Khusus bagi nasabah yang dananya tidak tercatat pada bank, maka bank akan melakukan pendalaman dan penelusuran lebih lanjut atas bukti-bukti yang ada.
Jika ditemukan bukti kuat dan valid bahwa terindikasi adanya kelalaian nasabah atas adanya transaksi penarikan atau penyetoran rekeningnya, maka bukan tanggung jawab Bank untuk mengganti kerugian yang timbul.
Hal tersebut, kata Dian, sudah sesuai dengan POJK nomor 6 tahun 2022 Pasal 8 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan.
Penggantian kerugian yang timbul juga akan memakan waktu. Karena diambil dari pos uang bank yang notabene jadi asset milik negara.
Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan Nasabah, TPFX Indonesia Luncurkan Christmas and New Year
"Solusi konkret atas penyelesaian fraud penyalahgunaan wewenang oleh oknum H memakan cukup waktu. Sekitar 2×20 hari," ujar Dian.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Miris, 57.426 Masyarakat RI Kehilangan Uang Rp 994,3 Miliar dari Transaksi Keuangan Ilegal
-
Komitmen Jaga Data Nasabah, Dupoin Tingkatkan Keamanan dengan Sertifikasi ISO 27001
-
Melihat Jeroan Kualitas Dana Pihak Ketiga BSI
-
Seruan Tarik Uang di Bank Himbara, BNI Pastikan Kondisi Keuangan Stabil
-
Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Uang Damai Rp10 Juta Kasus Pencabulan Anak: Keluarga Korban Tolak, Kanit PPA Polrestabes Makassar Terancam Sanksi
-
28 Tahun Mengabdi, Kini Gigit Jari: Kisah Pilu PPPK Makassar yang Pengangkatannya Ditunda Setahun
-
Kasat Narkoba Polres Bone Dicopot! Diduga Minta "Uang Damai" Rp80 Juta, Chat Viral Jadi Bukti
-
Agus Harimurti Yudhoyono Evaluasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Kota Makassar
-
Geram! Kanit PPA Polrestabes Makassar Diduga Minta Korban Kekerasan Seksual Damai Dengan Uang Rp10 Juta