SuaraSulsel.id - Tim Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat (Sulbar) bersama Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Mamuju, menggelar operasi gabungan pengawasan. Terhadap keberadaan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia di Kabupaten Pasangkayu.
"Operasi gabungan ini merupakan salah satu bentuk implementasi pelaksanaan undang-undang terkait keimigrasian," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar Faisol Ali, di Mamuju, Rabu 19 Oktober 2022.
Operasi gabungan tersebut dipimpin langsung Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar Faisol Ali dan Kepala Divisi Keimigrasian Andi Pallawarukka.
Kantor Imigrasi, kata Faisol Ali, memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dokumen hingga penindakan jika menemukan pelanggaran keimigrasian.
"Operasi yang dilakukan jajaran Imigrasi ini akan terus dilakukan dalam rangka ikut menjaga kedaulatan NKRI terhadap keberadaan orang asing yang tinggal di suatu wilayah yang tidak sesuai aturan, khususnya di wilayah Sulbar, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan keimigrasian," ujar Faisol Ali.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Sulbar Andi Pallawarukka menjelaskan, WNA asal Malaysia tersebut sebelumnya pernah datang ke wilayah Pasangkayu, namun dideportasi akibat adanya pelanggaran keimigrasian.
"WNA ini pernah tinggal di Pasangkayu sekitar lima tahun, kemudian dideportasi ke negara asalnya dan selama sebulan ini kembali lagi ke Pasangkayu," kata Andi Pallawarukka.
Pada pemeriksaan dokumen keimigrasian terhadap WNA asal Malaysia oleh Tim Kanwil Kemenkumham Sulbar dan Imigrasi Mamuju tersebut, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian.
WNA asal Malaysia tersebut, katanya lagi, telah menikah dengan seorang WNI asal Kabupaten Pasangkayu.
Baca Juga: Sudah Berumur 97 Tahun, Mahathir Mohammad Ingin Kembali Maju Jadi PM Malaysia
"WNA itu berencana akan menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) untuk tinggal di Pasangkayu," ujar Andi Pallawarukka.
Kitas merupakan tanda izin yang diperuntukkan bagi WNA atau ekspatriat untuk tinggal atau menetap sementara di Indonesia secara sah, dalam kurun waktu terbatas. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Pemprov Sulsel: Pengadaan Kendaraan Dinas Berbasis Efisiensi Aset
-
Geger WNA Asal China Punya KTP Indonesia, Modus Licik 'Ubah Usia' Terbongkar di Makassar
-
Calon Pengantin Pria Ternyata Perempuan, Ketahuan Gara-Gara Uang Panai Rp250 Juta
-
Waspada! 7 Daerah di Sulsel Tetapkan Status KLB Campak, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Ketua KKLR Sulsel Ajak Wija To Luwu Kawal Pembentukan Provinsi Luwu Raya