SuaraSulsel.id - Kepolisian Resor (Polres) Maros menangkap seorang pria berinisial R (23) karena diduga membunuh keponakan sendiri, bayi berusia tiga bulan, di Dusun Parenggi, Desa Mattoangin Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
"Terduga pelaku kini diamankan di Polres Maros dan sementara dalam pendalaman penyelidikan. Pelaku satu orang, adalah paman korban," ujar Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat Polres Maros, Inspektur Dua (Ipda) Wahidin, di Maros, Sabtu 22 Oktober 2022.
Ia mengatakan, saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam apa motif pelaku.
Sedangkan waktu kejadian pembunuhan bayi tersebut, kata Wahidin, diduga terjadi sekitar pukul 04.00 WITA, Sabtu dini hari.
"Korban baru berusia tiga bulan, berjenis kelamin perempuan dan belum diberi nama oleh orang tuanya. Motif masih didalami penyidik," katanya.
Namun dalam video penangkapan yang beredar, pelaku mengaku hanya diperintah oleh sosok bernama Nuraini.
"Saya hanya diperintah kasian, na bilang Nur Aeni," kata pelaku saat dibekuk.
Sebelumnya, viral kabar seorang bayi perempuan tewas di tangan pamannya. Korban dibanting ke lantai hingga kepalanya remuk.
Peristiwa itu terjadi di Desa Mattoangin, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Pelaku sudah ditangkap polisi.
Baca Juga: Sadis! Bayi Empat Bulan Dibanting Hingga Kepala Remuk di Kabupaten Maros
Kasatreskrim Polres Maros Iptu Slamet mengatakan tindak pidana pembunuhan itu terjadi pada Sabtu, 22 Oktober 2022 sekitar pukul 04.00 Wita. Korban dibunuh oleh pamannya bernama Ridwan (23 tahun).
Kata Slamet, motif sementara tindakan keji itu dilakukan pelaku karena kesal. Ia sempat bertengkar dengan ibu korban.
"Antara pelaku dan ibu korban adalah saudara. Mereka sempat ribut sebelum kejadian," ujar Slamet.
Saat bertengkar itu, pelaku mendengar suara tangisan korban. Ia lalu mengambil bayi yang sedang berada di kasur dan membantingnya ke lantai.
Akibatnya kepala korban remuk. Bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia di tempat.
"Meninggal di tempat. Kami juga sementara menunggu hasil pemeriksaan inafis," jelas Slamet.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Riset Nanotheranostics Penanganan Kanker Payudara Mahasiswa Unhas Raih Juara 1
-
KALLA Minta GMTD Tunjukkan Bukti Lokasi Eksekusi Lahan di Tanjung Bunga
-
Fakta Mengejutkan! Ibu di Makassar Jual 3 Anak Kandung Rp100 Ribu per Orang, Motifnya...
-
Guru Rasnal dan Abdul Muis Terima Rp175 Juta Setelah Diampuni Prabowo, Ini Rinciannya!
-
Teriakan 'Free Palestine' Menggema! Momen Menyentuh Maher Zain Konser di Makassar