SuaraSulsel.id - Tim Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat (Sulbar) bersama Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Mamuju, menggelar operasi gabungan pengawasan. Terhadap keberadaan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia di Kabupaten Pasangkayu.
"Operasi gabungan ini merupakan salah satu bentuk implementasi pelaksanaan undang-undang terkait keimigrasian," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar Faisol Ali, di Mamuju, Rabu 19 Oktober 2022.
Operasi gabungan tersebut dipimpin langsung Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar Faisol Ali dan Kepala Divisi Keimigrasian Andi Pallawarukka.
Kantor Imigrasi, kata Faisol Ali, memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dokumen hingga penindakan jika menemukan pelanggaran keimigrasian.
"Operasi yang dilakukan jajaran Imigrasi ini akan terus dilakukan dalam rangka ikut menjaga kedaulatan NKRI terhadap keberadaan orang asing yang tinggal di suatu wilayah yang tidak sesuai aturan, khususnya di wilayah Sulbar, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan keimigrasian," ujar Faisol Ali.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Sulbar Andi Pallawarukka menjelaskan, WNA asal Malaysia tersebut sebelumnya pernah datang ke wilayah Pasangkayu, namun dideportasi akibat adanya pelanggaran keimigrasian.
"WNA ini pernah tinggal di Pasangkayu sekitar lima tahun, kemudian dideportasi ke negara asalnya dan selama sebulan ini kembali lagi ke Pasangkayu," kata Andi Pallawarukka.
Pada pemeriksaan dokumen keimigrasian terhadap WNA asal Malaysia oleh Tim Kanwil Kemenkumham Sulbar dan Imigrasi Mamuju tersebut, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian.
WNA asal Malaysia tersebut, katanya lagi, telah menikah dengan seorang WNI asal Kabupaten Pasangkayu.
Baca Juga: Sudah Berumur 97 Tahun, Mahathir Mohammad Ingin Kembali Maju Jadi PM Malaysia
"WNA itu berencana akan menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) untuk tinggal di Pasangkayu," ujar Andi Pallawarukka.
Kitas merupakan tanda izin yang diperuntukkan bagi WNA atau ekspatriat untuk tinggal atau menetap sementara di Indonesia secara sah, dalam kurun waktu terbatas. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
BRI Imbau Nasabah Rutin Bertransaksi agar Rekening Tetap Aktif dan Aman
-
Lukisan Cadas Tertua di Muna Diusulkan Jadi Ikon Museum Sulawesi Tenggara
-
Lebih 50 Ribu Warga Makassar Mulai Terdampak Kekeringan
-
Selvi Ananda Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Anti Mager Sulsel
-
Jukir di Makassar Pukul Pengendara Karena Cuma Bayar Parkir Rp2.000