SuaraSulsel.id - Rosniaty Azis Direktur YASMIB Sulawesi mengatakan, pengetahuan publik terkait parpol masih sangat minim. Berdasarkan survei yang telah dilakukan oleh YASMIB bersama ICW.
Berdasarkan penelusuran daring yang dilakukan oleh Tim YASMIB Sulawesi, dari 11 parpol yang ada di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, 5 (lima) di antaranya telah memiliki situs web dan 6 (enam) parpol belum memiliki situs web.
Hasil survei yang dilakukan tanggal 5-12 Agustus 2022 terhadap 66 responden menunjukkan bahwa sumber informasi masyarakat mengenai parpol paling banyak berasal dari media sosial yaitu sebesar 82%, media TV 61%, koran/media cetak 36%, siaran radio 14%, sedangkan melalui situs web parpol hanya sebesar 9% dan informasi dari sumber lainnya yaitu orang lain, teman, baliho beserta ideologinya sebanyak 6%.
Hasil ini berdasarkan survei publik dengan menggunakan metode menyebarkan Google formulir ke masyarakat umum, mahasiswa, dan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS).
Hasil survei ini berbanding lurus dengan survei KPU Provinsi Sulawesi Selatan pada Maret 2022, bahwa pengetahuan masyarakat tentang parpol sangatlah rendah.
Hasil survei juga menunjukkan pengetahuan publik terhadap parpol terkait dengan alamat kantor/sekretariat, struktur pengurus, pimpinan parpol, asas dan tujuan, program dan kegiatan parpol di tingkat daerah sangat minim.
Menurut Rosniaty sebagai badan publik, partai politik juga harus membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sesuai instruksi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Seperti yang dituangkan dalam Pasal 7 ayat (3) terkait kewajiban badan publik, bahwa badan publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien. Sehingga dapat diakses dengan mudah.
Hal ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, bahwa badan publik dalam melaksanakan kewajibannya perlu menunjuk dan menetapkan PPID yang tertuang dalam ketentuan Pasal 5 ayat (2).
Baca Juga: Pro Kontra Usulan Nomor Urut Parpol di Pemilu Tak Diubah: Dalih Agar Pemilih Ingat, Banjir Protes
Dari hasil wawancara Tim YASMIB Sulawesi dengan lima parpol, ditemukan bahwa belum adanya pembentukan PPID di tingkat daerah.
Selain itu, parpol tidak menjadikan tata kelola keuangan partai yang memiliki kapasitas mumpuni. Dalam hal ini laporan keuangan tidak dijadikan sebagai tanggung jawab keterbukaan informasi parpol yang serius kepada publik.
Melainkan hanya sebagai alat untuk mendapatkan anggaran dari APBD di tahun-tahun berikutnya.
Informasi yang wajib disediakan oleh parpol sesuai amanat UU KIP pada ketentuan Pasal 15 adalah pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari APBN atau APBD, mekanisme pengambilan keputusan partai, keputusan partai yang berasal dari hasil muktamar/kongres/munas dan/atau keputusan lainnya yang menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai terbuka untuk umum.
Berdasarkan hasil penelusuran daring tentang informasi yang wajib disediakan oleh parpol, belum ada satu pun parpol yang mempublikasikan laporan keuangannya.
Sedangkan ada 6 (enam) parpol yang mempublikasikan mekanisme pengambilan keputusan diantaranya Golkar, NasDem, Gerindra, Demokrat, PKS, PDI-P dan 5 (lima) parpol lain tidak melakukannya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Soal Wacana Nomor Urut Peserta Pemilu Tak Perlu Diubah, Tito: Tak Subtantif, Tapi Kalau Semua Sepakat Pemerintah Sepakat
-
Pro Kontra Usulan Nomor Urut Parpol di Pemilu Tak Diubah: Dalih Agar Pemilih Ingat, Banjir Protes
-
Arsul Gak Setuju Usulan Megawati Soal Nomor Urut Peserta Pemilu Tak Diubah, Ada Apa dengan Angka 3 PDIP dan 10 PPP?
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Polisi Tembak TNI Gadungan Pencuri Emas dan Ponsel Warga
-
53 Ribu Roti Gratis Dibagikan ke Warga Makassar
-
Petani Sinjai Merana: Banjir 2 Meter Ancam Gagal Panen 4 Hektare Sawah
-
Dari Maros ke Barru Cuma Rp10 Ribu! Ini Jadwal dan Rute Kereta Api Sulawesi Selatan
-
Rebutan Pulau, Sengketa Panas Sulsel dan Sultra di Laut