SuaraSulsel.id - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej meninjau Lapas Narkotika Kelas II A dan Lapas Perempuan Kelas II A Sungguminasa di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu 19 Oktober 2022.
"Hari ini saya berkesempatan mengunjungi dua lapas, yaitu Lapas Narkotika Kelas II A dan Lapas Perempuan Kelas II A Sungguminasa. Kondisinya aman, nyaman, tertib, dan bersih," kata Edward usai peninjauan di Kabupaten Gowa.
Menurut dia, kondisi lapas yang aman, nyaman, tertib, dan bersih itu dapat mendukung kinerja segenap jajaran yang bertugas. Sehingga pembinaan kepada warga binaan mampu dilakukan secara optimal.
Selain itu, dengan kondisi tersebut, Eddy meyakini Lapas Narkotika Kelas II A dan Lapas Perempuan Kelas II A Sungguminasa mampu meraih predikat wilayah bebas dari korupsi (WBK) serta wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).
Dalam kunjungannya, Edward menyempatkan diri berbincang dengan sejumlah warga binaan dan pimpinan lapas. Serta melihat langsung beberapa hasil kerajinan karya warga binaan di dua lapas itu, seperti baju, meja, dan kursi.
"Ada hasil-hasil kerajinan yang bisa diperjualbelikan dan diproduksikan. Banyak peminatnya juga," katanya.
Hal tersebut merupakan bukti nyata bahwa pembinaan terhadap para warga binaan berhasil dilakukan secara baik. Peninjauan Edward ke lapas tersebut merupakan salah satu rangkaian kegiatan kunjungan kerjanya di Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, Edward telah meninjau Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar di Kabupaten Gowa.
Berdasarkan peninjauannya itu, dia meyakini Rumah Detensi Imigrasi Makassar dapat memperoleh predikat WBK dan WBBM. Hal itu didukung oleh suasana Rudenim Makassar yang nyaman, tertib, dan bersih; sehingga segenap jajaran bisa melakukan tugas secara optimal.
Baca Juga: Mahasiswi Universitas Patompo Gowa Diperkosa Saat Perjalanan Pulang, Pelaku Belum Ditangkap
Usai meninjau lapas dan Rudenim Makassar, dia melanjutkan kunjungan kerjanya ke Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan.
Edward juga dijadwalkan menghadiri kegiatan Kumham Goes To Campus untuk menyosialisasikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada sivitas akademika di Universitas Hasanuddin, Makassar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
5 Sanksi PSSI Untuk Persipura Jayapura
-
Tim IKA Unhas Taklukkan Legenda PSM Makassar, Amran Sulaiman Bagi-bagi Hadiah Ratusan Juta
-
Persib Bandung Bawa Misi Wajib Menang di Markas PSM Makassar
-
Empat Pengurus KONI Makassar Mundur, Ada Apa ?
-
Kasus Kekerasan Mahasiswi Kaltara di Makassar, Gubernur: Tangkap Pelaku, Jangan Pojokkan Korban!