Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 13 Oktober 2022 | 19:38 WIB
Ilustrasi senjata api ilegal. [Antara]

SuaraSulsel.id - Sejumlah lima orang yang diduga komplotan penyelundup senjata api (senpi) dan amunisi dari Maluku ke Papua Barat ditangkap aparat TNI dan kepolisian.

Dalam penangkapan tersebut, aparat menyita dua pucuk senpi rakitan, tiga magazen, dan 371 butir amunisi dari berbagai jenis dan kaliber.

Rencananya, senjata api dan peluru tersebut akan diselundupkan ke Nabire, Papua Barat melalui jalur laut. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku Kombes Andri Iskandar mengungkapkan, kelima pelaku tersebut ditangkap di tempat yang berbeda-beda.

Ia merinci, dua tersangka berinisial MP dan DS, yang merupakan seorang wanita lebih dulu diamankan Intel Kodam XVI/Pattimura di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada Senin (3/10/2022). Keduanya ditangkap saat akan selundupkan senpi dan amunisi ke Nabire menggunakan KM Tidar.

Baca Juga: Warga Halmahera Utara Serahkan 11 Senjata Api Rakitan ke TNI

"Pertama dari Intel Kodam (XVI/Pattimura) mengamankan dua orang. Kemudian diserahkan kepada Polresta (Ambon). Karena senpinya ini mau dibawa ke Papua, jadi kita yang tangani," kata Andri seperti dikutip Teras Maluku-jaringan Suara.com pada Kamis (13/10).

Setelah tersangka dan barang bukti diterima dari Polresta Ambon, Ditkrimum Polda Maluku kemudian melakukan pengembangkan pengusutan, hingga kemudian menangkap tiga pelaku lainnya, PC, PS dan NT.

Untuk tersanka PC dan PS ditangkap di Waipia, Kabupaten Maluku Tengah pada Jumat (7/10/2022) serta Sabtu (8/10/2022). Kemudian NT ditangkap di Passo, Kota Ambon pada Rabu (12/10/2022).

"Kita sudah amankan tiga pelaku lainnya. Mereka adalah MP, DS, PC, PS dan NT," katanya.

Dari pengakuan dua tersangka MP dan DS, terungkap bahwa senpi rakitan serta amunisi maupun magazine didapat dari Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Baca Juga: TPNPB Klaim Rampas Senjata Api dari Sopir Truk di Jalan Trans Nabire-Ilaga

"Untuk pemilik senpi masih dalam penyelidikan. Sementara pemilik amunisi orangnya sudah kita amankan. Berdasarkan keterangan yang bersangkutan kita masih kembangkan, tidak bisa kita ekspos dulu," katanya.

Meski begitu, Iskandar mengaku belum mengetahui lokasi pembuatan dua pucuk senpi rakitan tersebut.

"Kalau senpi, kemungkinan dibuat oleh mereka, kemungkinan ya, karena itu bukan senpi organik, tetapi rakitan. Entah nanti dibuatnya dimana, karena penjual senpi di Haruku itu belum kita tangkap, jadi masih kita telusuri," sebutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelima tersangka mengaku baru kali pertama akan mengirimkan senpi dan amunisi ke Papua.

“Mereka mengaku baru pertama kali membawa senjata api. Karena itu atas permintaan dari Papua sana. Ada orang asal Maluku yang tinggal di sana juga yang pesan,” jelasnya.

Ia mengatakan, harga jual senpi rakitan tersebut bervariasi mulai Rp10 juta dan Rp15 juta.

"Mereka jual dengan harga bermacam-macam. Ada yang sepuluh (Rp10 juta) dan ada yang lima belas (Rp15 juta). Mereka beli dengan uang yang dikasih oleh pembeli dari Papua,” katanya.

Kekinian, lima tersangka tersebut kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku dan dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Load More