Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 20 Oktober 2022 | 14:38 WIB
Ilustrasi Bendera Malaysia (Shutterstock).

SuaraSulsel.id - Tim Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat (Sulbar) bersama Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Mamuju, menggelar operasi gabungan pengawasan. Terhadap keberadaan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia di Kabupaten Pasangkayu.

"Operasi gabungan ini merupakan salah satu bentuk implementasi pelaksanaan undang-undang terkait keimigrasian," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar Faisol Ali, di Mamuju, Rabu 19 Oktober 2022.

Operasi gabungan tersebut dipimpin langsung Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar Faisol Ali dan Kepala Divisi Keimigrasian Andi Pallawarukka.

Kantor Imigrasi, kata Faisol Ali, memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dokumen hingga penindakan jika menemukan pelanggaran keimigrasian.

Baca Juga: Sudah Berumur 97 Tahun, Mahathir Mohammad Ingin Kembali Maju Jadi PM Malaysia

"Operasi yang dilakukan jajaran Imigrasi ini akan terus dilakukan dalam rangka ikut menjaga kedaulatan NKRI terhadap keberadaan orang asing yang tinggal di suatu wilayah yang tidak sesuai aturan, khususnya di wilayah Sulbar, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan keimigrasian," ujar Faisol Ali.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Sulbar Andi Pallawarukka menjelaskan, WNA asal Malaysia tersebut sebelumnya pernah datang ke wilayah Pasangkayu, namun dideportasi akibat adanya pelanggaran keimigrasian.

"WNA ini pernah tinggal di Pasangkayu sekitar lima tahun, kemudian dideportasi ke negara asalnya dan selama sebulan ini kembali lagi ke Pasangkayu," kata Andi Pallawarukka.

Pada pemeriksaan dokumen keimigrasian terhadap WNA asal Malaysia oleh Tim Kanwil Kemenkumham Sulbar dan Imigrasi Mamuju tersebut, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian.

WNA asal Malaysia tersebut, katanya lagi, telah menikah dengan seorang WNI asal Kabupaten Pasangkayu.

Baca Juga: Hitung-hitungan Francesco Bagnaia Kunci Gelar Juara Dunia di MotoGP Malaysia 2022

"WNA itu berencana akan menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) untuk tinggal di Pasangkayu," ujar Andi Pallawarukka.

Kitas merupakan tanda izin yang diperuntukkan bagi WNA atau ekspatriat untuk tinggal atau menetap sementara di Indonesia secara sah, dalam kurun waktu terbatas. (Antara)

Load More