SuaraSulsel.id - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Provinsi Sulawesi Selatan Amson Padolo angkat bicara. Terkait kabar penangkapan dua oknum Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulsel.
Mereka diduga terlibat penyalahgunaan narkoba saat bertugas di Kantor Gubernur Sulsel.
Ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Amson Padolo, menyampaikan bahwa Pemprov Sulsel tidak akan mentolerir adanya penyalahgunaan narkoba oleh pegawainya.
"Jika memang terbukti, tentu Pemprov Sulsel di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman akan menindak tegas hal ini. Jika memang personil Satpol PP yang dimaksud terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba, tentu akan kami pecat," kata Amson Padolo, Kamis (27/10/2022).
Ditambahkannya lagi bahwa secara kelembagaan, khususnya Satpol PP selalu melakukan pelatihan dasar kepada seluruh personilnya. Selalu disertakan materi-materi tentang bahaya narkoba.
"Bahkan di dalam kode etik kesatpolan, barang siapa yang melakukan hal-hal seperti itu (tindak penyalahgunaan narkoba), tidak ada ampun. Itu akan ditindak tegas, ujungnya tentu saja pemecatan, di luar sanksi pidana yang akan diterima," tegasnya.
Ditangkap Saat Jaga Kantor Gubernur Sulsel
Dua Anggota Satpol PP Pemprov Sulawesi Selatan ditangkap polisi. Mereka diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Kedua terduga pelaku diamankan di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 27 Oktober 2022. Aksi penangkapan itu sempat bikin kaget pegawai lainnya.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Andi Sudirman Terima Kunjungan Investor Luar Negeri, Bahas Energi Terbarukan
Plt Kepala Satuan Pamong Praja Pemprov Sulsel Andi Rijaya yang dikonfirmasi soal penangkapan tersebut membenarkan. Dua pegawai non ASN itu diamankan saat sedang bertugas di Kantor Gubernur Sulsel.
"Iya, betul. Saya juga baru dapat informasinya kalau ada dua orang anggota (Pol PP) ditangkap dan dibawa ke Polda," tegasnya.
Kata Rijaya, dua anggota Satpol PP itu berinisial AG dan AN. Keduanya sudah bertugas sekitar dua tahun di Pemprov Sulsel.
Kedua pelaku dipastikan akan dipecat. Rijaya mengaku pihaknya kecolongan dengan tingkah dua pegawai tersebut.
Ia menambahkan sejak awal pihaknya berkomitmen untuk memerangi narkoba. Bahkan setelah dinyatakan lolos tes Satpol PP, anggota menandatangani pakta integritas anti narkoba.
"Kami kecolongan, karena kan kita pertama OPD yang tuangkan anti narkoba dalam pakta integritas. Itu kita tuangkan dalam kode etik bahwa barang siapa yang terlibat dalam tindak pidana narkoba, itu harus dikeluarkan. Ini sudah coreng institusi," tegasnya.
Berita Terkait
-
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Terima Kunjungan Investor Luar Negeri, Bahas Energi Terbarukan
-
Lanjutkan Investigasi Dugaan Intimidasi Wali Murid SMAN 1 Wates, ORI DIY Panggil Kasatpol PP Kulon Progo Pekan Depan
-
2 Anggota Satpol PP Ditangkap Polisi Saat Jaga di Gerbang Masuk Kantor Gubernur Sulawesi Selatan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
5 Ide Liburan Keluarga Anti Bosan Dekat Makassar Sambut Akhir Tahun
-
WNA Asal Filipina Menyamar Sebagai Warga Negara Indonesia di Palu
-
Pelindo Regional 4 Siap Hadapi Lonjakan Arus Penumpang, Kapal, dan Barang
-
Hutan Lindung Tombolopao Gowa Gundul Diduga Akibat Ilegal Logging
-
61 Ribu Bibit 'Emas Hijau' Ditebar di Sulsel