Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 06 November 2022 | 10:27 WIB
Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Hasanuddin melantik Prof Jamaluddin Jompa sebagai Rektor Unhas untuk periode masa jabatan 2022-2026, Rabu 27 April 2022 [SuaraSulsel.id/DKSR Unhas]

SuaraSulsel.id - Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Prof Abdul Rahman Kadir terancam diberi sanksi. Jika tim investigasi mampu membuktikan tuduhan tujuh guru besar yang mengundurkan diri.

Rektor Universitas Hasanuddin Prof Jamaluddin Jompa mengatakan Unhas punya aturan yang tegas. Jika Abdul Karim melakukan pelanggaran etik, maka tentu ada sanksinya.

"Hukuman yang sesuai standar. Nanti di situ ada haknya rektor untuk melihat soal sanksi," ujar Jamaluddin.

Begitu pun untuk tujuh guru besar di FEB lainnya yang ramai-ramai mengajukan pengunduran diri sebagai pengajar. Mereka juga bisa saja kena sanksi pelanggaran etik.

Baca Juga: Geger Sosok Mahasiswa S3 yang Buat 7 Profesor Kompak Resign dari Universitas Hasanuddin

"Tidak ada pengecualian. Semua ada sanksinya," tegasnya.

Namun, kata Jamaluddin, pihaknya tidak asal menjatuhkan sanksi. Ia akan memberi kesempatan untuk tim investigasi melakukan pemeriksaan mendalam kepada mereka terlebih dahulu.

Tim itu sudah dibentuk pekan lalu. Mereka bertugas untuk mencari tahu akar masalah dan memberi solusi soal kasus tersebut.

"Sebelum rektor memutuskan, harus ada fakta dan hasil verifikasi dari tim yang sudah dibentuk. Kami memastikan bahwa proses kasus ini bisa diselesaikan baik-baik," ujar Jamaluddin.

Bantah Jual Beli Gelar

Baca Juga: Unhas Bentuk Tim Investigasi Usut Dugaan Pemaksaan Terhadap Profesor Agar Meluluskan Mahasiswa S3

Guru Besar Fakultas Kelautan dan Ilmu Perikanan itu juga mengaku mundurnya tujuh guru besar di FEB bukan karena jual beli gelar.

Load More