Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 18 Oktober 2022 | 17:00 WIB
Ilustrasi: Lokasi penemuan 7 Janin bayi hasil aborsi di Kota Makassar [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Terdakwa kasus aborsi hingga tujuh kali di Kota Makassar, Sulawesi Selatan mulai masuk proses sidang. Dua terdakwa bernama Nitha Mangngewa dan Salmon menjalani sidang di Gedung CCC -- tempat sementara Pengadilan Negeri Makassar- Selasa, 18 Oktober 2022.

Jaksa penuntut umum menghadirkan tiga orang saksi dalam persidangan yang digelar secara tertutup. Mereka adalah pemilik kos Nugrahwaty dan suaminya Syamsul. Sementara satu orang lainnya adalah polisi bernama Yusuf.

Nughrawaty mengaku sempat ketakutan saat melihat terdakwa pria di ruang sidang. Sebab ia tidak pernah mengenal dan melihat terdakwa Salmon ke kos miliknya.

"Tidak kenal, tidak sama sekali. Baru, baru saya lihat juga tadi. Makanya saya agak takut karena bawa anak," ujar Nughrawaty usai diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga: Perpustakaan Digital di Pelabuhan Makassar Terbuka Untuk Umum

Nughrawaty mengaku hanya melihat Salmon lewat foto selama ini. Terdakwa Nitha sempat memajang foto mereka berdua di dinding kamarnya.

Nughrawaty mengaku masih penasaran dengan wajah Salmon. Ia mengaku ingin melihat pria yang tega menyuruh kekasihnya aborsi hingga tujuh kali.

"Cuma lihat foto. Kalau ketemu baru ini, itupun masih penasaran tadi karena pakai masker. Mukanya saya mau lihat jelas," jelasnya.

Selama persidangan, Nughrawaty dicecar hakim soal awal mula penemuan janin di dalam kardus di Jalan Balang Turungan, Daya, Kota Makassar.

Janin itu ditemukan sudah dalam keadaan membusuk oleh Nughrawaty yang juga pemilik kos. Penemuan itu membuat warga sekitar geger pada 4 Juni 2022 lalu.

Baca Juga: Program "Ojol Day" Makassar Membantu Mitra dan Jaga Kondisi Low Carbon Pakai Motor Listrik

Nughrawaty mengaku awalnya terpaksa membongkar kamar terdakwa Nitha Mangngewa karena ada penghuni kos baru yang hendak masuk. Sementara, terdakwa sudah enam bulan lamanya tidak memberi kabar.

Dari bulan January, terdakwa berpamitan hendak liburan. Namun selama enam bulan itu, ia tidak kembali lagi.

"Karena kan menunggak sampai 6 bulan, ndak ada berita, ndak ada respon. Saya buka itu kosannya karena ada yang mau tempati kamarnya. Ditanya (hakim), apakah pacarnya pernah datang?, (saya jawab) ndak pernah. Kalau laki-laki ndak pernah datang ke kosan," ungkapnya.

Saat kamar terdakwa dibuka, ada sebuah kardus yang dililit penuh menggunakan lakban. Kata Nugrah, kardus tersebut baunya seperti terasi kering.

Awalnya Nugrah mengira bau busuk itu berasal dari sisa makanan. Namun karena penasaran, ia memberanikan diri membuka kardus tersebut.

"Waktu dibuka, waktu saya buka awalnya hanya bau terasi kering. Cuma pas dibuka yang rantang makanan itu bau menyengat. Bau bangkai," jelasnya.

Setelah diperiksa, isinya ternyata janin yang sudah busuk. Ia lalu memanggil warga lain untuk membukanya.

Awalnya Nughrawaty mengaku hanya melihat satu janin dalam kardus tersebut. Ada pula tanah dan parang.

Namun saat diperiksa oleh tim forensik, ada tujuh janin yang disimpan di tempat makanam itu. Ada yang bentuknya tinggal tanah dan tulang.

"Yang saya lihat saya kira cuma satu. Ternyata pas diambil oleh forensik dibawa ke RS Bhayangkara, ternyata ada tujuh," kata Nughrawaty.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More