Chandra Iswinarno
Senin, 17 Oktober 2022 | 16:44 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. Seorang ABG di Ambon tega memerkosa anak berusia 8 tahun. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," katanya.

Load More