Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 30 November 2022 | 07:30 WIB
Bank Sulselbar [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Khusus bagi nasabah yang dananya tidak tercatat pada bank, maka bank akan melakukan pendalaman dan penelusuran lebih lanjut atas bukti-bukti yang ada.

Jika ditemukan bukti kuat dan valid bahwa terindikasi adanya kelalaian nasabah atas adanya transaksi penarikan atau penyetoran rekeningnya, maka bukan tanggung jawab Bank untuk mengganti kerugian yang timbul.

Hal tersebut, kata Dian, sudah sesuai dengan POJK nomor 6 tahun 2022 Pasal 8 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan.

Penggantian kerugian yang timbul juga akan memakan waktu. Karena diambil dari pos uang bank yang notabene jadi asset milik negara.

Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan Nasabah, TPFX Indonesia Luncurkan Christmas and New Year

"Solusi konkret atas penyelesaian fraud penyalahgunaan wewenang oleh oknum H memakan cukup waktu. Sekitar 2×20 hari," ujar Dian.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More