SuaraSulsel.id - Pengelola Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung (TN Babul) dan Penegakan Hukum Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan berkomitmen. Mmelindungi flora dan fauna endemik di Sulawesin Selatatn.
"Hal ini untuk melindungi flora dan fauna yang ada di taman nasional, khususnya yang merupakan endemik atau langka sehingga harus dilindungi," kata Kepala Seksi Wilayah 2 Balai TN Babul Muh Ilyas di Kabupaten Maros, Sabtu 26 Novemner 2020.
Menurut dia, untuk penyelamatan satwa dan tanaman langka membutuhkan kerja sama semua pihak, khususnya Tim Gakkum, Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) Balai Besar KSDA Sulsel, dan pihak terkait lainnya.
Karena itu, lanjut dia, semua pihak terkait senantiasa berkoordinasi dan saling mendukung satu sama lain.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bulusaraung Muhammad Junan.
"Kawasan hutan yang menjadi habitat satwa harus dilindungi agar yang penghuni aman karena itu prinsip simbiosis mutualisme sangat ditekankan dalam menjaga hutan, flora, dan fauna di dalamnya.
"Semua pihak dalam upaya menjaga hutan dan isinya agar melakukan koordinasi dengan penegakan hukum dan saling membantu," katanya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Nikmati Perjalanan Libur Lebaran ke Mancanegara Bebas Ribet Bersama Debit BRI Multicurrency
-
6 Tahun Mandek, Hakim Perintahkan Polisi Segera Usut Tuntas Kasus Kekerasan Jurnalis Makassar
-
Ibu Paksa Anak Kandung Bersetubuh dengan Pacar Divonis 13 Tahun Penjara
-
Google Kalah di Mahkamah Agung! Wajib Bayar Denda Rp202 Miliar
-
Jangan Kelelahan! Ini 8 Jembatan Timbang di Sulawesi Selatan Tempat Istirahat Pemudik