SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menerima pendaftar calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebanyak 1.420 orang pada hari terakhir pendaftaran, yakni Selasa (29/11).
"Hari ini merupakan batas terakhir pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK. Data terakhir pendaftaran di KPU Kota Makassar sudah 1.420 pendaftar PPK dari 15 kecamatan setempat," kata Komisioner KPU Kota Makassar, Endang Sari di Makassar, Selasa 29 November 2022.
Menurut dia, sesuai "time line" pembentukan PPK yang dikeluarkan KPU RI, pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan administrasi. Setelah itu diumumkan yang lolos berkas dan dilanjutkan dengan Tes tertulis berbasis komputer.
Berdasarkan data KPU Kota Makassar, dari 15 kecamatan, pendaftar terbanyak berada di Kecamatan Rappocini yaitu 217 orang. Sedangkan yang paling minim ada di Kecamatan Sangkarrang yakni 14 orang.
Endang mengatakan, kalau bahasa di pedoman teknis, Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc disebutkan bahwa “Dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2x jumlah PPK dan PPS yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) hari.
Karena itu, lanjut dia, pihak KPU Makassar menggelar pleno pukul 23.59 WITA kalau ada perpanjangan.
Menurut dia, sejak pendaftaran dibuka pendaftaran pada 20 November 2022 hingga hari kesembilan (terakhir) pendaftar mencapai 1.420 orang untuk kebutuhan anggota PPK di 15 kecamatan yakni sebanyak 75 orang.
Dari 15 kecamatan yang ada di Kota Makassar, Kecamatan Rappocini yang pendaftarnya paling banyak yakni 217 orang. Sedang yang paling kurang pendaftarnya, lanjut dia, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang tercatat 14 orang, menyusul Kecamatan Ujung Pandang 26 orang dan Kecamatan Wajo 30 orang.
Endang mengatakan, antusiasme pendaftar PPK tahun ini luar biasa besar. Terbukti hari kesembilan pendaftar sudah lebih seribu orang.
Baca Juga: Info Lowongan Kerja Anggota KPU dan Badan AdHoc, Segini Gajinya
Hal tersebut menunjukkan bahwa minat masyarakat untuk menjadi penyelenggara Pemilu 2024 semakin tinggi, jika dibandingkan dengan pendaftaran PPK Pemilu 2019. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
Terkini
-
BNI Kembalikan Dana Nasabah KC Parigi, Tegaskan Komitmen Perlindungan Nasabah
-
Pemprov Sulsel dan Kodam XIV/Hasanuddin Teken Kerja Sama Penanganan Banjir Luwu Utara
-
Efek Tekanan Ekonomi, Pengguna Dexlite dan Pertamina Dex Beralih ke Solar Subsidi
-
Sulsel Provinsi Pertama Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 di Indonesia
-
Bayar Mahal Emosi Suporter, PSM Makassar Terancam 'Lumpuh' di Awal Musim Depan