SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terus mendalami kasus dugaan suap terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Sulawesi Selatan (Sulsel). Termasuk melakukan penggeledahan di sejumlah tempat.
Salah satu rumah yang digeledah KPK adalah kediaman Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari. Lembaga anti rasuah itu mencari barang bukti terkait laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia mengaku KPK melakukan giat penggeledahan salah satu rumah di Jalan Pelita Raya Tengah, Kelurahan Buakana, Kecamatan Rappocini, Makassar, Rabu 2 Oktober 2022.
"Hari ini tim penyidik KPK melaksanakan penggeledahan di salah satu kediaman pribadi yang berada di jalan Pelita Raya Kecamatan Rappocini, Kota Makassar," ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Baca Juga: Baru Dilantik, Wakil Ketua KPK Usulkan UU Tentang Restorative Justice, Apa Artinya?
Hanya saja Ali Fikri tak menjelaskan secara detail apa saja barang bukti yang diamankan dari rumah tersebut.
Ia hanya mengatakan penggeledahan terkait penyidikan perkara dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel dengan tersangka Andi Sonni dan sejumlah pegawai BPK wilayah Sulsel.
"Sejauh ini kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya akan kami informasikan nanti," ucapnya.
Rumah itu diketahui milik Andi Ina Kartika Sari. Petugas keamanan di lokasi setempat juga mengaku sempat melihat ada anggota KPK yang datang dikawal anggota Brimob.
"Petugas KPK datang sekitar jam 11.00 wita pakai mobil warna silver. Ada beberapa orang yang pakai baju polisi dari Brimob," ujarnya.
Baca Juga: KPK Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Alat Kesehatan di RSKD Ibu dan Anak Siti Fatimah Makassar
Sebelumnya, Andi Ina sudah diperiksa oleh di kantor KPK. Selain itu, ada wakil ketua DPRD lainnya, yakni Ni'matullah. Keduanya diperiksa pada 22 Oktober 2022 lalu.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Janji Habis Lebaran, Ridwan Kamil Belum juga Diperiksa KPK, Ada Apa?
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
-
Pantang Kalah! Ini Potensi Bencana Timnas Indonesia U-17 Jika Kalah Lawan Yaman
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Balap Perahu Hias dan Lebaran Ketupat: Dua Tradisi Unik di Gorontalo dan Mataram
-
Gelap Ruang Jiwa: Bisnis Aksesori Binaan BRI yang Ekspansi Global Lewat BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Batal Nikah Gegara Uang Panai? Rumah Calon Pengantin Pria di Jeneponto Hancur
-
Muhammadiyah Sindir Tata Kelola Kampus: Hindari Personal, Keluarga, dan Kelompok
-
Hercules Sumbang Rp50 Juta untuk Pondok Pesantren As'adiyah Sengkang