"Kami Dinas Pendidikan juga selaku Pemerintah Daerah sangat menyayangkan sikap (perilaku) seorang oknum Kepala Sekolah yang tidak senonoh terhadap siswa di bawah umur. (Oknum) Kepala Sekolah itu disiplin dan etikanya tidak ada sehingga melakukan hal-hal seperti, perilaku tidak baik di (untuk) dunia pendidikan," katanya.
Terkait kemungkinan pemecatan terhadap RH, Ali menyatakan hal tersebut masih harus menunggu putusan inkrah.
"Nanti kita lihat putusan (vonis) dari pengadilan, kalau memang (vonis hukumannya) 5 tahun memang harus diberhentikan (dari ASN)," katanya.
Untuk diketahui, RH dijerat hukuman berdasarkan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Kapolres Bursel mengemukakan, banyak kasus pencabulan/persetubuhan dan pemerkosaan terhadap anak di wilayah hukum Polres Bursel.
Namun, kasus-kasus tersebut kerap diselesaikan secara adat oleh pihak pelaku dan korban sehingga tidak ada efek jera bagi pelaku secara langsung.
Kekinian Kapolres Bursel menyatakan tetap melakukan langkah tegas sesuai hukum yang berlaku untuk memastikan setiap peristiwa tindak pidana, khususnya yang menimpa korban anak di bawah umur atau perempuan tidak akan diselesaikan secara adat.
"Kami juga akan terus memberikan sosialisasi sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat yang masih kurang paham terhadap hukum terkait dampak kejahatan anak dibawah umur dan perempuan serta tindak pidana lainnya," katanya.
Baca Juga: Pelaku Persetubuhan Anak Difabel di Tegalrejo Urung Tertangkap, Ini Kata Polisi
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Di Kepulauan Talaud, Mantri BRI Hadir Dampingi UMKM Tumbuh Berkelanjutan
-
Berapa Banyak Warga Sulsel Nikmati Program MBG? Ini Data Kementerian Keuangan
-
Dugaan Korupsi Rp46 Miliar, Kantor Sekretariat KPU Morowali Digeledah Kejaksaan
-
Selamat dari Serangan Maut yang Tewaskan Suami dan Anak, Begini Kondisi Nurhanisa
-
Rumah Sakit Rp161 Miliar Mulai Dibangun di Gowa, Pasien Tidak Harus ke Makassar