Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 17 Oktober 2022 | 16:44 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. Seorang ABG di Ambon tega memerkosa anak berusia 8 tahun. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

Mendengar penjelasan suster, N kemudian menanyakan peristiwa yang dialami kepada anaknya. Saat itu, korban menceritakan perbuatan bejat yang dilakukan tersangka berinisial B.

"Mendengar hal tersebut (pengakuan korban), saksi N (ibu korban) tidak terima dan langsung melaporkan ke kantor Polresta Ambon untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

Tersangka inisial B itupun kemudian ditangkap Sabtu dini hari.

"Saat ini, pelaku anak ditahan di ruang tahanan anak," ujarnya.

Baca Juga: Kesaksian Susi ART: Tangan Asing Buka Pintu Kamar dan Putri Candrawathi Tak Berdaya

Pelaku kemudian dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan atau 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang.

"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," katanya.

Load More