"Kami Dinas Pendidikan juga selaku Pemerintah Daerah sangat menyayangkan sikap (perilaku) seorang oknum Kepala Sekolah yang tidak senonoh terhadap siswa di bawah umur. (Oknum) Kepala Sekolah itu disiplin dan etikanya tidak ada sehingga melakukan hal-hal seperti, perilaku tidak baik di (untuk) dunia pendidikan," katanya.
Terkait kemungkinan pemecatan terhadap RH, Ali menyatakan hal tersebut masih harus menunggu putusan inkrah.
"Nanti kita lihat putusan (vonis) dari pengadilan, kalau memang (vonis hukumannya) 5 tahun memang harus diberhentikan (dari ASN)," katanya.
Untuk diketahui, RH dijerat hukuman berdasarkan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Kapolres Bursel mengemukakan, banyak kasus pencabulan/persetubuhan dan pemerkosaan terhadap anak di wilayah hukum Polres Bursel.
Namun, kasus-kasus tersebut kerap diselesaikan secara adat oleh pihak pelaku dan korban sehingga tidak ada efek jera bagi pelaku secara langsung.
Kekinian Kapolres Bursel menyatakan tetap melakukan langkah tegas sesuai hukum yang berlaku untuk memastikan setiap peristiwa tindak pidana, khususnya yang menimpa korban anak di bawah umur atau perempuan tidak akan diselesaikan secara adat.
"Kami juga akan terus memberikan sosialisasi sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat yang masih kurang paham terhadap hukum terkait dampak kejahatan anak dibawah umur dan perempuan serta tindak pidana lainnya," katanya.
Baca Juga: Pelaku Persetubuhan Anak Difabel di Tegalrejo Urung Tertangkap, Ini Kata Polisi
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
BRI Optimistis Miliki Ruang Cukup untuk Dorong Ekspansi Kredit secara Selektif
-
Jaga Ketahanan Pangan Nasional, DPR RI Siap 'Suntik' Dana untuk Badan Karantina Indonesia
-
Semua Siswa Ubah Kartu Keluarga Daftar SMA Sudah Terdeteksi, Disdik Sulsel: Langsung Ditolak!
-
Waspada! Pengiriman Hewan Kurban Antarpulau Melonjak, Karantina Diperketat
-
Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja