SuaraSulsel.id - Seorang ABG berusia 16 tahun berinisial B tega memperkosa seorang perempuan berusia delapan tahun di Kota Ambon, Maluku. Polisi menahan B yang ditangkap pada Sabtu (15/10/2022).
ABG tersebut kini diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Unit Buru Sergap Satreskrim Polresta Ambon. Sementara korban dirawat di salah satu rumah sakit di Ambon.
"Hari Sabtu 15 Oktober 2022 dini hari telah diamankan B (16), pelaku anak (tersangka) tindak pidana persetubuhan dan atau percabulan terhadap korban anak inisial A berumur 8 tahun," ungkap Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Mido Manik seperti dikutip Terasmaluku.com-jaringan Suara.com, Senin (17/10/2022).
Mido mengemukakan, penangkapan terhadap B dilakukan polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/503/X/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tertanggal 14 Oktober 2022.
Dari keterangan Mido, kasus pemerkosaan tersebut terjadi di salah satu kawasan Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Jumat (14/10/2022) lalu.
Peristiwa bejat tersebut terungkap saat korban terkuak setelah suster di salah satu puskesman melakukan pemeriksaan terhadap korban yang ketika itu dibawa ibu korban berinisial N. Korban dibawa ke puskesmas, lantaran N melihat perilaku putrinya yang murung di teras rumah.
Saat dihampirinya, korban sempat menolak dan kemudian digendong. Saat digendong itulah, N terkejut lantaran melihat darah di celana korban serta dan lantai tempatnya duduk. Ketika ditanya, korban mengaku tertusuk palu.
Setelah diperiksa sang ibu, ternyata darah tersebut keluar dari alat vital korban. Melihat hal tersebut, ibu korban membawanya ke kamar mandi untuk dibersihkan, namun darah terus keluar dari alat vital korban hingga akhirnya dilarikan ke salah satu puskesmas.
Saat berada di puskesmas, akhirnya terkuak jika pendarahan tersebut terjadi karena pemerkosaan, setelah seorang suster di puskesmas membeberkan, luka yang terjadi pada alat vital korban bukan disebabkan benda tajam, melainkan disebabkan benda tumpul.
Baca Juga: Kesaksian Susi ART: Tangan Asing Buka Pintu Kamar dan Putri Candrawathi Tak Berdaya
"Saat di puskesmas suster yang memeriksa korban mengatakan luka pada kemaluan korban bukan karena tertikam paku melainkan karena ada benda tumpul yang masuk (disetubuhi)," katanya.
Mendengar penjelasan suster, N kemudian menanyakan peristiwa yang dialami kepada anaknya. Saat itu, korban menceritakan perbuatan bejat yang dilakukan tersangka berinisial B.
"Mendengar hal tersebut (pengakuan korban), saksi N (ibu korban) tidak terima dan langsung melaporkan ke kantor Polresta Ambon untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Tersangka inisial B itupun kemudian ditangkap Sabtu dini hari.
"Saat ini, pelaku anak ditahan di ruang tahanan anak," ujarnya.
Pelaku kemudian dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan atau 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Cemburu Buta, Suami di Bone Tega Siksa dan Bakar Istri Hidup-hidup
-
Waspada Cuaca Ekstrem dan Angin Kencang di Sulsel hingga 17 September
-
Antrean BBM Mulai Berdampak ke Harga Pangan di Pasar Tradisional Makassar
-
Pekerja Telkom Akses Tewas Tertimpa Tembok Beton di Gowa
-
5 Mahasiswa Pelaku Aborsi Ditangkap di Kendari