Ni Nyoman Juliandari alias Mandari berpelukan dengan suaminya, I Gede Bayu Pratama, usai mendengar hakim menyatakan vonis bebas terhadap keduanya untuk perkara pemufakatan jahat peredaran narkoba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis sore (3/11/2022) [Suara.com/ANTARA]
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra di Mataram, mengatakan bahwa langkah kasasi tersebut merupakan tanggapan jaksa penuntut umum dari keputusan hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap kedua terdakwa dalam sidang akhir di Pengadilan Negeri Mataram.
"Iya, JPU sekarang sedang menyiapkan upaya hukum lanjutan kasasi dari vonis bebas kedua terdakwa," kata Efrien, Jumat 4 November 2022. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Maros Siapkan Jurus Ampuh Atasi Ledakan Sampah, Apa Itu?
-
Kota Makassar Masuk Daftar Prioritas Pembangunan PSEL Pemerintah Pusat
-
Guru SD Perkosa Siswi Berulang Kali Ditetapkan Tersangka
-
Siswa SMA di Makassar Ikut Pemilihan OSIS Serentak, Mirip Pemilu!
-
Menteri Agama: Kerusakan Iklim Telan Korban 4 Juta Jiwa