SuaraSulsel.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan akan mengeluarkan larangan untuk Tarikat Taj Al-Khalwatiy Syekh Yusuf beroperasi. Larangan ini merupakan tindaklanjut dari temuan Kejaksaan Tinggi Sulselbar.
Aliran yang ada di Gowa, Sulawesi Selatan itu dianggap menyesatkan dan tidak sesuai dengan ajaran islam. MUI pun mengatakan segera mengeluarkan surat larangan tersebut.
"Iya, kita tindaklanjuti. Minggu ini (surat larangannya) akan disampaikan," ujar Sekretaris MUI Sulsel, Muammar Bakri saat dikonfirmasi, Jumat, 11 November 2022.
Muammar mengatakan aliran ini sudah cukup lama beroperasi. Sempat hilang, tetapi muncul kembali.
Bahkan, kata Muammar, organisasi ini pernah dibubarkan pada tahun 2019 lalu. Karena terdapat sejumlah penyimpangan dengan anjuran agama islam.
"Kalau sudah melanggar prinsip agama itu sudah pasti menyimpang. Misalnya, dari rukun pertama sampai keenam. Salah satunya saja melenceng, itu sudah pasti menyimpang. Misal, nabi diposisikan tidak pada tempatnya, haji tidak mesti ke tanah suci tapi urusan personal. Itu menyimpang," jelasnya.
"Pekan ini kita akan diskusikan bentuk larangannya, apakah dalam bentuk edaran, larangan atau fatwa. Nanti didiskusikan bersama komisi fatwa MUI," tegasnya.
Kata Muammar, organisasi ini juga sudah diawasi oleh MUI Gowa sejak tahun 2016. Ada beberapa alasan kenapa dilarang beroperasi.
Salah satunya karena mereka percaya ada Kitabullah, selain Alqur'an. Kitabullah yang dimaksud adalah kitab yang diajarkan nabi Muhammad SAW kepada Syekh Yusuf di surga yang ditemukan di dalam peti jenazah.
Kemudian mengangkat dirinya sebagai maha guru atau mursyid dan rasul, yang selanjutnya menjadi Tuhan bagi seluruh manusia sejak jam 9, tanggal 9, bulan 9, tahun 1999.
Mahaguru itu lalu dituhankan sama seperti Jibril dan Muhammad SAW.
Sebelumnya diketahui, Tim Pakem Kejati Sulsel merekomendasikan ke MUI Sulsel agar melarang aliran kepercayaan tarikat Taj Al-Khalwatiy Syekh Yusuf karena dianggap menyimpang.
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan, Kamis, 10 November 2022, kemarin. Hasilnya diputuskan bahwa aliran tersebut tidak sesuai dengan aturan agama islam.
"Tarikat tersebut masih ada dan menyebarkan aliran-aliran yang dianutnya. Seperti melakukan perekrutan," ungkap Soetarmi.
Iya mengaku Taj Al-Khalwatiy Syekh Yusuf melakukan perekrutan anggota setiap dua kali dan sepekan. Pengurusnya membaiat anggota setiap hari Jumat dan Minggu.
Berita Terkait
-
Hormati Ajaran Islam! FIFA Ubah Trofi Man of The Match Piala Dunia 2026
-
Bukan Atas Nama Cinta, MUI Tegaskan Penganiaya YTR di Bandung Tak Boleh Lolos dari Hukuman Berat
-
Menyambangi Gua Hira, Ruang Sunyi di Puncak Jabal Nur
-
Review Sejarah Islam Klasik: Membedah Peradaban Lewat Sudut Pandang Barat
-
Merayakan 1 Muharram, Semangat Hijrah yang Relevan dalam Dunia Usaha
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Waspadai Tanda-tanda yang Mengarah pada Masalah Katup Jantung
-
60 Ribu Calon Mahasiswa Lepas Kursi SNBP, Unhas Justru Catat Tren Positif
-
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Polda Sulut
-
10 Koperasi Merah Putih di Kolaka Ingin Putus Rantai Tengkulak
-
Prabowo Tegaskan Peran Vital Petani-Nelayan, Kawasan Produktif Transmigrasi Siap Diperkuat