Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 18 November 2022 | 19:32 WIB
Swadaya Mitra Bangsa (YASMIB) Sulawesi dan Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Komisi Informasi (KI) Sulawesi Selatan menggelar diskusi keterbukaan informasi, Kamis 17 November 2022 [SuaraSulsel.id/Muhammad Yunus]

SuaraSulsel.id - Rosniaty Azis Direktur YASMIB Sulawesi mengatakan, pengetahuan publik terkait parpol masih sangat minim. Berdasarkan survei yang telah dilakukan oleh YASMIB bersama ICW.

Berdasarkan penelusuran daring yang dilakukan oleh Tim YASMIB Sulawesi, dari 11 parpol yang ada di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, 5 (lima) di antaranya telah memiliki situs web dan 6 (enam) parpol belum memiliki situs web.

Hasil survei yang dilakukan tanggal 5-12 Agustus 2022 terhadap 66 responden menunjukkan bahwa sumber informasi masyarakat mengenai parpol paling banyak berasal dari media sosial yaitu sebesar 82%, media TV 61%, koran/media cetak 36%, siaran radio 14%, sedangkan melalui situs web parpol hanya sebesar 9% dan informasi dari sumber lainnya yaitu orang lain, teman, baliho beserta ideologinya sebanyak 6%.

Hasil ini berdasarkan survei publik dengan menggunakan metode menyebarkan Google formulir ke masyarakat umum, mahasiswa, dan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS).

Baca Juga: Soal Wacana Nomor Urut Peserta Pemilu Tak Perlu Diubah, Tito: Tak Subtantif, Tapi Kalau Semua Sepakat Pemerintah Sepakat

Hasil survei ini berbanding lurus dengan survei KPU Provinsi Sulawesi Selatan pada Maret 2022, bahwa pengetahuan masyarakat tentang parpol sangatlah rendah.

Hasil survei juga menunjukkan pengetahuan publik terhadap parpol terkait dengan alamat kantor/sekretariat, struktur pengurus, pimpinan parpol, asas dan tujuan, program dan kegiatan parpol di tingkat daerah sangat minim.

Menurut Rosniaty sebagai badan publik, partai politik juga harus membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sesuai instruksi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Seperti yang dituangkan dalam Pasal 7 ayat (3) terkait kewajiban badan publik, bahwa badan publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien. Sehingga dapat diakses dengan mudah.

Hal ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, bahwa badan publik dalam melaksanakan kewajibannya perlu menunjuk dan menetapkan PPID yang tertuang dalam ketentuan Pasal 5 ayat (2).

Baca Juga: Pro Kontra Usulan Nomor Urut Parpol di Pemilu Tak Diubah: Dalih Agar Pemilih Ingat, Banjir Protes

Dari hasil wawancara Tim YASMIB Sulawesi dengan lima parpol, ditemukan bahwa belum adanya pembentukan PPID di tingkat daerah.

Selain itu, parpol tidak menjadikan tata kelola keuangan partai yang memiliki kapasitas mumpuni. Dalam hal ini laporan keuangan tidak dijadikan sebagai tanggung jawab keterbukaan informasi parpol yang serius kepada publik.

Melainkan hanya sebagai alat untuk mendapatkan anggaran dari APBD di tahun-tahun berikutnya.

Informasi yang wajib disediakan oleh parpol sesuai amanat UU KIP pada ketentuan Pasal 15 adalah pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari APBN atau APBD, mekanisme pengambilan keputusan partai, keputusan partai yang berasal dari hasil muktamar/kongres/munas dan/atau keputusan lainnya yang menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai terbuka untuk umum.

Berdasarkan hasil penelusuran daring tentang informasi yang wajib disediakan oleh parpol, belum ada satu pun parpol yang mempublikasikan laporan keuangannya.

Sedangkan ada 6 (enam) parpol yang mempublikasikan mekanisme pengambilan keputusan diantaranya Golkar, NasDem, Gerindra, Demokrat, PKS, PDI-P dan 5 (lima) parpol lain tidak melakukannya.

Kemudian ada 7 (tujuh) parpol yang telah mempublikasikan anggaran dasar anggaran rumah tangga yaitu Golkar, NasDem, Gerindra, Demokrat, PKS, PDI-P, PKB dan 4 (empat) tidak.

Selain itu hanya 5 (lima) parpol yang telah mempublikasikan tentang hasil muktamar/kongres/munas dan atau keputusan lainnya yang terbuka untuk umum yaitu Golkar, Gerindra, Demokrat, PKS dan 6 (enam) parpol yang tidak.

Kemudian ada 7 (tujuh) parpol yang telah mempublikasikan tentang anggaran dasar anggaran rumah tangga yaitu Golkar, NasDem, Gerindra, Demokrat, PKS, PDI-P, PKB dan 4 (empat) tidak.

Selain itu, hanya 5 (lima) parpol yang telah mempublikasikan tentang hasil muktamar/kongres/munas dan atau keputusan lainnya yang terbuka untuk umum yaitu Golkar, Gerindra, Demokrat, PKS dan 6 (enam) parpol yang tidak.

Salah satu kendala yang dialami parpol dalam pengelolaan PPID adalah keterbatasan biaya operasional. Dalam pengelolaan PPID ini perlu ditangani secara khusus oleh staf yang telah ditunjuk melalui Surat Keputusan (SK) demikian juga dengan dukungan untuk penyediaan fasilitasnya.

Berdasarkan hal ini, Kesbangpol Provinsi Sulawesi Selatan mengusulkan agar dilakukan advokasi secara nasional. Agar ada kebijakan penambahan nomenklatur penguatan atau operasional PPID parpol dalam kebijakan pengelolaan keuangan daerah.

Swadaya Mitra Bangsa (YASMIB) Sulawesi dan Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Komisi Informasi (KI) Sulawesi Selatan melakukan pemantauan. Untuk menilai transparansi partai politik di Sulawesi Selatan.

Pemantauan yang dilaksanakan sejak 1 Juli hingga 30 September 2022 menggunakan metode studi dokumen. Didukung dengan beberapa kegiatan. Seperti penelusuran daring, survei terhadap masyarakat dan partai politik, serta Focused Group Discussion (FGD).

Pemantauan bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik keterbukaan informasi parpol di Sulawesi Selatan. Dari semua tahapan pemantauan yang telah dilakukan, diperoleh fakta sumber informasi publik tentang parpol sangat kurang.

Load More