SuaraSulsel.id - Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar Iman Hud, Mantan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan, dan Abdul Rahim mantan Kepala Seksi Pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar ditetapkan tersangka. Kasus tindak pidana korupsi honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar.
Penetapan tiga orang tersangka dilakukan Kejati Sulsel pada Kamis, 13 Oktober 2022.
Iman Hud dan Abdul Rahim keluar dari ruang pemeriksaan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel sekitar pukul 17.00 Wita. Mereka langsung mengenakan rompi berwarna pink.
Ketua Tim Penyidik Herbert Hutapea mengatakan, penyidik pidana khusus menetapkan 3 orang tersangka. Dalam kasus perkara tindak pidana dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar. Penyidik melakukan upaya paksa berupa penahanan.
Baca Juga: Iman Hud: Saya Mohon Maaf Atas Segala Kekurangan, Akan Dibuktikan di Pengadilan
Dua tersangka akan ditahan di tempat berbeda. Iman Hud ditahan di Lapas Makassar, sementara Abdul Rahim ditahan di Rutan Kelas I Makassar.
Sedangkan Kejaksaan tidak melakukan penahanan untuk tersangka Iqbal Asnan. Yang bersangkutan sudah berada di Rutan karena kasus pembunuhan.
Meski menjalani hukuman, Iqbal tetap akan diproses terkait kasus korupsi tersebut.
"Untuk tersangka Iqbal Asnan tidak dilakukan penahanan. Sebab sementara menjalani penahanan dalam perkara pembunuhan. Namun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Nomor :174/P.4/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022," ujar Herbert.
Kejaksaan Tinggi Sulsel sebelumnya sudah memeriksa ratusan saksi untuk mengusut kasus korupsi ini.
Kasi Penkum Kejati SulSel Soetarmi mengatakan dugaan korupsi ini diduga terjadi sejak tahun 2017 hingga 2020. Modusnya adalah para personel Satpol PP ditempatkan di 14 kecamatan.
Baca Juga: Terdakwa Iqbal Asnan Sakit, Sidang Pembunuhan Pegawai Dinas Perhubungan Makassar Ditunda
Penyidik lalu menemukan ada banyak nama yang terdaftar menerima bantuan kendali operasi atau BKO. Namun, nama-nama ini tak pernah bertugas alias fiktif.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
Terkini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar
-
Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin
-
Kapan UTBK 2025 Unhas? Ini Jadwal dan Kesiapan Terbaru dari Panitia
-
Sampai Kapan Program Link Saldo DANA Kaget Digelar? Ini Jawabannya!