SuaraSulsel.id - Manajemen PT Industri Kapal Indonesia (IKI) tengah menempuh upaya mediasi soal penyelesaian utang sebesar Rp1,4 miliar. Kepada PT Safira Laras Persada selaku pihak ketiga usai mengajukan permohonan kewajiban penundaan utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.
"Tentu kami sikapi bersama bahwa akan melakukan mediasi, dan akan sepakat untuk mencari solusi damai," kata penasihat hukum PT IKI Persero, Iqbal, Jumat (7/10/2022).
Sejauh ini pihaknya telah berusaha menyikapi persoalan tersebut dengan baik dan tetap tunduk pada aturan serta proses yang sedang berjalan di pengadilan setempat.
Perwakilan PT Safira Laras Persada sebagai pemohon PKPU, Sayyid Umar Al Masyhur, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menempuh berbagai cara agar manajemen PT IKI menyelesaikan tunggakan tagihan. Setelah bekerja sama menyelesaikan proyek pengerjaan kapal.
"Kami hanya menagih hak kami yang belum dipenuhi oleh PT IKI berupa pembayaran jasa pengecatan dan perawatan interior beberapa kapal sejak 2019," kata dia.
Ia menjelaskan bahwa perusahaan akhirnya memilih menempuh jalur hukum untuk mengikuti sidang PKPU sebagai pemohon dan menjadikan PT IKI sebagai termohon. Alasannya, selama ini tidak lancar membayar tagihan dan cenderung macet.
Berdasarkan daftar tagihan sejak bekerja sama dengan PT IKI terdapat beberapa nilai piutang belum dibayarkan hingga jatuh tempo pada tahun 2020 lebih dari Rp2,014 miliar.
Begitu pula ada beberapa perjanjian telah disepakati kedua belah pihak. Akan tetapi, enggan dijalankan sepenuhnya oleh termohon.
Meski ada upaya termohon menyelesaikan utang, hanya empat kali pembayaran mulai 9 November dan 15 Desember 2020, 14 Januari 2021 dan terakhir 1 Juli 2022 senilai Rp660,5 juta.
Dengan demikian, masih tersisa tagihan lebih dari Rp1,354 miliar plus denda pembayaran sesuai dengan nota yang sudah jatuh tempo empat kali pembayaran lebih dari Rp105 juta dengan total tagihan secara akumulasi sebesar Rp1,459 miliar.
"Nilai tagihan ini menurut perusahaan kami bukanlah nilai yang kecil. Kami sudah beberapa kali melakukan mediasi secara langsung dengan bertemu BOD IKI di akhir tahun 2021. Akan tetapi, IKI hanya memberi janji namun tidak konkret," tutur Sayyid.
Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin untuk menempuh cara-cara presuasif bersama pihak termohon. Namun, tetap terkendala dengan berbagai alasan yang dianggap tidak ada upaya untuk bayar utang.
"Makanya, kami menempuh PKPU ini semoga dapat menjadi titik temu solusi bagi kami dan IKI. Kami masih menunggu upaya mediasi dilakukan IKI setelah agenda sidang pertama hari ini di Pengadilan Makassar," katanya.
Sebelumnya, kedua belah pihak telah menjalani persidangan pertama PKPU di Gedung Celebes Convention Center (CCC), kantor sementara PN Makassar, Jalan Metro Tanjung Bunga.
Dijadwalkan sidang lanjutan pada hari Kamis (13/10) dengan agenda pemeriksaan berkas dan dokumen berkaitan dengan gugatan perkara niaga tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Listrik Sempat Padam Lalu Menyala, 23 Rumah di Asrama Mattoanging Makassar Ludes Terbakar
-
Beli BBM Subsidi Wajib Perlihatkan STNK? Warga Protes: Jangan Repotkan Kami..!
-
Kapan Pemadaman Listrik Makassar Berakhir ? Ini Jawaban PLN
-
Sulsel Darurat Air dan Listrik Padam, BMKG Ungkap Fakta Ini
-
Listrik Sulsel Mulai Dipadamkan, Pemprov Sulsel Terima Laporan Penyebabnya