SuaraSulsel.id - Akademisi dari Universitas Pakuan Andi Muhammad Asrun mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 72/PUU-XVII/2019 soal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah menyelamatkan nasib jutaan orang di Tanah Air.
"Putusan MK ini menghilangkan mimpi buruk bagi pensiunan pejabat negara, pensiun PNS, dan PNS ke depannya," katanya, di Jakarta, Selasa 18 Oktober 2022.
Hal tersebut disampaikan Andi Asrun saat bedah buku yang ditulisnya berjudul "Menguji Kewenangan Konstitusi dengan Anotasi Putusan Nomor 72/PUU-XVII/2019: Lanjutkan Program Tabungan Hari Tua dan Program Pembayaran Pensiun oleh PT Taspen (Persero)".
Ia mengatakan buku yang ditulisnya selama enam bulan tersebut sangat berguna bagi pensiunan pejabat negara, pensiunan PNS, termasuk nasib PNS setelah purnatugas.
Baca Juga: Siap Cair Rp 600 Ribu, Simak Cara Pencairan BSU Tahap 6 dan Jadwal Pencairannya
Tidak hanya soal kepentingan nasib para pensiunan pada hari tua, ujarnya, buku setebal 514 halaman tersebut menyangkut kepentingan akademik dan bisa menjadi acuan pembelajaran bagi mahasiswa, terutama yang mengambil mata kuliah hukum acara MK dan hukum konstitusi.
Kemudian, untuk praktik hukum, katanya, putusan MK yang bergulir sejak dua tahun silam tersebut dinilainya sangat penting karena memuat norma-norma hukum seperti yang disampaikan Ketua MK pada saat itu.
Pada waktu itu, ujar dia, Ketua MK mengatakan bahwa jika ada kerugian nyata akibat berlakunya suatu undang-undang, maka MK berkewajiban untuk menyatakan ketentuan dalam undang-undang itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Ia mengatakan Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS harus dihentikan karena menjadi mimpi buruk bagi banyak orang.
Mantan wartawan Bloomberg dan Kyodo tersebut memandang dua pasal yang diujikan ke MK tersebut mengundang kecemasan bagi peserta Taspen. Artinya, masa depan mereka menjadi tidak jelas jika kedua pasal itu diberlakukan.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Dicairkan Saat Masih Kerja, Apakah Bisa?
Sebagai contoh, ujar Andi, seorang pensiunan Wakil Ketua Mahkamah Agung yang seharusnya menerima uang pensiun Rp5 juta setiap bulan hanya menerima sekitar Rp2 juta dengan adanya pengalihan ke BPJS.
Berita Terkait
-
Program Mudik Gratis Dituding Gratifikasi Karena Ada Sponsor, Menaker: Saya Dengar Itu!
-
Kode Cashback DANA untuk Bayar BPJS
-
Cara BPJS Kesehatan Via DANA dan GoPay
-
Beri Kenyamanan bagi Masyarakat, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik
-
AgenBRILink Pegang Peran Strategis Melindungi Pekerja di Sulawesi Utara
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
BRI Menang Penghargaan Internasional The Asset Triple A Awards untuk Keuangan Berkelanjutan
-
Libur Lebaran Dongkrak Wisata Lokal, Danau Talaga & Tateli Jadi Favorit Warga
-
Polisi Selidiki Kejanggalan-kejanggalan Kematian Perempuan Asal Toraja di Makassar
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?