SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi terhadap penanganan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada Rumah Sakit Khusus Daerah Ibu dan Anak (RSKDIA) Siti Fatimah Makassar, Sulawesi Selatan, yang ditangani kejaksaan tinggi setempat.
Bentuk supervisi yang dilakukan tersebut ialah memfasilitasi kehadiran dua ahli di persidangan. Untuk memperkuat pembuktian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel.
"KPK memberikan supervisi perkara ini agar penanganan bisa berjalan lebih lancar. Berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 4 Tahun 2022," kata Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Jarot Faizal seperti dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu 2 November 2022.
Jarot menjelaskan dalam kegiatan supervisi tersebut, KPK menghadirkan dua orang ahli di persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Dua ahli itu masing-masing ialah ahli pengadaan barang dan jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Fahrurozi pada persidangan Senin (31/10). Ahli berikutnya adalah auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Triyo yang dihadirkan pada persidangan Selasa (1/11).
"Dua ahli yang dihadirkan KPK dalam pendapatnya telah memperkuat dakwaan jaksa penuntut umum," kata Jarot.
Sebelum sampai pada tahap persidangan, KPK juga telah melakukan supervisi kasus korupsi pengadaan alkes RSKDIA Siti Fatimah tersebut sejak penyidikan di Polda Sulsel.
"Perkara tersebut merupakan perkara supervisi KPK tahun 2022 pada Polda Sulawesi Selatan," ungkapnya.
KPK menjelaskan kasus tersebut muncul ketika RSKDIA Siti Fatimah, yang merupakan rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Sulsel, melakukan pengadaan berbagai jenis alkes pada 2016 dengan total anggaran sekitar Rp20 miliar.
Baca Juga: KPK: Ada Kepala Daerah yang Setiap Tahun Dapat Penghargaan Antikorupsi Kena Juga
Namun, pengadaan itu diduga terdapat tindak pidana korupsi. Karena membeli dari pasar gelap yang disertai mark up harga alkes di dalamnya.
Koordinasi dan supervisi tersebut merupakan bentuk sinergisme antara KPK dan aparat penegak hukum lain dalam penuntasan perkara korupsi, berdasarkan Pasal 6 huruf d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang mengamanatkan KPK melakukan supervisi dengan instansi berwenang dalam tindak pidana korupsi.
Sebagai bagian tugas supervisi perkara, selain dapat mengambil alih perkara, KPK juga dapat melakukan fasilitasi penanganan perkara korupsi seperti pencarian daftar pencarian orang (DPO), pemeriksaan fisik, pelacakan aset, pemberian keterangan ahli, dan fasilitas lainnya yang dibutuhkan yang ditanggung biayanya oleh KPK. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
KPK: Ada Kepala Daerah yang Setiap Tahun Dapat Penghargaan Antikorupsi Kena Juga
-
Gawat! 7 Profesor UNHAS Makassar Mundur Gegera Dipaksa Luluskan Mahasiswa S3 Tak Pernah Masuk, Sampai Diancam Dekan!
-
Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Rugikan Negara hingga Rp 32 Miliar, 70 Saksi Diperiksa 6 Orang Jadi Tersangka
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
Pilihan
-
Mantan Wali Kota Solo Teguh Prakosa Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPC PDIP Solo
-
Gaji Anggota DPR Pajaknya Ditanggung Negara
-
BREAKING NEWS! Timnas Indonesia Batal Hadapi Kuwait di FIFA Matchday September 2025
-
Ditemukan di Tempat Sampah, Ditolak Panti Asuhan: Kisah Lily yang Jadi Jawaban Doa Nagita Slavina
-
Harga Emas Antam Hari Ini Lebih Murah Rp 4.000 Jadi Dibanderol Rp 1.929.000 per Gram
Terkini
-
Pejabat Pemprov Sulsel Diperiksa Dugaan Korupsi Alsintan di Soppeng
-
Gubernur Sulsel Serahkan Rp13,5 M untuk Revitalisasi Stadion Turatea dan Infrastruktur Jeneponto
-
15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
-
Curahan Hati Warga Jeneponto ke Wagub: Harapan Mandiri di Tengah Jerat Kemiskinan
-
Semen Padang vs PSM Makassar: VAR Beraksi