Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 08 November 2022 | 15:54 WIB
Tambang ilegal di Desa Sukomulyo, Sepaku. [Inibalikpapan.com]

Sebelumnya, Kantor Staf Presiden bersama Kementerian Investasi/BKPM melakukan Uji Petik pelaksanaan Perpres No 55/2022 di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali, pada 2 November 2022.

Uji petik dilakukan untuk memastikan agar proses perizinan berusaha di sektor Minerba benar-benar berjalan dengan mudah dan cepat.

Sebagai informasi, pada triwulan III 2022 realisasi investasi mencapai Rp307,8 Triliun atau 42,1 persen dari target Rp1.200 Triliun.

Sektor pertambangan menyumbang Rp28,3 Triliun atau 9,2 persen melalui penyertaan modal asing dan dalam negeri.

Baca Juga: Buntut Pengakuan Ismail Bolong, Kabareskrim Bakal Dilaporkan ke KPK Terkait Kasus Tambang Ilegal

Load More