SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menerima pendaftar calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebanyak 1.420 orang pada hari terakhir pendaftaran, yakni Selasa (29/11).
"Hari ini merupakan batas terakhir pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK. Data terakhir pendaftaran di KPU Kota Makassar sudah 1.420 pendaftar PPK dari 15 kecamatan setempat," kata Komisioner KPU Kota Makassar, Endang Sari di Makassar, Selasa 29 November 2022.
Menurut dia, sesuai "time line" pembentukan PPK yang dikeluarkan KPU RI, pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan administrasi. Setelah itu diumumkan yang lolos berkas dan dilanjutkan dengan Tes tertulis berbasis komputer.
Berdasarkan data KPU Kota Makassar, dari 15 kecamatan, pendaftar terbanyak berada di Kecamatan Rappocini yaitu 217 orang. Sedangkan yang paling minim ada di Kecamatan Sangkarrang yakni 14 orang.
Endang mengatakan, kalau bahasa di pedoman teknis, Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc disebutkan bahwa “Dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2x jumlah PPK dan PPS yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) hari.
Karena itu, lanjut dia, pihak KPU Makassar menggelar pleno pukul 23.59 WITA kalau ada perpanjangan.
Menurut dia, sejak pendaftaran dibuka pendaftaran pada 20 November 2022 hingga hari kesembilan (terakhir) pendaftar mencapai 1.420 orang untuk kebutuhan anggota PPK di 15 kecamatan yakni sebanyak 75 orang.
Dari 15 kecamatan yang ada di Kota Makassar, Kecamatan Rappocini yang pendaftarnya paling banyak yakni 217 orang. Sedang yang paling kurang pendaftarnya, lanjut dia, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang tercatat 14 orang, menyusul Kecamatan Ujung Pandang 26 orang dan Kecamatan Wajo 30 orang.
Endang mengatakan, antusiasme pendaftar PPK tahun ini luar biasa besar. Terbukti hari kesembilan pendaftar sudah lebih seribu orang.
Baca Juga: Info Lowongan Kerja Anggota KPU dan Badan AdHoc, Segini Gajinya
Hal tersebut menunjukkan bahwa minat masyarakat untuk menjadi penyelenggara Pemilu 2024 semakin tinggi, jika dibandingkan dengan pendaftaran PPK Pemilu 2019. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Terbaik Liga 2: Saya Siap Gantikan Ole Romeny!
- Pemain Arsenal Mengaku Terbuka Bela Timnas Indonesia
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- 4 Sedan Bekas Murah di Bawah Rp 30 Juta: Perawatan Mudah, Cocok untuk Anak Muda
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
Pilihan
-
Jelang Super League, PSIM Yogyakarta Ziarahi Makam Raja: Semangat Leluhur untuk Laskar Mataram
-
Hasil Piala AFF U-23 2025: Thailand Lolos Semifinal dan Lawan Timnas Indonesia U-23
-
42 Ribu Pekerja Terkena PHK di Tahun Pertama Prabowo Menjabat
-
BPK Ungkap Rp3,53 Triliun Kerugian Negara dari Era SBY Hingga Jokowi Belum Kembali ke Kas Negara
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta Terbaru Juli 2025
Terkini
-
Gubernur Gorontalo Ingin Pindahkan Ibu Kota? Ini Penjelasan Biro Hukum
-
Warga Makassar Siap-Siap! Pemkot Hapus PBB & BPHTB Demi Program 3 Juta Rumah
-
Negara Akui Tedong Bonga! Simbol Status dan Jati Diri Toraja
-
Bukti Transformasi Digital BRI Sukses: BRImo Super App Tembus 42,7 Juta Pengguna
-
Koperasi Desa Merah Putih di Sulsel Hadirkan Kafe, Klinik, Hingga Pembiayaan Syariah