SuaraSulsel.id - Balai Karantina Pertanian (BKP) Kota Makassar memusnahkan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di Makassar.
Dalam pemusnahan ini terdapat tiga jenis HPHK dan OPTK yang dimusnahkan, yakni hewan, tumbuhan, dan sampel laboratorium.
Kepala BKP Kota Makassar, Lutfie Natsir mengatakan pada jenis hewan, terdapat tujuh hasil olahan yang dimusnahkan BKP Makassar. Di antaranya olahan daging bebek, ayam, babi, domba, sapi, keju, tanduk rusa, dan hasil olahan lainnya.
"Semua hasil olahan hewan itu berasal dari berbagai negara seperti China, Amerika, Korea Selatan, Swiss, dan Kabupaten Bima, dengan total berat kurang lebih 24 kilogram," ungkap Lutfie, Rabu 12 Oktober 2022.
Sedangkan pada jenis tumbuhan, terdapat 16 jenis yakni jamur, teh, akar tunjuk langit, jintan, kapulaga, buah blueberry, benih bunga, bunga krisan, bunga sedap malam, buah persik, rempah-rempah, daun salam, bahan jamu-jamuan, almond, bibit kaktus, dan bibit tanaman obat.
Tumbuhan pembawa OPTK ini berasal dari beberapa negara seperti China, Saudi Arabia, Malaysia, Taiwan, Swiss, Thailand, dan Kabupaten Garut, dengan total berat 22,94 kg dan 4 batang tanaman hias.
"Semakin hari semakin turun, ini menandakan indikatornya adalah semua pengguna jasa semakin patuh," kata dia.
Lutfie mengungkapkan, pemusnahan tersebut merupakan amanat Undang-undang Nomor 21 tahun 2019. Dimana undang-undang tersebut mengatur tentang prosedur pemusnahan media pembawa hama penyakit karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina.
"Ketika dilakukan penahanan, yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen. Dalam tiga hari jika tidak dapat melengkapi dokumen, maka akan dilakukan penolakan. Kalau orangnya tidak ada dalam waktu tiga bulan, maka akan dilakukan pemusnahan," ucapnya.
Baca Juga: Hama Penggerek Serang Buah Kopi di Tanggamus, Dampaknya Kualitas Menurun
Sementara itu, Force Hanker sebagai perwakilan Bea Cukai Makassar, mengatakan, pemusnahan HPHK dan OPTK ini merupakan kerjasama antara Bea Cukai dan BKP Makassar terkait barang-barang yang berbahaya untuk kesehatan dan tanaman.
"Media pembawa tersebut merupakan hasil penahanan pengawas yang dilakukan di kantor Pos," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Tanggap Gempa NTT, BRI Peduli Hadirkan 3 Posko Logistik dan 1 Dapur Umum
-
Viral Keributan Guru SD dan Wali Murid di Jeneponto, Ibu: Anak Saya Dicekik dan Diseret!
-
Pemprov Sulsel Kecipratan Rp38 Miliar dari Pusat, Untuk Biaya Apa?
-
PMI Siapkan Operasi Besar Penanganan Gempa NTT
-
3 Strategi Mentan Amran Agar Kabupaten Alor Lepas dari Garis Kemiskinan