SuaraSulsel.id - Kasus dugaan penipuan oleh SLV Travel memasuki babak baru. Sang pemilik bernama Selvi Ahmad Firdaus sudah ditetapkan jadi tersangka.
Penetapan tersangka diungkapkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol, Helmy Kwarta Rauf. Selvi dianggap terbukti menggelapkan uang konsumennya.
"Iya, betul (sudah tersangka). Setelah dilakukan gelar perkara dan memenuhi syarat untuk ditetapkan jadi tersangka," kata Helmy, Kamis, 20 Oktober 2022.
Kendati jadi tersangka, Selvi belum ditahan. Helmy mengaku penangkapan akan segera dilakukan setelah penetapan tersangka.
Sebab, tak hanya Selvi yang jadi tersangka. Polisi menyebut kasus ini pelakunya lebih dari satu orang.
Polisi juga membidik para selebgram yang disebut mempromosikan travel tersebut. Dari informasi yang dihimpun beberapa selebgram ternama di kota Makassar yang terlibat berinisal AB, RY, ZP dan beberapa lainnya.
"Selvi dulu yang kita bidik pertama. Untuk yang membantu, baik itu yang mencari, yang mengendorse akan kita tetapkan (tersangka) berdasarkan peran masing-masing. Jadi semua yang kemudian menjadi bagian dari sindikat Selvi ini akan kita tindak," tegasnya.
Helmi menjelaskan dugaan penipuan yang dilakukan SLV Travel adalah mempromosikan perjalanan dengan harga yang tidak wajar. Baik itu untuk biaya umrah ataupun jalan-jalan.
Korbannya juga tak hanya satu. Namun ada banyak. Sejauh ini yang melapor baru sembilan orang.
Baca Juga: Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Makassar Diduga Jual Kendaraan Sitaan
Kendati demikian, Helmi mengaku belum menghitung kerugian yang dialami korban. Sebab ada yang menyetor sampai puluhan juta.
"Belum kita hitung secara kumulatif soal kerugian korban. Korbannya begitu banyak, ada yang di luar Sulsel," jelasnya.
Helmy mengaku sudah memberi kesempatan untuk Selvi untuk mengembalikan atau refund uang korban. Namun hingga waktu yang ditentukan, tidak mampu diselesaikan.
"Saya sudah memberikan kesempatan agar segera diselesaikan, mengembalikan kerugian dari korban. Tetapi tidak tuntas dikerjakan, berarti memang mau ditindak," tegas Helmy.
Akibat perbuatannya, Selvi dikenakan pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pengenaan pasal tersebut, kata Helmi, karena adanya penggelapan terhadap hak orang lain.
"Pasal yang disangkakan ini, selain konteks pidana yang berkaitan dengan UU ITE, tentu berkaitan dengan konteks penggelapan hak orang tapi yang dalam ruang penggelapan ITE," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Data Gempa Terbaru Gunung Awu yang Bikin Badan Geologi Khawatir
-
Satu Juta Lahan Adat di Sulteng Terancam Industri Pertambangan dan Perkebunan
-
Gubernur Sulbar Ingatkan ASN yang Mudik Agar Kembali Tepat Waktu
-
Inilah Alasan Mengapa Anda Harus Simpan Nomor Panggilan Polri 110 Sekarang Juga!
-
Apakah Organisasi Muhammadiyah Membolehkan Ziarah Kubur?