SuaraSulsel.id - Puluhan nasabah kehilangan uang di Bank Sulselbar. Jumlahnya sekitar Rp10 miliar.
Hal tersebut diketahui dari hasil investigasi tim internal Bank Sulselbar. Sebelumnya, sejumlah nasabah melaporkan uang mereka hilang secara misterius di rekening.
"Betul. Telah terjadi peristiwa fraud di kantor cabang utama Mamuju yang dilakukan oleh oknum pegawai berinisial H," ujar Direktur Kepatuhan Bank Sulselbar, Dian Anggriani Utina, Selasa, 29 November 2022.
Modus fraudnya yaitu penyalahgunaan kewenangan operasional marketing funding.
Kata Dian, H menawarkan cashback produk dana simpanan bank (Tapemda Plus) yang melebihi ketentuan yang diatur oleh Bank. Alhasil, nasabah tertarik menyerahkan dananya.
"Ada 37 orang nasabah jadi korban dengan total dana diperkirakan sekitar Rp10 miliar," tegasnya.
H sendiri sudah diberhentikan sejak September 2022. Kasus ini juga sedang ditangani oleh Polda Sulselbar.
Kata Dian, pihak Bank akan melakukan penggantian kepada nasabah yang jadi korban. Saat ini, tim sedang melakukan verifikasi data.
Nilai penggantian penyalahgunaan nasabah akan dimasukkan variabel manfaat yang telah diterima oleh nasabah sebagai nilai pengurang. Seperti cashback (tunai atau/dan barang), hadiah, maupun dana yang telah dikembalikan oleh oknum H.
Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan Nasabah, TPFX Indonesia Luncurkan Christmas and New Year
Mekanisme penggantian juga akan dilakukan secara bertahap. Pihak Bank Sulselbar akan mendahulukan nasabah yang dananya tercatat pada bank pada kesempatan pertama.
Khusus bagi nasabah yang dananya tidak tercatat pada bank, maka bank akan melakukan pendalaman dan penelusuran lebih lanjut atas bukti-bukti yang ada.
Jika ditemukan bukti kuat dan valid bahwa terindikasi adanya kelalaian nasabah atas adanya transaksi penarikan atau penyetoran rekeningnya, maka bukan tanggung jawab Bank untuk mengganti kerugian yang timbul.
Hal tersebut, kata Dian, sudah sesuai dengan POJK nomor 6 tahun 2022 Pasal 8 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan.
Penggantian kerugian yang timbul juga akan memakan waktu. Karena diambil dari pos uang bank yang notabene jadi asset milik negara.
"Solusi konkret atas penyelesaian fraud penyalahgunaan wewenang oleh oknum H memakan cukup waktu. Sekitar 2×20 hari," ujar Dian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Kepala Rutan Kendari Resmi Dinonaktifkan Imbas Napi Koruptor Nongkrong di Kafe
-
Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Kejati Sulsel Periksa 4 Mantan Pimpinan DPRD
-
Waspada! Fenomena Godzilla El Nino Intai Makassar, Damkarmat Siagakan 7 Posko Darurat
-
Ruas Makassar-Takalar dan Gowa Capai 26 Persen, Gubernur Sulsel: Progres Terus Berjalan
-
Hati-hati! 5 Modus Penipuan Haji Ilegal yang Incar Uang Anda