SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Makassar menggelar sosialisasi rekrutmen penyelenggara badan Adhoc dan pengenalan penggunaan aplikasi SIAKBA Pemilu tahun 2024, Jumat (18/11).
Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor KPU Kota Makassar dengan mengundang semua warga Makassar yang tertarik untuk menjadi penyelenggara badan adhoc. Menjelang perekrutan badan Adhoc yang akan dimulai pada tanggal 20 November 2022.
Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan terkait pendaftaran badan adhoc Pemilu 2024. Serta memberikan penjelasan dalam mendaftar menggunakan aplikasi SIAKBA kepada seluruh warga kota Makassar yang ingin mendaftar sebagai badan Adhoc.
Endang Sari, Anggota KPU Kota Makassar divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, menjelaskan keberadaan penyelanggara badan adhoc sangat penting. Karena merupakan etalase terdepan dari kerja KPU.
Baca Juga: 2 Pekerja Kantor Pengadilan Negeri Makassar Tertimpa Pohon Besar, Anak Terseret Arus di Sudiang
Badan Adhoc langsung melayani pemilih dari TPS, kelurahan, dan kecamatan. Endang juga mengungkap bahwa jumlah kebutuhan badan Adhoc KPU Makassar yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 15 Kecamatan sebanyak 75 orang, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 153 Kelurahan sebanyak 459 orang, dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dengan estimasi 4174. Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 29.218 orang.
Adapun Masa kerja PPK dan PPS yaitu selama 15 bulan untuk Pemilu, dan 9 bulan untuk Pemilihan, sedangkan masa kerja KPPS yaitu selama 1 bulan untuk Pemilu dan 1 bulan pula untuk Pemilihan.
Pada kegiatan ini pula dipaparkan terkait persyaratan PPK, PPS dan KPPS antara lain, Warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara Undang-Undang NRI tahun 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.
Tidak menjadi anggota partai, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan minimal SMA atau sederajat, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Selain persyaratan dan jumlah yang dibutuhkan, dipaparkan pula besaran honor yang akan diterima oleh badan adhoc yaitu, untuk ketua PPK yakni Rp 2.500.000 untuk Pemilu dan Pemilihan, anggota PPK sebesar Rp 2.200.000 untuk Pemilu dan Pemilihan, Sekretaris PPK sebesar Rp 1.850.000 untuk Pemilu dan Pemilihan, Anggota Sekretaris PPK sebesar Rp 1.300.000 untuk Pemilu dan Pemilihan.
Baca Juga: 5 Lowongan Kerja DANA Indonesia untuk Lulusan Semua Jurusan
Ketua PPS sebesar Rp 1.500.000 untuk Pemilu dan Pemilihan, Anggota PPS sebesar Rp 1.300.000 untuk Pemilu dan Pemilihan, Sekretaris PPS sebesar Rp 1.150.000 untuk Pemilu dan Pemilihan.
Anggota Sekretaris PPS sebesar Rp 1.050.000 untuk Pemilu dan Pemilihan, Ketua KPPS sebesar Rp 1.200.000 untuk Pemilu dan Pemilihan, Anggota KPPS sebesar Rp 1.100.000 untuk Pemilu dan Pemilihan.
Berita Terkait
-
Ada Wacana Wamenaker Ingin Hapuskan Batas Usia pada Lowongan Kerja, Setuju?
-
Harga Tiket Kapal Laut Makassar-Surabaya April 2025 dengan Jadwal Terbaru
-
Jepang Bakal Dikerubungi Jutaan Pengangguran Imbas Lowongan Kerja Makin Sedikit
-
Kandaskan CAHN FC, PSM Buka Kans Akhiri Titel Juara Bertahan Puluhan Tahun Wakil Singapura
-
Hina Indonesia Negara Miskin, Anco Jansen Kini Semprot Mees Hilgers Cs
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Pilihan
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
Terkini
-
Cuti Lebaran Usai! ASN Sulsel Wajib Ngantor Besok, Nekat Libur? Ini Sanksinya!
-
Balap Perahu Hias dan Lebaran Ketupat: Dua Tradisi Unik di Gorontalo dan Mataram
-
Gelap Ruang Jiwa: Bisnis Aksesori Binaan BRI yang Ekspansi Global Lewat BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Batal Nikah Gegara Uang Panai? Rumah Calon Pengantin Pria di Jeneponto Hancur
-
Muhammadiyah Sindir Tata Kelola Kampus: Hindari Personal, Keluarga, dan Kelompok