Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 23 Oktober 2022 | 08:53 WIB
Polisi menangkap pria berinisial R (23) terduga pelaku pembunuhan keponakan sendiri, bayi berusia tiga bulan, di Dusun Parenggi, Desa Mattoangin, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan Sabtu (22/10/2022) [SuaraSulsel.id/Antara/HO/Dokumentasi Polres Maros]

Kata Slamet, motif sementara tindakan keji itu dilakukan pelaku karena kesal. Ia sempat bertengkar dengan ibu korban.

"Antara pelaku dan ibu korban adalah saudara. Mereka sempat ribut sebelum kejadian," ujar Slamet.

Saat bertengkar itu, pelaku mendengar suara tangisan korban. Ia lalu mengambil bayi yang sedang berada di kasur dan membantingnya ke lantai.

Akibatnya kepala korban remuk. Bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia di tempat.

Baca Juga: Sadis! Bayi Empat Bulan Dibanting Hingga Kepala Remuk di Kabupaten Maros

"Meninggal di tempat. Kami juga sementara menunggu hasil pemeriksaan inafis," jelas Slamet.

Ia mengatakan orang tua pelaku juga sempat melihat peristiwa itu. Namun tak bisa berbuat apa-apa karena korban mendorongnya.

"Sekitar pukul 04.15 Wita, nenek dari korban berusaha menolong, namun pelaku semakin nekat dan sempat mendorong," jelasnya.

Kini polisi sudah mengamankan Ridwan. Saat ini, ia gelandang ke Mapolres Maros untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku sudah dimankan. Sementara untuk penyebabnya masih dalam pemeriksaan," ungkap Slamet.

Baca Juga: Viral Pengalaman Unik Perempuan Temani Mertua Melahirkan, Punya Adik Ipar Bayi Kembar Bagaimana Rasanya?

Load More