SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi Doren Wakerwa terkait memfasilitasi pertemuan antara tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) dengan beberapa kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemerintah Provinsi Papua.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, mengatakan saksi Doren Wakerwa diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/11), untuk tersangka Lukas Enembe dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Doren merupakan pokja proyek Entrop Hamadi.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan fasilitasi pertemuan antara tersangka LE dengan beberapa kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemprov Papua," kata Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Ali menyebutkan lima saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik pada Senin (21/11), yaitu pihak swasta Ng Hok Lam, Daniel Christian Lewi selaku pemilik Dablin Motor/pedagang jual beli mobil, karyawan advantage pemeliharaan ATM Muhammad Chusnul Khuluqi, ibu rumah tangga bernama Tika Putri Ardiani, dan karyawan swasta/Direktur PT Rinaldi Acbasindo/jasa angkutan laut Teuku Hamzah Husen.
Baca Juga: Dianggap Kooperatif, KPK Tidak Lakukan Pencegahan ke Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Suap di MA
"Tim penyidik segera melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang untuk para saksi tersebut dan KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir," kata Ali.
Sementara itu, Selasa, KPK juga memanggil tujuh orang untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yakni Girius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Entrop Hamadi, Direktur PT Papua Sinar Anugerah KSO PT Tabi Bangun Papua Sumantri, serta lima pokja proyek Entrop Hamadi yaitu Okto Prasetyo, Gangsar Cahyono, Arni Paririe, Paskalina, dan Yenni Pigome.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka. Terkait konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.
Lukas Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK, Senin (12/9), di Mako Brimob Papua, dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Lukas Enembe tidak hadir.
KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9). Lukas Enembe pun tak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.
Baca Juga: Pembangunan Kantor DPRD Morowali Utara Diduga Ada Korupsi, KPK Turun Tangan
Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11), dalam rangka pemeriksaan kasus. Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.
KPK pun telah memiliki berita acara pemeriksaan (BAP) dari pemeriksaan tersebut sebagai salah satu syarat formal dalam penanganan sebuah kasus. KPK juga telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut.
Terakhir, KPK menyita dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan dari penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Termurah: Tahun Muda Banget, Harga Kisaran Rp90 Jutaan
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Sekaliber Avanza tapi Jauh Lebih Nyaman, Kabin Lega, lho!
- 5 Rekomendasi Skincare Hanasui Untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Cerah, Cuma Modal Rp20 Ribuan
- Infinix Hot 60i Resmi Debut, HP Murah Sejutaan Ini Bawa Memori 256 GB
- 5 Pilihan HP Xiaomi Termurah Rp1 Jutaan: Duet RAM GB dan Memori 256 GB, Performa Oke
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Makin Anjlok Setelah Kondisi Perang Iran-Israel Kondusif
-
Info A1: Calvin Verdonk Batal Pindah ke FC Utrecht!
-
3 Rekomendasi Sepatu Lari Wanita Rp200 Ribuan, Performa Optimal Gaya Maksimal
-
AION UT Sudah Mulai Unjuk Gigi di Indonesia
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari Brand Lokal Rp500 Ribuan, Handal untuk Jarak Jauh
Terkini
-
Pembagian Harta Karun di Selat Makassar, Kabupaten Ini Minta Rp345 Miliar
-
Makin Praktis, Nasabah Bisa Cairkan Limit Kartu Kredit Lewat BRImo
-
Akan Ada Tersangka Kasus Jatuhnya Juliana di Rinjani? Ini Kata Polisi
-
Langgar Jam Malam di Kabupaten Sidrap, Pelajar Dimasukkan ke Pesantren
-
Apa Perbedaan QRIS Tap dan QRIS Berbasis Kode QR?