SuaraSulsel.id - Tim Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat (Sulbar) bersama Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Mamuju, menggelar operasi gabungan pengawasan. Terhadap keberadaan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia di Kabupaten Pasangkayu.
"Operasi gabungan ini merupakan salah satu bentuk implementasi pelaksanaan undang-undang terkait keimigrasian," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar Faisol Ali, di Mamuju, Rabu 19 Oktober 2022.
Operasi gabungan tersebut dipimpin langsung Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar Faisol Ali dan Kepala Divisi Keimigrasian Andi Pallawarukka.
Kantor Imigrasi, kata Faisol Ali, memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dokumen hingga penindakan jika menemukan pelanggaran keimigrasian.
"Operasi yang dilakukan jajaran Imigrasi ini akan terus dilakukan dalam rangka ikut menjaga kedaulatan NKRI terhadap keberadaan orang asing yang tinggal di suatu wilayah yang tidak sesuai aturan, khususnya di wilayah Sulbar, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan keimigrasian," ujar Faisol Ali.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Sulbar Andi Pallawarukka menjelaskan, WNA asal Malaysia tersebut sebelumnya pernah datang ke wilayah Pasangkayu, namun dideportasi akibat adanya pelanggaran keimigrasian.
"WNA ini pernah tinggal di Pasangkayu sekitar lima tahun, kemudian dideportasi ke negara asalnya dan selama sebulan ini kembali lagi ke Pasangkayu," kata Andi Pallawarukka.
Pada pemeriksaan dokumen keimigrasian terhadap WNA asal Malaysia oleh Tim Kanwil Kemenkumham Sulbar dan Imigrasi Mamuju tersebut, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian.
WNA asal Malaysia tersebut, katanya lagi, telah menikah dengan seorang WNI asal Kabupaten Pasangkayu.
Baca Juga: Sudah Berumur 97 Tahun, Mahathir Mohammad Ingin Kembali Maju Jadi PM Malaysia
"WNA itu berencana akan menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) untuk tinggal di Pasangkayu," ujar Andi Pallawarukka.
Kitas merupakan tanda izin yang diperuntukkan bagi WNA atau ekspatriat untuk tinggal atau menetap sementara di Indonesia secara sah, dalam kurun waktu terbatas. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Bank Mandiri Resmi Buka Livin Fest 2025 di Makassar, Sinergikan UMKM dan Industri Kreatif
-
GMTD Diserang 'Serakahnomics', Kalla Ditantang Tunjukkan Bukti
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas di Sulsel, Kejati Kejar Dana Rp60 Miliar
-
Kejati Geledah Ruang Kepala BKAD Pemprov Sulsel Dijaga Ketat TNI
-
BREAKING NEWS: Kejati Sulsel Geledah Kantor Dinas Tanaman Pangan