Ni Nyoman Juliandari alias Mandari berpelukan dengan suaminya, I Gede Bayu Pratama, usai mendengar hakim menyatakan vonis bebas terhadap keduanya untuk perkara pemufakatan jahat peredaran narkoba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis sore (3/11/2022) [Suara.com/ANTARA]
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra di Mataram, mengatakan bahwa langkah kasasi tersebut merupakan tanggapan jaksa penuntut umum dari keputusan hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap kedua terdakwa dalam sidang akhir di Pengadilan Negeri Mataram.
"Iya, JPU sekarang sedang menyiapkan upaya hukum lanjutan kasasi dari vonis bebas kedua terdakwa," kata Efrien, Jumat 4 November 2022. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
Terkini
-
Petani Lada Luwu Utara Tolak Pembangunan Markas TNI di Blok Tanamalia PT Vale
-
7 Polisi Ini Dapat Penghargaan Gubernur Sulsel Karena Mengungkap Penculikan Bilqis
-
Jutaan Rumah di Daerah 3T Menanti Strategi Elektrifikasi 100 Persen Pemerintah
-
Bos Geng Sapiria Tewas Ditembak, Pria Bertopeng Bakar Rumah dan Kendaraan di Makassar
-
Tunanetra Menjadi PPPK, Bakri Buktikan Disabilitas Bukan Penghalang