SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik dugaan korupsi pengadaan terkait pembangunan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
"KPK saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan terkait pembangunan Kantor DPRD di Pemkab Morowali Utara. Jadi, pasalnya adalah pasal yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 21 November 2022.
Ia mengatakan bahwa kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Tim Penyidik Polda Sulteng dan KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi melakukan pengambilalihan.
"Jadi, setelah dilakukan koordinasi kemudian supervisi disimpulkan bahwa perkara ini harus diambil alih KPK sesuai dengan ketentuan Pasal 10 huruf a Undang-Undang KPK. Artinya, mekanisme proses itu sudah berlangsung maka saat ini perkara ini diselesaikan oleh KPK," ujar Ali.
Baca Juga: KPK Pastikan Proses Hukum Kasus Lukas Enembe Tetap Berjalan
Saat ini, lanjut dia, proses pengumpulan alat bukti sedang dilakukan, di antaranya dengan memanggil dan memeriksa berbagai pihak sebagai saksi bertempat di Polda Sulteng.
"Adapun para saksi yang telah diperiksa sejauh ini, antara lain dari pihak Pemkab dan DPRD Kabupaten Morowali Utara serta pihak swasta," ucap dia.
KPK akan mengumumkan secara detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi perkara setelah penyidikan dirasa cukup.
"Setelah penyidikan ini dianggap cukup, berikutnya KPK baru akan menyampaikan secara lengkap mengenai pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan," kata Ali.
KPK memastikan akan selalu menyampaikan kepada publik setiap perkembangan penyidikan kasus itu sebagai bentuk keterbukaan dari kinerja penindakan. (Antara)
Baca Juga: Pimpinan KPK Berharap Ada Ekspose Kasus Kardus Durian Yang Seret Nama Cak Imin
Berita Terkait
-
KPK Belum Ambil Motor Sitaan, Royal Enfield Ridwan Kamil Berstatus Pinjam Pakai
-
Terungkap! Alasan KPK Periksa Febri Diansyah Terkait Kasus Suap PAW yang Jerat Hasto
-
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Anwar Sadad Cs di Kasus Dana Hibah Jatim
-
Geledah Rumah La Nyalla dan Lokasi Lain di Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Sita Sejumlah Barang Bukti
-
KPK Sebut Penggeledahan Rumah La Nyalla Berkaitan dengan Jabatannya saat Menjadi Ketua KONI Jatim
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Spekulan Mengintai! Kenaikan Harga Emas Bisa Jadi Bumerang untuk Anda, Ini Kata Ahli
-
Skandal Syahrul Yasin Limpo Meluas: KPK Panggil Salsa Nabila Hardafi
-
Klaster Usaha Tenun Ulos Ini Berhasil Kirim Produk ke Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
BRI Dorong UMKM Go Global, Dukung Partisipasi di Pameran Internasional Singapura 2025
-
Bos Uang Palsu UIN Alauddin Annar Sampetoding Dilimpahkan ke Kejaksaan