis Miliki Ruang Cukup untuk Dorong Ekspansi Kredit secara Selektif
-
Jaga Ketahanan Pangan Nasional, DPR RI Siap 'Suntik' Dana untuk Badan Karantina Indonesia
-
Semua Siswa Ubah Kartu Keluarga Daftar SMA Sudah Terdeteksi, Disdik Sulsel: Langsung Ditolak!
-
Waspada! Pengiriman Hewan Kurban Antarpulau Melonjak, Karantina Diperketat