SuaraSulsel.id - Majelis hakim yang dipimpin Sri Sulastri dengan anggota Catur Bayu Sulistyo dan Agung Prasetyo menjatuhkan vonis bebas terhadap Mandari bersama suaminya dalam sidang putusan, Kamis (3/11).
Hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Dakwaan tersebut merujuk Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari dakwaan, keduanya dinyatakan terlibat dalam pemufakatan jahat peredaran narkoba jaringan Gede Wijaya Sandi, Ratu Agus Ngurah Alit, Ratu Agus Ngurah Rai, dan Agung Saputra yang sudah berstatus narapidana. Berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap dari perkara narkotika.
Hakim meyakinkan putusan vonis bebas terhadap kedua terdakwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Salah satunya berkaitan dengan keterangan ahli bahasa yang menganalisa komunikasi percakapan dalam aplikasi WhatsApp Group (WAG) bernama Akatsuke.
Baca Juga: Dua Terpidana Kasus Narkoba Senilai Rp29 Miliar Divonis 20 Tahun Penjara
Dalam aplikasi grup media sosial yang mengungkap adanya nomor kontak Mandari bersama suaminya tersebut, saksi ahli ke hadapan majelis hakim menyatakan tidak menemukan adanya percakapan yang berkaitan dengan transaksi narkoba.
Selain merujuk pada keterangan ahli, hakim melihat keterangan saksi-saksi di antaranya dari Gede Wijaya Sandi yang tertangkap saat sedang bersama Mandari dan suaminya di hotel berbintang di wilayah Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.
Sandi yang kini sudah berstatus narapidana tersebut terbukti terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Abian Tubuh, Kota Mataram. Peran Sandi terungkap dari hasil pengembangan penangkapan Ratu Agus Ngurah Alit, Ratu Agus Ngurah Rai, dan Agung Saputra.
Ketika memberikan keterangan di proses penyidikan kepolisian, Sandi menyatakan bahwa barang bukti hasil penangkapan tersebut berasal dari Mandari.
Namun, berbeda saat hadir sebagai saksi di persidangan, Sandi mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian dengan alasan berada di bawah tekanan penyidik.
Sandi ke hadapan majelis hakim menyatakan barang yang disita dari tiga anak buahnya di Abian Tubuh, Ratu Agus Ngurah Alit, Ratu Agus Ngurah Rai, dan Agung Saputra, berasal dari seorang pria bernama Robert, asal Perampuan, Kabupaten Lombok Barat.
Berita Terkait
-
Soal Amnesti, Menkum: Kemungkinan Napi Narkoba Hanya Ada 700 Orang yang Dapat
-
Produksi Vape Narkotika Jenis Baru di Apartemen Mewah Jakpus Dibongkar, Disebut Sulit Dideteksi
-
Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, Ahli Beberkan soal OTT: Ada Bukti Melekat pada Pelaku
-
Jaringan Narkoba Sumatera-Jawa Dibongkar! Polda Metro Sita 34 Kg Ganja di Jakarta
-
Profil AKBP Fajar Widyadharma, Eks Kapolres Ngada yang Diduga Cabuli Anak, Jual Video Syur ke Australia
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
BRI Menang Penghargaan Internasional The Asset Triple A Awards untuk Keuangan Berkelanjutan
-
Libur Lebaran Dongkrak Wisata Lokal, Danau Talaga & Tateli Jadi Favorit Warga
-
Polisi Selidiki Kejanggalan-kejanggalan Kematian Perempuan Asal Toraja di Makassar
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?