SuaraSulsel.id - Kasus dugaan penipuan oleh SLV Travel memasuki babak baru. Sang pemilik bernama Selvi Ahmad Firdaus sudah ditetapkan jadi tersangka.
Penetapan tersangka diungkapkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol, Helmy Kwarta Rauf. Selvi dianggap terbukti menggelapkan uang konsumennya.
"Iya, betul (sudah tersangka). Setelah dilakukan gelar perkara dan memenuhi syarat untuk ditetapkan jadi tersangka," kata Helmy, Kamis, 20 Oktober 2022.
Kendati jadi tersangka, Selvi belum ditahan. Helmy mengaku penangkapan akan segera dilakukan setelah penetapan tersangka.
Sebab, tak hanya Selvi yang jadi tersangka. Polisi menyebut kasus ini pelakunya lebih dari satu orang.
Polisi juga membidik para selebgram yang disebut mempromosikan travel tersebut. Dari informasi yang dihimpun beberapa selebgram ternama di kota Makassar yang terlibat berinisal AB, RY, ZP dan beberapa lainnya.
"Selvi dulu yang kita bidik pertama. Untuk yang membantu, baik itu yang mencari, yang mengendorse akan kita tetapkan (tersangka) berdasarkan peran masing-masing. Jadi semua yang kemudian menjadi bagian dari sindikat Selvi ini akan kita tindak," tegasnya.
Helmi menjelaskan dugaan penipuan yang dilakukan SLV Travel adalah mempromosikan perjalanan dengan harga yang tidak wajar. Baik itu untuk biaya umrah ataupun jalan-jalan.
Korbannya juga tak hanya satu. Namun ada banyak. Sejauh ini yang melapor baru sembilan orang.
Baca Juga: Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Makassar Diduga Jual Kendaraan Sitaan
Kendati demikian, Helmi mengaku belum menghitung kerugian yang dialami korban. Sebab ada yang menyetor sampai puluhan juta.
"Belum kita hitung secara kumulatif soal kerugian korban. Korbannya begitu banyak, ada yang di luar Sulsel," jelasnya.
Helmy mengaku sudah memberi kesempatan untuk Selvi untuk mengembalikan atau refund uang korban. Namun hingga waktu yang ditentukan, tidak mampu diselesaikan.
"Saya sudah memberikan kesempatan agar segera diselesaikan, mengembalikan kerugian dari korban. Tetapi tidak tuntas dikerjakan, berarti memang mau ditindak," tegas Helmy.
Akibat perbuatannya, Selvi dikenakan pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pengenaan pasal tersebut, kata Helmi, karena adanya penggelapan terhadap hak orang lain.
"Pasal yang disangkakan ini, selain konteks pidana yang berkaitan dengan UU ITE, tentu berkaitan dengan konteks penggelapan hak orang tapi yang dalam ruang penggelapan ITE," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Kunjungi Lokasi Bencana di Bener Meriah Aceh, Jusuf Kalla Janji Kirim Bantuan
-
Ini Daftar Daerah di Sulsel dengan Tingkat Kehamilan Anak Tertinggi
-
Kejaksaan Periksa Anak Buah Tito Karnavian: Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
-
Ledakan Guncang Kafe di Makassar, Ini Dugaan Awal
-
Jeritan Ibu-Ibu Korban Banjir Minta Cangkul dan Sekop ke Jusuf Kalla