Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 08 November 2022 | 19:04 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan seksual [Suara.com/Eko Faizin]

Pemkot Gorontalo melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memindahkan tempat dinas oknum ASN tersebut di salah satu kelurahan yang ada di Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

Kepala Bidang Pengembangan, Pengendalian ASN dan Diklat, Romahsyah Djafar mengatakan, langkah pemindahan dinas ini dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

“Hari ini yang bersangkutan secara penuh ditarik dari rumah sakit melalui pertimbangan dari pemerintah Kota Gorontalo,” ujar Romansyah.

Pelaku dengan inisial S tersebut sebelumnya diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban yang sementara melaksanakan program magang atau Problem Based Learning (PBL) profesi Ners di RSAS Kota Gorontalo.

Baca Juga: Kardinal Prancis Akui Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur

Menurut Romansyah, pihaknya telah menerima surat dari RSAS mengenai kasus ini pada 31 Oktober kemarin. Bahkan pada kemarin, BKD telah melakukan rapat dengan Wali Kota Gorontalo.

Pihaknya juga telah mengklarifikasi kasus ini kepada pelaku. Hasilnya, pelaku telah mengakui perbuatannya dan telah meminta maaf.

Lebih lanjut, Romahsyah mengatakan bahwa saat ini proses etik sementara berjalan sesuai prosedur terhadap pelaku. Menunggu keputusan dari tim etik tersebut, pelaku sengaja dipindahkan di kelurahan.

“Yang bersangkutan sudah menerima konsekuensinya termasuk mutasi dan sebagainya keputusan dari anggota tim pemeriksa nanti,” ujarnya.

Baca Juga: Putri Candrawathi Sudah Dianggap Sebagai Ibu oleh Brigadir J, Kuasa Hukum: Nggak Mungkin Melecehkan

Load More