SuaraSulsel.id - Manajemen PT Industri Kapal Indonesia (IKI) tengah menempuh upaya mediasi soal penyelesaian utang sebesar Rp1,4 miliar. Kepada PT Safira Laras Persada selaku pihak ketiga usai mengajukan permohonan kewajiban penundaan utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.
"Tentu kami sikapi bersama bahwa akan melakukan mediasi, dan akan sepakat untuk mencari solusi damai," kata penasihat hukum PT IKI Persero, Iqbal, Jumat (7/10/2022).
Sejauh ini pihaknya telah berusaha menyikapi persoalan tersebut dengan baik dan tetap tunduk pada aturan serta proses yang sedang berjalan di pengadilan setempat.
Perwakilan PT Safira Laras Persada sebagai pemohon PKPU, Sayyid Umar Al Masyhur, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menempuh berbagai cara agar manajemen PT IKI menyelesaikan tunggakan tagihan. Setelah bekerja sama menyelesaikan proyek pengerjaan kapal.
"Kami hanya menagih hak kami yang belum dipenuhi oleh PT IKI berupa pembayaran jasa pengecatan dan perawatan interior beberapa kapal sejak 2019," kata dia.
Ia menjelaskan bahwa perusahaan akhirnya memilih menempuh jalur hukum untuk mengikuti sidang PKPU sebagai pemohon dan menjadikan PT IKI sebagai termohon. Alasannya, selama ini tidak lancar membayar tagihan dan cenderung macet.
Berdasarkan daftar tagihan sejak bekerja sama dengan PT IKI terdapat beberapa nilai piutang belum dibayarkan hingga jatuh tempo pada tahun 2020 lebih dari Rp2,014 miliar.
Begitu pula ada beberapa perjanjian telah disepakati kedua belah pihak. Akan tetapi, enggan dijalankan sepenuhnya oleh termohon.
Meski ada upaya termohon menyelesaikan utang, hanya empat kali pembayaran mulai 9 November dan 15 Desember 2020, 14 Januari 2021 dan terakhir 1 Juli 2022 senilai Rp660,5 juta.
Dengan demikian, masih tersisa tagihan lebih dari Rp1,354 miliar plus denda pembayaran sesuai dengan nota yang sudah jatuh tempo empat kali pembayaran lebih dari Rp105 juta dengan total tagihan secara akumulasi sebesar Rp1,459 miliar.
"Nilai tagihan ini menurut perusahaan kami bukanlah nilai yang kecil. Kami sudah beberapa kali melakukan mediasi secara langsung dengan bertemu BOD IKI di akhir tahun 2021. Akan tetapi, IKI hanya memberi janji namun tidak konkret," tutur Sayyid.
Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin untuk menempuh cara-cara presuasif bersama pihak termohon. Namun, tetap terkendala dengan berbagai alasan yang dianggap tidak ada upaya untuk bayar utang.
"Makanya, kami menempuh PKPU ini semoga dapat menjadi titik temu solusi bagi kami dan IKI. Kami masih menunggu upaya mediasi dilakukan IKI setelah agenda sidang pertama hari ini di Pengadilan Makassar," katanya.
Sebelumnya, kedua belah pihak telah menjalani persidangan pertama PKPU di Gedung Celebes Convention Center (CCC), kantor sementara PN Makassar, Jalan Metro Tanjung Bunga.
Dijadwalkan sidang lanjutan pada hari Kamis (13/10) dengan agenda pemeriksaan berkas dan dokumen berkaitan dengan gugatan perkara niaga tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Istri Anggota DPRD Sulsel Tewas Kecelakaan di Tol Makassar, Diduga Akibat Aquaplaning
-
Telkomsel Terapkan Registrasi Biometrik Wajah, Begini Cara Registrasi
-
Berapa Jumlah Zakat Fitrah dan Fidyah di Kota Palu Tahun 2026? Ini Penjelasan Kemenag
-
Kenapa Aset Mira Hayati Harus Disita? Ini Dasar Hukum Kejati Sulsel
-
Perintah Kajati Sulsel: Telusuri Tuntas Semua Aset Milik Terpidana Mira Hayati