SuaraSulsel.id - Rosniaty Azis Direktur YASMIB Sulawesi mengatakan, pengetahuan publik terkait parpol masih sangat minim. Berdasarkan survei yang telah dilakukan oleh YASMIB bersama ICW.
Berdasarkan penelusuran daring yang dilakukan oleh Tim YASMIB Sulawesi, dari 11 parpol yang ada di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, 5 (lima) di antaranya telah memiliki situs web dan 6 (enam) parpol belum memiliki situs web.
Hasil survei yang dilakukan tanggal 5-12 Agustus 2022 terhadap 66 responden menunjukkan bahwa sumber informasi masyarakat mengenai parpol paling banyak berasal dari media sosial yaitu sebesar 82%, media TV 61%, koran/media cetak 36%, siaran radio 14%, sedangkan melalui situs web parpol hanya sebesar 9% dan informasi dari sumber lainnya yaitu orang lain, teman, baliho beserta ideologinya sebanyak 6%.
Hasil ini berdasarkan survei publik dengan menggunakan metode menyebarkan Google formulir ke masyarakat umum, mahasiswa, dan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS).
Hasil survei ini berbanding lurus dengan survei KPU Provinsi Sulawesi Selatan pada Maret 2022, bahwa pengetahuan masyarakat tentang parpol sangatlah rendah.
Hasil survei juga menunjukkan pengetahuan publik terhadap parpol terkait dengan alamat kantor/sekretariat, struktur pengurus, pimpinan parpol, asas dan tujuan, program dan kegiatan parpol di tingkat daerah sangat minim.
Menurut Rosniaty sebagai badan publik, partai politik juga harus membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sesuai instruksi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Seperti yang dituangkan dalam Pasal 7 ayat (3) terkait kewajiban badan publik, bahwa badan publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien. Sehingga dapat diakses dengan mudah.
Hal ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, bahwa badan publik dalam melaksanakan kewajibannya perlu menunjuk dan menetapkan PPID yang tertuang dalam ketentuan Pasal 5 ayat (2).
Baca Juga: Pro Kontra Usulan Nomor Urut Parpol di Pemilu Tak Diubah: Dalih Agar Pemilih Ingat, Banjir Protes
Dari hasil wawancara Tim YASMIB Sulawesi dengan lima parpol, ditemukan bahwa belum adanya pembentukan PPID di tingkat daerah.
Berita Terkait
-
Apa Itu Partai Super Tbk? Mengenal Parpol yang Diinisiasi Jokowi dan Budi Arie
-
Di Hadapan Kader dan Ketua Parpol, Prabowo: Maaf Kalau Ada yang Mau Menjelek-jelekan Ibu Mega
-
MK Hapus PT 20 Persen, Parpol-parpol Diprediksi Tetap Takut Usung Capres Sendiri kalau Prabowo Maju Lagi
-
Prabowo Kumpulkan Para Ketum Parpol Pendukungnya di Kertanegara Sabtu Sore, Bahlil: Cuma Pertemuan Biasa
-
Berkaca dari Kasus Hasto, Parpol Lebih Pilih Figur Bermasalah Dibanding Rekam Jejak Baik
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Perempuan Gratis Naik Transportasi Umum di Jakarta Hari Ini, dari LRT Hingga MRT
-
Liga Inggris: Kalahkan Ipswich Town, Arsenal Selamatkan MU dari Degradasi
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaik April 2025
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V50 Lite 4G vs vivo V50 Lite 5G, Serupa Tapi Tak Sama!
Terkini
-
Inisiatif Nelayan Selamatkan Laut: Model Konservasi Ini Bisa Jadi Contoh Nasional
-
Lokasi Judi Sabung Ayam di Kabupaten Gowa Dibakar
-
Wakil Presiden yang Tegur Menteri Pertanian Amran Sulaiman: Jusuf Kalla atau Ma'ruf Amin
-
Wagub Sulsel Kagum! PT Vale Buktikan Tambang Bisa Jadi Penjaga Bumi
-
BRI Dukung Batik Tulis Lokal Lamongan Menjangkau Pasar Global