Sedangkan untuk tindakan aksi afirmasi bangga buatan Indonesia, Pemprov mendorong pengunaan Produk Dalam Negeri untuk PBJ dalam belanja APBD. Pembentukan TIM P3DN Provinsi Sulsel.
Melakukan sosialisasi penggunaan produk dalam negeri ke OPD lingkup Pemprov Sulsel dan mendorong daya saing produk IKM dengan melakukan standarisasi industri.
“Kalau kita produk dalam negeri kita sudah punya e-katalog dan UMKM juga sudah masuk, sudah lama kita sejak diinstruksikan P3DN maka sudah mulai,” jelasnya.
Untuk pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem diantaranya, pengurangan beban pengeluaran masyarakat. Penurunan jumlah kantong kemiskinan, dan peningkatan pendapatan masyarakat seperti peningkatan produktivitas petani dengan program mandiri benih yang memanfaatkan bibit yang diproduksi oleh petani lokal dengan sistem padat karya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Rp100 Ribu per Tabung! Untung Besar Pengoplos Gas Subsidi di Gowa
-
Cek Fakta: Viral Beras SPHP Meledak Saat Dimasak, Benarkah Plastik?
-
'Saat Pandemi Kami Hampir Mati, Sekarang Dimatikan Birokrasi': 8 Tuntutan Nakes Sulsel
-
Siapa Layak Pimpin Unhas? UGM Uji Kemampuan 6 Bakal Calon Rektor
-
Aplikasi Ini Bikin Warga Sulsel Lebih Mudah Akses Produk Hukum?