SuaraSulsel.id - Rapat pleno penetapan upah minimum provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2023, menetapkan UMP sebesar Rp2.989.350.
Mengutip gopos.id -- jaringan Suara.com, jumlah UMP yang disepakati tersebut mengalami kenaikan 6,74 persen dibandingkan UMP tahun 2022.
Peserta pleno menyepakati berdasarkan musyawarah mufakat kenaikan UMP sebesar Rp188.759.09 dari nilai UMP 2022 sebesar Rp2.800.580 menjadi Rp2.989.339.09 kemudian dibulatkan menjadi Rp2.989.350
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo, Suwitno Yutye Imran mengatakan, hasil rapat pleno ini selanjutnya akan direkomendasikan kepada Penjabat Gubernur Gorontalo untuk ditetapkan melalui SK tentang upah minimum Gorontalo.
“Sehingga insyaallah akan ditetapkan oleh Gubernur melalui SK gubernur dengan angka tersebut. Ini akan berproses di sekretariat. Tadi sudah diberikan warning oleh ketua agar mulai hari ini sampai hari Senin dikawal agar proses penetapannya SK-nya cepat keluar,” ujar Suwitno.
Menurut Suwitno, kenaikan UMP Gorontalo didasari dengan pertumbuhan ekonomi Gorontalo serta nilai inflasi daerah.
“Kita juga mengacu pada Kemenaker nomor 18 tahun 2022. Kami berusaha untuk bisa menentukan. Tadi ada perdebatan mengenai nilai alfa. Tapi berdasarkan petunjuk angka dari statistik itu ada kejelasan. Yang ikut pembahasan kementerian, alhamdulillah Gorontalo ini berada pada rans 0,15-0,25 berdasarkan itu kita tetapkan nilai alfanya,” ujar Suwitno.
Lebih lanjut, Suwitno berharap, kenaikan UMP ini tidak akan diikuti dengan kenaikan harga bahan pokok. Oleh sebab itu, ia mendorong pemerintah agar mampu menekan kenaikan harga setelah UMP ini ditetapkan.
“Supaya kenaikan upah ini bisa dirasakan oleh masyarakat,” imbuhnya.
Baca Juga: Simak Dokumen Apa Saja yang dibutuhkan untuk Pendaftaran CPNS Tahun 2023
Raapat pleno penetapan UMP Gorontalo diikuti oleh unsur asosiasi pengusaha Indonesia (APINDO) Povinsinsi Gorontalo, serikat pekerja/buruh Provinsi Gorontalo, unsur perguruan tinggi/pakar, dan unsur Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
15 WNA Filipina Asal Malaysia Terdampar di Buol, Begini Nasibnya
-
Apakah Korban Pesawat ATR 42-500 Terima Asuransi? Ini Penjelasan Perusahaan
-
Basarnas Gelar Doa Bersama Penutupan Operasi SAR Pesawat ATR 42-500
-
Pemprov Sulsel Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Digital Hadapi Tantangan Global
-
Bantuan Keuangan Pemprov Sulsel Percepat Perbaikan Ruas Jalan di Enrekang