SuaraSulsel.id - Akademisi dari Universitas Pakuan Andi Muhammad Asrun mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 72/PUU-XVII/2019 soal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah menyelamatkan nasib jutaan orang di Tanah Air.
"Putusan MK ini menghilangkan mimpi buruk bagi pensiunan pejabat negara, pensiun PNS, dan PNS ke depannya," katanya, di Jakarta, Selasa 18 Oktober 2022.
Hal tersebut disampaikan Andi Asrun saat bedah buku yang ditulisnya berjudul "Menguji Kewenangan Konstitusi dengan Anotasi Putusan Nomor 72/PUU-XVII/2019: Lanjutkan Program Tabungan Hari Tua dan Program Pembayaran Pensiun oleh PT Taspen (Persero)".
Ia mengatakan buku yang ditulisnya selama enam bulan tersebut sangat berguna bagi pensiunan pejabat negara, pensiunan PNS, termasuk nasib PNS setelah purnatugas.
Baca Juga: Siap Cair Rp 600 Ribu, Simak Cara Pencairan BSU Tahap 6 dan Jadwal Pencairannya
Tidak hanya soal kepentingan nasib para pensiunan pada hari tua, ujarnya, buku setebal 514 halaman tersebut menyangkut kepentingan akademik dan bisa menjadi acuan pembelajaran bagi mahasiswa, terutama yang mengambil mata kuliah hukum acara MK dan hukum konstitusi.
Kemudian, untuk praktik hukum, katanya, putusan MK yang bergulir sejak dua tahun silam tersebut dinilainya sangat penting karena memuat norma-norma hukum seperti yang disampaikan Ketua MK pada saat itu.
Pada waktu itu, ujar dia, Ketua MK mengatakan bahwa jika ada kerugian nyata akibat berlakunya suatu undang-undang, maka MK berkewajiban untuk menyatakan ketentuan dalam undang-undang itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Ia mengatakan Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS harus dihentikan karena menjadi mimpi buruk bagi banyak orang.
Mantan wartawan Bloomberg dan Kyodo tersebut memandang dua pasal yang diujikan ke MK tersebut mengundang kecemasan bagi peserta Taspen. Artinya, masa depan mereka menjadi tidak jelas jika kedua pasal itu diberlakukan.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Dicairkan Saat Masih Kerja, Apakah Bisa?
Sebagai contoh, ujar Andi, seorang pensiunan Wakil Ketua Mahkamah Agung yang seharusnya menerima uang pensiun Rp5 juta setiap bulan hanya menerima sekitar Rp2 juta dengan adanya pengalihan ke BPJS.
Tidak hanya itu,kata dia, para pensiunan tidak lagi menerima uang pensiun janda, pensiun duda, dan purnaduka, termasuk tunjangan istri yang hilang akibat berlakunya dua pasal tersebut.
Melalui buku yang ditulisnya tersebut, Andi ingin menyampaikan bahwa ada pelanggaran konstitusional dari suatu peraturan perundang-undangan dan itu harus diluruskan oleh MK.
"Jadi, kalau ada suatu pelanggaran konstitusional dari berlakunya suatu peraturan perundang-undangan maka harus segera diluruskan," ujarnya.
Ia menegaskan MK tidak boleh ada keraguan untuk menegakkan konstitusional warga negara. Sebab, MK didesain oleh pembuat amendemen konstitusi untuk menegakkan konstitusi itu sendiri.
"Putusan MK ini menunjukkan ketegasan," ujarnya.
Selama berkarir di dunia hukum, Andi menilai putusan MK Nomor 72/PUU-XVII/2019 termasuk putusan yang lama, yakni dua tahun atau sejak tahun 2019 hingga diputus pada 2021.
Berita Terkait
-
Pasien Kecanduan Judi Online Bisa Berobat Pakai BPJS di RSCM: Tanpa Rujukan dan Bisa Rawat Inap
-
Jangan Sampai Terlewat! Cara Cek Bansos KIS BPJS Anda Sekarang Juga
-
Cegah Fraud, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko
-
Cara Mudah Cek Bansos KIS BPJS
-
Putusan MK: Pejabat Negara, Anggota TNI/Polri hingga Kades Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana!
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
Terkini
-
Kisah Pilu Pengungsi Lewotobi: "Lari Hanya Pakai Baju di Badan"
-
Kabar Baik! Wapres Gibran Janji Bahas Kelanjutan Pembangunan Stadion Sudiang
-
Dukung Ekonomi Hijau dan Inklusif, BRI Catat Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan Senilai Rp764,8 Triliun
-
Rocky Gerung Kritik Debat Pilkada Makassar: Monoton dan Panelis Tersiksa
-
Azizah Tolak Menyantap Makanan Bergizi Pemberian Wapres Gibran Rakabuming