SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menerima pendaftar calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebanyak 1.420 orang pada hari terakhir pendaftaran, yakni Selasa (29/11).
"Hari ini merupakan batas terakhir pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK. Data terakhir pendaftaran di KPU Kota Makassar sudah 1.420 pendaftar PPK dari 15 kecamatan setempat," kata Komisioner KPU Kota Makassar, Endang Sari di Makassar, Selasa 29 November 2022.
Menurut dia, sesuai "time line" pembentukan PPK yang dikeluarkan KPU RI, pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan administrasi. Setelah itu diumumkan yang lolos berkas dan dilanjutkan dengan Tes tertulis berbasis komputer.
Berdasarkan data KPU Kota Makassar, dari 15 kecamatan, pendaftar terbanyak berada di Kecamatan Rappocini yaitu 217 orang. Sedangkan yang paling minim ada di Kecamatan Sangkarrang yakni 14 orang.
Endang mengatakan, kalau bahasa di pedoman teknis, Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc disebutkan bahwa “Dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2x jumlah PPK dan PPS yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) hari.
Karena itu, lanjut dia, pihak KPU Makassar menggelar pleno pukul 23.59 WITA kalau ada perpanjangan.
Menurut dia, sejak pendaftaran dibuka pendaftaran pada 20 November 2022 hingga hari kesembilan (terakhir) pendaftar mencapai 1.420 orang untuk kebutuhan anggota PPK di 15 kecamatan yakni sebanyak 75 orang.
Dari 15 kecamatan yang ada di Kota Makassar, Kecamatan Rappocini yang pendaftarnya paling banyak yakni 217 orang. Sedang yang paling kurang pendaftarnya, lanjut dia, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang tercatat 14 orang, menyusul Kecamatan Ujung Pandang 26 orang dan Kecamatan Wajo 30 orang.
Endang mengatakan, antusiasme pendaftar PPK tahun ini luar biasa besar. Terbukti hari kesembilan pendaftar sudah lebih seribu orang.
Baca Juga: Info Lowongan Kerja Anggota KPU dan Badan AdHoc, Segini Gajinya
Hal tersebut menunjukkan bahwa minat masyarakat untuk menjadi penyelenggara Pemilu 2024 semakin tinggi, jika dibandingkan dengan pendaftaran PPK Pemilu 2019. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
DPRD Sulsel Geram! Kenaikan Tarif Kontainer 300 Persen di Makassar
-
Bank Sulselbar dan Kejaksaan Negeri Pasangkayu Digugat, Dugaan Penggelapan Dana Rp527 Juta
-
Korupsi Bibit Nanas: Kejati Sulsel Tahan Eks Kabid Hortikultura
-
Bikin Kantong Jebol! PSM Makassar Didenda Rp150 Juta Gara-gara Aksi Suporter
-
Cara Akses Layanan Administrasi BPJS Kesehatan Saat Libur Lebaran